Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lampung Timur Nomor 1 Tahun 2020

PETUNJUK PELAKSANAAN ALOKASI DANA DESA (ADD) KABUPATEN LAMPUNG TIMUR TAHUN 2020

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Alokasi Dana Desa, selanjutnya disingkat ADD, adalah Dana Perimbangan yang diterima Kabupaten dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus yang diberikan kepada Desa. Tujuan Alokasi Dana Desa (ADD) adalah : 1. Meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan desa dalam melaksanakan pelayanan kepada masyarakat 2. Meningkatkan kemampuan aparat pemerintah dan lembaga kemasyarakatan di desa 3. Mendorong peningkatan swadaya gotong royong masyarakat

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Lampung Timur Nomor 1 Tahun 2020 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN ALOKASI DANA DESA (ADD) KABUPATEN LAMPUNG TIMUR TAHUN 2020
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Lampung Timur
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Sukadana
Tanggal Penetapan
02 Januari 2020
Tanggal Pengundangan
06 Januari 2020
Tanggal Berlaku
01 Januari 2020
Sumber
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Lampung Timur
Bidang
Halaman ini telah diakses 527 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan