Peraturan Presiden (PERPRES) tentang Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Perbatasan Negara pada Wilayah Perencanaan Yetetkun di Provinsi Papua Selatan
ABSTRAK:
Untuk mewujudkan kawasan yang berfungsi sebagai pertahanan dan keamanan negara yang menjamin keutuhan, kedaulatan dan ketertiban wilayah negara di kawasan perbatasan negara, kawasan budi daya ekonomi yang mandiri dan berdaya saing, serta kawasan berfungsi lindung yang lestari, perlu penyusunan dan penetapan rencana detail tata ruang sebagaimana diatur dalam Pasal 361 ayat (3) huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang dan Pasal 52 ayat (2) huruf e Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 26 Tahun 2007; UU Nomor 23 Tahun 2014; UU Nomor 14 Tahun 2022; PP Nomor 26 Tahun 2008; PP Nomor 21 Tahun 2021; dan Perpres Nomor 32 Tahun 2015.
Perpres ini mengatur mengenai Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Perbatasan Negara (RDTR KPN) pada Wilayah Perencanaan Yetetkun di Provinsi Papua Selatan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Ruang lingkup Peraturan Presiden ini meliputi: a) peran dan fungsi RDTR KPN; b) cakupan WP; c) tujuan penataan Wilayah Perencanaan/WP; d) rencana Struktur Ruang; e) rencana Pola Ruang; f) ketentuan Pemanfaatan Ruang; g) Peraturan Zonasi; h) kelembagaan; i) peninjauan kembali; dan j) ketentuan sanksi. RDTR KPN adalah rencana secara terperinci tentang Tata Ruang wilayah negara yang terletak pada sisi dalam sepanjang batas wilayah Indonesia dengan negara lain. RDTR KPN WP Yetetkun berperan sebagai alat operasionalisasi dan koordinasi pelaksanaan dan Pengendalian Pemanfaatan Ruang pada WP Yetetkun di Provinsi Papua Selatan. Penataan WP Yetetkun bertujuan untuk mewujudkan WP Yetetkun sebagai pusat pelayanan pintu gerbang KPN dengan mentransformasi kehidupan Masyarakat melalui sektor pertanian dan sektor perdagangan dan jasa berbasis lingkungan hidup yang berkelanjutan.
CATATAN:
Peraturan Presiden (PERPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Oktober 2023.
Telekomunikasi, Informatika, Siber, dan InternetPertahanan dan Keamanan, Militer
Status Peraturan
Mencabut :
Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 35 Tahun 2016 tentang Penggunaan Jasa Telekomunikasi di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia
Peraturan Menteri Pertahanan tentang Tata Cara Penggunaan Jasa Telekomunikasi di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia
ABSTRAK:
Untuk memberikan landasan hukum sesuai dengan perkembangan organisasi dan kebijakan pemerintah dalam pengelolaan anggaran terkait penggunaan jasa telekomunikasi perlu mengatur mengenai tata cara penggunaan jasa telekomunikasi di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia.
Dasar hukum Permenhan ini adalah Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 3 Tahun 2002; UU Nomor 39 Tahun 2008; PP Nomor 52 Tahun 2000, Perpres Nomor 94 Tahun 2022, Permenhan Nomor 14 Tahun 2019; dan Permenhan Nomor 3 Tahun 2020.j
Dalam Permenhan ini diatur tentang tata cara penggunaan jasa telekomunikasi di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Penggunaan Jasa Telekomunikasi di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia yang selanjutnya disebut Penggunaan Jasa Telekomunikasi adalah kegiatan menggunakan jasa telekomunikasi yang memungkinkan terselenggaranya telekomunikasi.
CATATAN:
Peraturan Menteri Pertahanan ini mulai berlaku pada tanggal 19 Oktober 2023.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 35 Tahun 2016 tentang Penggunaan Jasa Telekomunikasi di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1604), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Lampiran file: 40 hlm. (batang tubuh hlm 1 sd 21 dan lampiran hlm 22 sd 40)
Peraturan Menteri Pertahanan tentang Pelaksanaan Kebijakan, Strategi, dan Pengelolaan Kawasan Perbatasan Negara yang Berfungsi Pertahanan dan Keamanan Negara di Provinsi Papua
ABSTRAK:
Untuk memberikan landasan hukum dalam pelaksanaan kebijakan, strategi, dan pengelolaan kawasan perbatasan negara yang berfungsi pertahanan dan keamanan negara di Provinsi Papua perlu mengatur mengenai pelaksanaan kebijakan, strategi, dan pengelolaan kawasan perbatasan negara yang berfungsi pertahanan dan keamanan negara di Provinsi Papua.
Dasar hukum Permenhan ini adalah Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, UU Nomor 39 Tahun 2008, Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2015, Peraturan Presiden Nomor 94 Tahun 2022, dan Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 14 Tahun 2019
Permenhan ini mengatur mengenai Kebijakan untuk mewujudkan kawasan fungsi pertahanan dan keamanan negara untuk menjamin keutuhan kedaulatan, dan ketertiban wilayah negara yang berbatasan dengan Negara Palau, Papua Nugini, dan Australia yang dilakukan dengan penegasan dan penetapan batas wilayah negara demi terjaga dan terlindunginya kedaulatan negara dan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, pengembangan prasarana dan sarana pertahanan dan
keamanan negara yang mendukung kedaulatan dan keutuhan batas wilayah negara, dan pengembangan sistem pusat permukiman perbatasan negara sebagai pusat pertahanan dan keamanan negara di Kawasan Perbatasan Negara.
CATATAN:
Peraturan Menteri Pertahanan ini mulai berlaku pada tanggal 12 September 2023.
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaPertahanan dan Keamanan, Militer
Status Peraturan
Diubah dengan :
PP No. 6 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan
Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia
PP No. 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia
Mengubah :
PP No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Kesepuluh Atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 Tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia
PP No. 23 Tahun 2013 tentang Perubahan Kesembilan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 Tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia
PP No. 16 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedelapan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 Tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia
PP No. 12 Tahun 2011 tentang Perubahan Ketujuh Atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 Tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia
PP No. 26 Tahun 2010 tentang Perubahan Keenam Atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 Tentang Peraturan Gaji Tentara Nasional Indonesia
PP No. 20 Tahun 2009 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 Tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia
PP No. 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 Tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia
PP No. 11 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 Tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia
PP No. 67 Tahun 2005 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 Tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia
PP No. 13 Tahun 2003 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 Tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Perubahan Kesebelas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 Tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juni 2015.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 41 Tahun 2023
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Kelompok Jaga Warga dan Omah Jaga Warga
ABSTRAK:
a. bahwa nilai luhur kearifan budaya di Daerah Istimewa
Yogyakarta dan sistem sosial yang hidup di dalamnya
merupakan basis ketahanan masyarakat dalam
menguatkan pembangunan daerah yang berbasis
keistimewaan dan menguatkan rasa persatuan dan
kesatuan, mewujudkan keamanan, ketertiban umum,
ketenteraman, dan kesejahteraan masyarakat;
b. bahwa upaya menggali, menjaga, dan menumbuh
kembangkan nilai luhur sebagaimana dimaksud dalam
huruf a perlu mengedepankan prakarsa masyarakat yang
didukung dengan koordinasi dan kolaborasi Pemerintah
Daerah dengan para pemangku kepentingan;
c. bahwa Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta
Nomor 28 Tahun 2021 tentang Kelompok Jaga Warga
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur
Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 59 Tahun 2022
tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 28
Tahun 2021 tentang Kelompok Jaga Warga sudah tidak
sesuai dengan perkembangan keadaan, kondisi, dan
kebutuhan masyarakat sehingga perlu dilakukan
penyesuaian terhadap sistematika dan esensi pengaturan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Gubernur tentang Kelompok Jaga
Warga dan Omah Jaga Warga;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun
1955; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 6 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950;
Materi Pokok: Ketentuan Umum; Pelaksanaan Jaga Warga; Kelompok Jaga Warga; Omah Jaga Warga; Pola Koordinasi; Peningkatan Kemampuan; Pembinaan; Logo dan Atribut; Pembiayaan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 29 September 2023.
Jumlah Halaman: 21 HLM; Penjelasan: 8 HLM; Lampiran: 2 HLM
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat