Alokasi Dana Desa, selanjutnya disingkat ADD, adalah Dana Perimbangan yang diterima Kabupaten dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus yang diberikan kepada Desa. Tujuan Alokasi Dana Desa (ADD) adalah : 1. Meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan desa dalam melaksanakan pelayanan kepada masyarakat 2. Meningkatkan kemampuan aparat pemerintah dan lembaga kemasyarakatan di desa 3. Mendorong peningkatan swadaya gotong royong masyarakat
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat