Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkayang Nomor 14 Tahun 2016

KETERTIBAN UMUM

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I Ketentuan Umum; BAB II Maksud Dan Tujuan; BAB III Hak Dan Kewajiban Masyarakat; BAB IV Ketertiban Umum; BAB V Tindakan Penertiban; BAB VI Peran Serta Masyarakat; BAB VII Pembinaan Dan Pengawasan; BAB VIII Penyidikan; BAB IX Ketentuan Pidana; BAB X Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bengkayang Nomor 14 Tahun 2016 tentang KETERTIBAN UMUM
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bengkayang
Nomor
14
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Bengkayang
Tanggal Penetapan
31 Oktober 2016
Tanggal Pengundangan
02 November 2016
Tanggal Berlaku
02 November 2016
Sumber
LD.2016/NO.14, TLD NO.14, LL KAB BENGKAYANG: 32 HLM
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bengkayang
Bidang
Halaman ini telah diakses 713 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERDA Kab. Bengkayang No. 5 Tahun 2006 tentang Ketertiban Umum

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan