Pergub ini mengatur tentang: 1. maksud penetapan IKU Pemerintah Provinsi adalah sebagai pedoman dalam mengukur keberhasilan pembangunan di Provinsi Riau; 2. maksud penetapan program dan indikator program RPJMD sebagai pedoman dalam mengukur keberhasilan outcome pembangunan di Provinsi Riau; dan 3. maksud penetapan IKU Perangkat Daerah sebagai pedoman dalam mengukur keberhasilan kinerja yang dilakukan oleh Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau sesuai tugas dan fungsinya. Tujuan penetapan IKU Pemerintah Provinsi, Program dan Indikator Program RPJMD, dan IKU Perangkat Daerah, yaitu: 1. untuk memperoleh informasi kinerja yang penting dan diperlukan dalam menyelenggarakan manajemen kinerja secara baik; dan 2. untuk memperoleh ukuran keberhasilan dari pencapaian suatu tujuan dan sasaran strategis organisasi yang digunakan untuk perbaikan kinerja dan peningkatan akuntabilitas kinerja.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat