Rencana - Detail Tata Ruang - Kawasan - Perbatasan Negara - Pusat Pelayanan Pintu - Gerbang Motaain - Wini - Motamasin - Provinsi Nusa Tenggara Timur
2023
Peraturan Presiden (PERPRES) NO. 4, LN.2023/No.12, jdih.setneg.go.id: 189 hlm.
Peraturan Presiden (PERPRES) tentang Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Perbatasan Negara pada Pusat Pelayanan Pintu Gerbang Motaain, Wini, dan Motamasin di Provinsi Nusa Tenggara Timur
ABSTRAK:
Untuk mewujudkan kawasan yang berfungsi pertahanan dan keamanan negara yang menjamin keutuhan, kedaulatan dan ketertiban wilayah negara di kawasan perbatasan negara, kawasan budi daya ekonomi yang mandiri dan berdaya saing, serta kawasan berfungsi lindung yang lestari, perlu penyusunan dan penetapan rencana detail tata ruang sebagaimana diatur dalam Pasal 361 ayat (3) huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, Pasal 52 ayat (2) huruf e Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, dan Pasal 84 huruf c angka 1 Peraturan Presiden Nomor 179 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perbatasan Negara di Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 26 Tahun 2007; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 26 Tahun 2008; PP Nomor 21 Tahun 2021; dan Perpres Nomor 179 Tahun 2014.
Perpres ini mengatur mengenai: 1) peran dan fungsi Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Perbatasan Negara (RDTR KPN); 2) cakupan Wilayah Perencanaan/WP; 3) WP Motaain; 4) WP Wini; 5) WP Motamasin; 6) kelembagaan; 7) peninjauan kembali; dan 8) ketentuan sanksi. RDTR KPN pada Pusat Pelayanan Pintu Gerbang Motaain, Wini, dan Motamasin berperan sebagai alat operasionalisasi RTR KPN di Provinsi Nusa Tenggara Timur dan sebagai alat koordinasi pelaksanaan dan Pengendalian Pemanfaatan Ruang pada KPN di Provinsi Nusa Tenggara Timur.
CATATAN:
Peraturan Presiden (PERPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Januari 2023.
Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Perbatasan Negara (RDTR KPN) adalah rencana secara terperinci tentang Tata Ruang wilayah negara yang terletak pada sisi dalam sepanjang batas wilayah Indonesia dengan negara lain.
Pemutakhiran - Rencana Kerja Pemerintah - Tahun 2023 - rkp
2022
Peraturan Presiden (PERPRES) NO. 134, LN.2022/No.242, jdih.setneg.go.id: 4 hlm.
Peraturan Presiden (PERPRES) tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2023
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 30 Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2017 tentang Sinkronisasi Proses Perencanaan dan Penganggaran Pembangunan Nasional, perlu dilakukan pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2023 berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2022 tentang Anggatan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 28 Tahun 2022; PP Nomor 17 Tahun 2017; dan Perpres Nomor 108 Tahun 2022.
Perpres ini mengatur mengenai Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2023 yang memuat: 1) narasi, 2) Matriks Pembangunan yang memuat Prioritas Nasional, Program Prioritas, Kegiatan Prioritas, dan Proyek Prioritas dengan penjabaran sasaran, indikator, target, dan alokasi pendanaannya serta instansi pelaksana; dan 3) Matriks Proyek Prioritas Strategis/Major Project yang memuat Proyek Prioritas Strategis/Major Project pada Prioritas Nasional beserta alokasi pendanaannya.
CATATAN:
Peraturan Presiden (PERPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2022.
Lampiran file 675 hlm (batang tubuh halaman 1 sd 4 dan lampiran halaman 5 sd 675).
Peraturan Presiden (Perpres) tentang Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Perbatasan Negara pada Pusat Pelayanan Pintu Gerbang Skouw di Provinsi Papua
ABSTRAK:
Untuk mewujudkan kawasan yang berfungsi pertahanan dan keamanan negara yang menjamin keutuhan, kedaulatan, dan ketertiban wilayah negara di kawasan perbatasan negara, kawasan budi daya ekonomi yang mandiri dan berdaya saing, serta kawasan berfungsi lindung yang lestari, perlu penyusunan dan penetapan Rencana Detail Tata Ruang sebagaimana diatur dalam Pasal 361 ayat (3) huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 52 ayat (2) huruf e Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, dan Pasal 80 huruf a angka 1 Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2015 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perbatasan Negara di Provinsi Papua.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) UUD 1945; UU Nomor 26 Tahun 2007; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 26 Tahun 2008; PP Nomor 21 Tahun 2021; dan Perpres Nomor 32 Tahun 2015.
Perpres ini mengatur mengenai rencana detail tata ruang kawasan perbatasan negara pada Pusat Pelayanan Pintu Gerbang Skouw di Provinsi Papua dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Ruang lingkup Peraturan Presiden ini meliputi: a. peran dan fungsi RDTR KPN; b. cakupan WP; c. tujuan penataan WP; d. rencana Struktur Ruang; e. rencana Pola Ruang; f. ketentuan Pemanfaatan Ruang; g. Peraturan Zonasi; h. kelembagaan; i. peninjauan kembali; dan j. ketentuan sanksi.
CATATAN:
Peraturan Presiden (Perpres) ini mulai berlaku pada tanggal 27 September 2022.
Peraturan Presiden (Perpres) NO. 108, LN.2022/No.174, jdih.setneg.go.id: 7 hlm.
Peraturan Presiden (Perpres) tentang Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2023
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 21 ayat (2) PP Nomor 17 Tahun 2017 tentang Sinkronisasi Proses Perencanaan dan Penganggaran Pembangunan Nasional, perlu menetapkan Perpres tentang Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2023.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 25 Tahun 2004; UU Nomor 17 Tahun 2007; PP Nomor 40 Tahun 2006; PP Nomor 17 Tahun 2017; dan Perpres Nomor 18 Tahun 2020.
Perpres ini mengatur mengenai Rencana Kerja Pemerintah (RKP) yang merupakan dokumen perencanaan pembangunan nasional untuk periode 1 (satu) tahun yang dimulai pada tanggal 1 Januari dan berakhir pada tanggal 31 Desember Tahun 2023. RKP Tahun 2023 digunakan minimal untuk: 1) pedoman bagi pemerintah dalam menyusun Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan nota keuangan tahun anggaran 2023; 2) pedoman bagi pemerintah daerah dalam menyusun RKP Daerah Tahun 2023; 3) sebagai dasar kementerian/lembaga dalam pemutakhiran rancangan rencana kerja kementerian/lembaga menjadi rencana kerja kementerian/lembaga; dan 4) pedoman bagi kementerian/lembaga dalam menyusun rencana kerja dan anggaran kementerian/lembaga.
CATATAN:
Peraturan Presiden (Perpres) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Agustus 2022.
Kementerian/lembaga menyusun laporan per triwulan atas pelaksanaan rencana program dan kegiatan berdasarkan rencana kerja kementerian/lembaga.
Investasi - Pengembangan - Kawasan Industri Terpadu - Batang - Provinsi Jawa Tengah
2022
Peraturan Presiden (Perpres) NO. 106, LN.2022/No.172, jdih.setneg.go.id: 17 hlm.
Peraturan Presiden (Perpres) tentang Percepatan Investasi Melalui Pengembangan Kawasan Industri Terpadu Batang di Provinsi Jawa Tengah
ABSTRAK:
Pengembangan Kawasan Industri Terpadu Batang di Provinsi Jawa Tengah merupakan salah satu Proyek Strategis Nasional sebagaimana tercantum dalam Perpres Nomor 109 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Perpres Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional, sehingga perlu melakukan percepatan pembangunan dan pengelolaannya guna menarik investasi dan meningkatkan citra positif Indonesia sebagai tujuan investasi.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Perpres ini mengatur mengenai percepatan pengembangan Kawasan Industri Terpadu Batang yang terletak di Kabupaten Batang, Provinsi Jawa Tengah dalam rangka percepatan investasi untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, menciptakan lapangan kerja, dan mendukung pemulihan ekonomi nasional. Percepatan pengembangan Kawasan Industri Terpadu Batang dilakukan oleh Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara, dan Badan Usaha Milik Daerah sesuai dengan bidang tugas dan fungsi masing-masing.
CATATAN:
Peraturan Presiden (Perpres) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Agustus 2022.
Pada saat Perpres ini mulai berlaku, kegiatan persiapan, pembangunan, dan pengelolaan Kawasan lndustri Terpadu Batang yang telah dan sedang dilaksanakan tetap diakui sebagai satu kesatuan dari pelaksanaan pengembangan Kawasan Industri Terpadu Batang sesuai dengan ketentuan dalam Perpres ini.
Peraturan Presiden (Perpres) NO. 74, LN.2022/No.114, jdih.setneg.go.id: 5 hlm.
Peraturan Presiden (Perpres) tentang Kebijakan Industri Nasional Tahun 2020-2024
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (5) UU Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian
dan Pasal 3 ayat (4) Nomor 14 Tahun 2015 tentang Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional Tahun 2015-2035, perlu menetapkan Perpres tentang Kebijakan Industri Nasional Tahun 2020-2024.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 3 Tahun 2014; dan PP Nomor 14 Tahun 2015.
Perpres ini mengatur mengenai Kebijakan Industri Nasional Tahun 2020-2024 (KIN 2020-2024) yang ditetapkan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan merupakan arah dan tindakan untuk melaksanakan pencapaian pembangunan industri tahap II tahun 2020-2024 yang ditetapkan dalam Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional Tahun 2015-2035. Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian melakukan pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaan KIN 2020-2024 dan Rencana Kerja Pembangunan Industri.
CATATAN:
Peraturan Presiden (Perpres) ini mulai berlaku pada tanggal 27 April 2022.
Rencana - Tata Ruang - Kawasan Strategis Nasional - Kawasan Perkotaan - Gresik - Bangkalan - Mojokerto - Surabaya - Sidoarjo - Lamongan
2022
Peraturan Presiden (PERPRES) NO. 66, LN.2022/No.106, jdih.setneg.go.id: 166 hlm.
Peraturan Presiden (PERPRES) tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional Kawasan Perkotaan Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo, dan Lamongan
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 21 ayat (1) UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, Pasal 43 ayat (4) UU Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan, Pasal 82 ayat (1), dan Pasal 123 ayat (4) PP Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 13 Tahun 2017 tentang Perubahan atas PP Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional, serta Pasal 46 ayal (2) PP Nomor 32 Tahun 2019 tentang Rencana Tata Ruang Laut, perlu menetapkan Perpres tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional Kawasan Perkotaan Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo, dan Lamongan.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 26 Tahun 2007; UU Nomor 32 Tahun 2014; PP Nomor 26 Tahun 2008; dan PP Nomor 32 Tahun 2019.
Perpres ini mengatur mengenai rencana tata ruang Kawasan Strategis Nasional (KSN) perkotaan Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo, dan Lamongan (Kawasan Perkotaan Gerbangkertosusila). Kawasan KSN dari sudut kepentingan pertumbuhan ekonomi. Kawasan Perkotaan Gerbangkertosusila terdiri atas kawasan perkotaan inti, kawasan perkotaan di sekitarnya, dan sebagian perairan pesisir Provinsi Jawa Timur, yang membentuk kawasan metropolitan. Penataan Ruang KSN Kawasan Perkotaan Gerbangkertosusila bertujuan untuk mewujudkan Kawasan Perkotaan Gerbangkertosusila sebagai salah satu pusat ekonomi nasional dan ekonomi kelautan yang berdaya saing global, terpadu, tertib, aman, dengan tetap memperhatikan daya dukung lingkungan dan berkelanjutan.
CATATAN:
Peraturan Presiden (PERPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 22 April 2022.
Perolehan Tanah - Pengelolaan - Pertanahan - Ibu Kota Nusantara
2022
Peraturan Presiden (Perpres) NO. 65, LN.2022/No.105, jdih.setneg.go.id: 17 hlm.
Peraturan Presiden (Perpres) tentang Perolehan Tanah dan Pengelolaan Pertanahan di Ibu Kota Nusantara
ABSTRAK:
Dalam rangka melaksanakan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara, perlu pengaturan mengenai perolehan tanah dan pengelolaan pertanahan dengan memperhatikan kepentingan hak atas tanah masyarakat di wilayah Ibu Kota Nusantara.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan UU Nomor 3 Tahun 2022.
Perpres ini mengatur mengenai perolehan tanah dan pengelolaan pertanahan di ibu kota nusantara yang perolehannya dapat dilakukan dengan mekanisme pelepasan kawasan hutan dan/atau pengadaan tanah. Pelepasan Kawasan Hutan tersebut dilaksanakan pada Kawasan Hutan di Kawasan Srategis Nasional (KSN) Ibu Kota Nusantara sehingga dapat digunakan untuk persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara. Sedangkan pengadaan tanah untuk perolehan tanah di ibu kota nusantara dilakukan dengan mekanisme pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum atau pengadaan tanah secara langsung.
CATATAN:
Peraturan Presiden (Perpres) ini mulai berlaku pada tanggal 18 April 2022.
Tanah di Ibu Kota Nusantara yang diperoleh dari Pelepasan Kawasan Hutan dan/atau Pengadaan Tanah ditetapkan sebagai Barang Milik Negara dan/atau Aset dalam Penguasaan Otorita Ibu Kota Nusantara (ADP). Tanah di Ibu Kota Nusantara yang ditetapkan sebagai Barang Milik Negara tersebut merupakan Tanah yang terkait dengan penyelenggaraan pemerintahan dan diberikan hak pakai kepada Otorita Ibu Kota Nusantara dan/atau kementerian/lembaga. Sedangkan tanah di Ibu Kota Nusantara yang ditetapkan sebagai ADP dikelola sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai ADP dan diberikan Hak Pengelolaan kepada Otorita Ibu Kota Nusantara.
Otorita Ibu Kota Nusantara memiliki hak untuk diutamakan dalam pembelian Tanah di Ibu Kota Nusantara.
Rencana Tata Ruang - Kawasan Strategis Nasional - Ibu Kota Nusantara - Tahun 2022-2024
2022
Peraturan Presiden (Perpres) NO. 64, LN.2022/No.104, jdih.setneg.go.id: 202 hlm.
Peraturan Presiden (Perpres) tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional Ibu Kota Nusantara Tahun 2022-2024
ABSTRAK:
Berdasarkan Pasal 15 ayat (2) UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara, perlu menetapkan Perpres tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional lbu Kota Nusantara Tahun 2022-2042.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan UU Nomor 3 Tahun 2022.
Perpres ini mengatur mengenai: cakupan kawasan strategis nasional ibu kota nusantara; peran dan fungsi rencana tata ruang Kawasan Strategis Nasional lbu Kota Nusantara; tujuan, kebijakan, dan strategi penataan ruang Kawasan Strategis Nasional lbu Kota Nusantara; rencana struktur ruang Kawasan Strategis Nasional lbu Kota Nusantara; rencana pola ruang Kawasan Strategis Nasional lbu Kota Nusantara; kawasan strategis pada Kawasan Strategis Nasional lbu Kota Nusantara; arahan pemanfaatan ruang Kawasan Strategis Nasional lbu Kota Nusantara; arahan pengendalian pemanfaatan ruang Kawasan Strategis Nasional lbu Kota Nusantara; pengelolaan Kawasan Strategis Nasional lbu Kota Nusantara; peran masyarakat dalam penataan ruang Kawasan Strategis Nasional lbu Kota Nusantara; dan jangka waktu dan peninjauan kembali Kawasan Strategis Nasional lbu Kota Nusantara.
CATATAN:
Peraturan Presiden (Perpres) ini mulai berlaku pada tanggal 18 April 2022.
Kawasan Strategis Nasional (KSN) lbu Kota Nusantara (IKN) merupakan KSN dari sudut kepentingan pertumbuhan ekonomi yang terdiri atas Kawasan Ibu Kota Nusantara (KIKN), Kawasan Pengembangan Ibu Kota Nusantara (KPIKN), dan perairan pesisir IKN.
Rencana Tata Ruang KSN Ibu Kota Nusantara berperan sebagai operasionalisasi Rencana Induk Ibu Kota Nusantara dan Perincian Rencana Induk Ibu Kota Nusantara dan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan program pembangunan di KSN Ibu Kota Nusantara.
Peraturan Presiden (Perpres) NO. 63, LN.2022/No.103, jdih.setneg.go.id: 9 hlm.
Peraturan Presiden (Perpres) tentang Perincian Rencana Induk Ibu Kota Nusantara
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (4) UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara, perlu menetapkan Perpres tentang Perincian Rencana Induk lbu Kota Nusantara.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan UU Nomor 3 Tahun 2022.
Perpres ini mengatur mengenai perincian rencana induk ibu kota nusantara yang berfungsi sebagai pedoman bagi otorita Ibu Kota Nusantara, pemerintah pusat, Lembaga Negara, pemerintah daerah mitra, menteri/kepala lembaga, kepala daerah, Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara, badan usaha otorita, badan usaha dan/atau investor dalam pelaksanaan pelaksanaan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara.
CATATAN:
Peraturan Presiden (Perpres) ini mulai berlaku pada tanggal 18 April 2022.
Penahapan persiapan, pembangunan, dan pemindahan lbu Kota Negara, serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara meliputi uraian kegiatan dalam tahapan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara dengan penjabaran tahapan: 1) tahap I tahun 2022-2024; 2) tahap II tahun 2025-2029; 3) tahap III tahun 2030-2034; 4) tahap IV tahun 2035-2039; dan 5) tahap V tahun 2040-2045.
Pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan Perincian Rencana Induk Ibu Kota Nusantara dilakukan oleh Otorita Ibu Kota Nusantara.
Lampiran 7 berkas.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat