Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, ruang lingkup, antisipasi dini, pencegahan, penanggulangan, pelaporan, monitoring dan evaluasi, pasca rehabilitasi, partisipasi masyarakat, kemitraan dan jejaring kerja, pembinaan dan pengawasan, pelaporan, sanksi administrasi, pembiayaan, ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat