Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang; Standar Operasional Prosedur Pemulihan Pasca Konflik di Kabupaten Tanah Bumbu,Dengan Sistematika Sebagai Berikut; 1.Ketentuan Umum 2.Prosedur Pemulihan Pasca Konflik Sosial 3.Pendanaan
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat