Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2007/NO.3, TLD NO.3, LL KAB. KAPUAS HULU: 10 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Lembaga Kemasyarakatan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pemberdayaan dan peningkatan kualitas sumber daya masyarakat, perlu peningkatan kemampuan peran lembaga kemasyarakatan desa dan kelurahan agar berkontribusi efektif dalam mengorganisasikan diri, mampu mengakomodasikan inisiatif, prakarsa berdasarkan aspirasi dan kepentingan masyarakat, menggerakkan pembangunan swadaya gotong royong dibidang pengelolaan sumberdaya pembangunan dan sumber daya alam secara terencana, teratur dan terukur;
UU No.27 Tahun 1959, UU No.10 Tahun 2004, UU No.32 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, Pp No.72 Tahun 2005
KETENTUAN UMUM; TATA CARA PEMBENTUKAN; MAKSUD DAN TUJUAN; KEPENGURUSAN DAN SUSUNAN ORGANISASI; HUBUNGAN DAN TATA KERJA; SUMBER DANA; PEMBINAAN; KETENTUAN LAIN-LAIN; KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Oktober 2007.
8 halaman dan 2 halaman lampiran
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surakarta Nomor 2G Tahun 2013
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Walikota Surakarta Nomor 11-C Tahun 2006 tentang Penyelenggaraan Kawasan Tertib
ABSTRAK:
bahwa perwali Surakarta No 11 C Tahun 2006 tentang Penyelenggaraan Kawasan Tertib sebagaimana telah diubah dengan Perwali Surakarta No 1 Tahun2 010 tentang Perubahan atas Perwali Surakarta No 11C Tahun 2006 tentang Penyelenggaraan Kawasan Tertib, dipandang beberapa nama kawasan sudah tidak relevan lagi dengan perkembangan Kota Surakarta; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, maka perlu menetapkan Perwali Surakarta tentang Perubahan Ketiga atas Perwali Surakarta No 11C Tahun 2006 tentang Penyelenggaraan Kawasan Tertib;
UU No 16 Tahun 1950; UU No 8 tahun 1981; UU No 32 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; PP No 32 Tahun 2004; PP No 38 Tahun 2007; Perda Kota Surakarta No 4 tahun 2002; Perda Kota Surakarta No 3 Tahun 2005; Perda Kota Surakarta No 6 Tahun 2005; Perda Kota Surakarta No 2 Tahun 2006; Perda Kota Surakarta No 3 Tahun 2006; Perda Kota Surakarta No 3 tahun 2008; Perda Kota Surakarta No 9 tahun 2008; Perda Kota Surakarta No 6 Tahun 2008; Perda Kota Surakarta No 8 Tahun 2009; Perda Surakarta No 1 Tahun 2010; Perda Kota Surakarta No 4 Tahun 2011; Perda Kota Surakarta No 5 tahun 2011; Perda Kota Surakarta No 9 tahun 2011;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang perubahan pada Pasal 11 ayat (1) huruf b dan huruf d mengenai lokasi kawasan tertib.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Januari 2013.
4 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kulon Progo No. 8 Tahun 2013
bahwa dalam rangka mewujudkan Kabupaten yang bersih, aman, tertib, tenteram dan teratur, perlu mengatur tentang ketertiban umum dalam Daerah Kabupaten Bengkayang;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005
BAB I Ketentuan Umum; BAB II Penyelenggaraan, Pembinaan, Pengawasan Dan Pengendalian Ketertiban; BAB III Tertib Kebersihan; BAB IV Tertib Bangunan Dan Usaha; BAB V Tertib Lingkungan; BAB VI Tertib Sungai, Parit Dan Saluran; BAB VII Tertib Sarana Komunikasi; BAB VIII Tertib Parkir Dan Angkutan Jalan; BAB IX Tertib Usaha Tertentu; Bab X Tertib Sosial; BAB XI Ketentuan Pidana; BAB XII Penyidikan; BAB XIII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Agustus 2006.
12 Halaman dan 7 Penjelasan
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pangandaran Nomor 7 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Operasional Prosedur Pemulihan Pasca Konflik Sosial
ABSTRAK:
dalam rangka menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia, melalui upaya penciptaan suasana aman, damai, tertib dan tentram sebagai perwujudan hak asasi setiap orang atas perlindungan agama, diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat dan harta benda,adanya berbagai macam gesekan dalam kelompok masyarakat dapat memicu terjadinya konflik sosial yang berakibat terganggunya stabilitas nasional maupun daerah sehingga dapat menghambat pembangunan nasional khususnya pembangunan daerah di Kabupaten Tanah Bumbu,sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial, pemerintah dan pemerintah daerah berkewajiban melakukan upaya pemulihan pasca konflik secara terencana, terpadu, berkelanjutan dan teratur,berdasarkan Pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Standar Operasional Prosedur Pemulihan Pasca Konflik di Kabupaten Tanah Bumbu.
Dasar Hukum;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 ;Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 ;Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003 ;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2012;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 ;Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2014 ;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2009 ;Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 16 Tahun 2007 ;Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 4
Tahun 2008 .
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang;
Standar Operasional Prosedur Pemulihan Pasca Konflik di Kabupaten Tanah Bumbu,Dengan Sistematika Sebagai Berikut;
1.Ketentuan Umum
2.Prosedur Pemulihan Pasca Konflik Sosial
3.Pendanaan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Oktober 2015.
8
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 1/P/M.KOMINFO/3/2008 Tahun 2008
1) Rencana Strategis Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020-2024 yang selanjutnya disebut Renstra Kemenkominfo merupakan dokumen perencanaan Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk periode 5 (lima) tahun terhitung sejak tahun 2020 sampai dengan tahun 2024. (2) Renstra Kemenkominfo sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat visi, misi, tujuan, strategi, kebijakan, program, dan kegiatan yang akan dilaksanakan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika yang disusun dengan berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024 dan bersifat indikatif.
2008
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika NO. 1/P/M.KOMINFO/3/2008, jdih.kominfo.go.id : 4 hlm.
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Perekaman Informasi untuk Kepentingan Pertahanan dan Keamanan Negara
ABSTRAK:
a. bahwa ketentuan teknis perekaman informasi untuk kepentingan pertahanan dan
keamanan negara sebagaimana dinyatakan dalam pasal 7 ayat 2 UU No. 36 Tahun
1999 tentang Telekomunikasi masih belum diatur secara jelas di dalam peraturan
perundang-undangan yang berlaku;
b. bahwa sehubungan dengan huruf a tersebut di atas, dipandang perlu untuk menetapkan
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Perekaman informasi Untuk
Kepentingan Pertahanan dan Keamanan Negara
1. Undang-Undang Nomor : 8 Tahun 1981 Tentang Kitab undang-undang Hukum Acara
Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor : 76, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor : 3209);
2. Undang-Undang Nomor : 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor : 10, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor : 3671);
3. Undang-Undang Nomor : 22 Tahun 1997 Tentang Narkotika (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor : 67 Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor : 3698);
4. Undang-Undang Nomor : 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor : 42, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor : 3821);
5. Undang-Undang Nomor : 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih
dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor : 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor :
3851);
6. Undang-Undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor : 140, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor : 3874) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas
Undang Undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor : 134, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor : 4150;
7. Undang-Undang Nomor : 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor : 154 Tahun 1999, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor : 3881);
8. Undang-Undang Nomor : 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor : 2, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor : 4168);
9. Undang-Undang Nomor : 3 Tahun 2002 Tentang Pertahanan Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor : 3, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor : 4169);
10. Undang-Undang Nomor : 15 Tahun 2002 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor : 30, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4191), sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Republik Indonesia Nomor : 25 Tahun 2003 Tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor : 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor : 108, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor : 4324);
11. Undang-Undang Nomor : 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor : 137;
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor : 4250);
12. Undang-Undang Nomor : 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor : 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Terorisme, menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor : 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor :
4284);
13. Undang-Undang Nomor : 16 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor : 2 Tahun 2002 tentang Pemberlakukan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor : 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Terorisme, pada Peristiwa Peledakan Bom di Bali tangal 12 Oktober
2002, menjadi Undang-undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor : 46, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor : 4285);
14. Undang-Undang Nomor : 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor : 67, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor : 4401);
15. Peraturan Pemerintah Nomor : 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan
Telekomunikasi (Lembaran negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor : 107.
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor : 3980);
16. Peraturan Pemerintah Nomor : 53 Tahun 2000 tentang Penggunaan Spektrum
Frekuensi Radio dan Orbit Satelit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000
Nomor : 108, Tambahan Lembaran Negara Nomor : 3981);
17. Peraturan Presiden RI Nomor : 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi,
Struktur Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia;
18. Keputusan Presiden RI Nomor : 187/M Tahun 2004 tentang Susunan Kabinet Indonesia
Bersatu sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 8/M Tahun
2005;
19. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor : 01/P/M.KOMINF
Ketentuan Umum; Azas dan tujuan; perekaman informasi; alat dan perangkat perekaman informasi; mekanisme teknis perekaman informasi secara sah; pusat pemantauan; kerahasiaan; penutup
CATATAN:
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika ini mulai berlaku pada tanggal 03 Maret 2008.
4 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat