Dalam Peraturan ini berisi 6 (enam) Bab dan 16 (enam belas) Pasal dengan materi pokok yang diatur meliputi Ketentuan umum; Pengelola Kegiatan; Tugas dan Wewenang; Persyaratan Pengelola Kegiatan; Pegelola Kegiatan Berhalangan; Ketentuan Penutup;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat