Dalam Permenhan ini diatur tentang tata cara penggunaan jasa telekomunikasi di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Penggunaan Jasa Telekomunikasi di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia yang selanjutnya disebut Penggunaan Jasa Telekomunikasi adalah kegiatan menggunakan jasa telekomunikasi yang memungkinkan terselenggaranya telekomunikasi.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat