Peraturan Pemerintah (PP) tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Semua Instansi Pengelola Penerimaan Negara Bukan Pajak
ABSTRAK:
Jenis dan penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak sudah tidak sesuai dengan kebutuhan hukum di masyarakat sehingga perlu diganti.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 9 Tahun 2018; dan PP Nomor 69 Tahun 2020.
PP ini mengatur tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Semua Instansi Pengelola Penerimaan Negara Bukan Pajak dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Jenis PNBP yang berlaku pada semua Instansi Pengelola PNBP berasal dari penerimaan: 1) sewa rumah negara tapak; 2) sewa satuan rumah susun; 3) penyelenggaraan jaminan kesehatan nasional; 4) bunga/jasa giro/nisbah atas pengelolaan rekening di kementerian/lembaga; 5) setoran dari sisa utang bukan tuntutan perbendaharaan/tuntutan ganti rugi pejabat negara, aparatur sipil negara, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia atau pihak lain yang diberhentikan; 6) pengembalian belanja tahun anggaran yang lalu; 7) pengembalian persekot/uang muka gaji; 8) penyelesaian ganti rugi atas kerugian negara; 9) sanksi dan denda dalam pengadaan barang/jasa Pemerintah; 10) penyelenggaraan pelatihan struktural kepemimpinan, pelatihan dasar calon pegawai negeri sipil, dan pelatihan fungsional; dan 11) hak negara lainnya yang dapat diterima oleh semua kementerian/lembaga di luar yang diatur dalam peraturan pemerintah mengenai jenis dan tarif atas jenis PNBP yang berlaku pada kementerian/lembaga tertentu.
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 September 2023.
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3694) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3760), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Menteri Keuangan NO. 4, BN.2024 (33)/26 hlm
Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Perencanaan, Pengalokasian, Pencairan, Pertanggungjawaban Dan Pengawasan Anggaran Yang Bersumber Dari Dana Penerimaan Negara Bukan Pajak Misi Pemeliharaan Perdamaian
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara berwenang menetapkan kebijakan dan pedoman pelaksanaan anggaran;
b. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, seluruh aktivitas, hal, dan/ a tau benda, yang menjadi sumber penerimaan negara di luar perpajakan dan hibah dinyatakan sebagai objek penerimaan negara bukan pajak;
c. bahwa untuk menjaga tata kelola pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dalam rangka pengiriman misi pemeliharaan perdamaian sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor
86 Tahun 2015 tentang Pengiriman Misi Pemeliharaan Perdamaian agar dapat dilakukan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab sesuai dengan asas tata kelola pemerintahan yang baik, diperlukan pedoman pelaksanaan anggaran belanja negara yang pragmatis, sederhana, dan akomodatif;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Perencanaan, Pengalokasian, Pencairan, Pertanggungjawaban, dan Pengawasan Anggaran yang Bersumber dari Dana Penerimaan Negara Bukan Pajak Misi Pemeliharaan Perdamaian;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2020, Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2023, Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2015, Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110/PMK.05/2021, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 155/PMK.02/2021 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, perencanaan kebutuhan anggaran misi pemeliharaan perdamaian serta penyetoran dan izin penggunaan dan penerimaan negara bukan pajak misi pemeliharaan perdamaian, pengalokasian dan pencairan anggaran pemeliharaan perdamaian, pembayaran tagihan atas misi pemeliharaan perdamiana dalam kondisi mendesak, akuntansi dan pelaporan, pengendalian dan pemantauan, pengawasan anggaran misi pemeliharaan perdamaian dan penerimaan negara bukan pajak misi pemeliharaan perdamaian, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 16 Januari 2024.
Peraturan Menteri Keuangan NO. 2, BN.2024 (8)/ 18 hlm
Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Perhitungan Presentase Tertentu Atas Peningkatan Belanja Subsidi Energi Dan/Atau Kompensasi Yang Dikenakan Terhadap Kenaikan Penerimaan Negara Bukan Pajak Sumber Daya Alam Yang Dibagihasikan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 ayat (2) UU Nomor 28 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023 dan UU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2024, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Perhitungan Persentase Tertentu atas Peningkatan Belanja Subsidi Energi dan/atau Kompenssi yang Dikenaka n terhadap Kenaikan Penerimaan Negara Bukan Pajak Sumber Daya Alam yang Dibagihasilkan;
Pasal 17 ayat (3) UUD 1945, UU Nomor 39 Tahun 2008, UU Nomor 9 Tahun 2018, UU Nomor 1 Tahun 2022, UU Nomor 28 Tahun 2022,UU Nomor 19 Tahun 2023, Perpres Nomor 57 Tahun 2020 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan;
Peraturan Menteri ini mengatur tentang ketentuan umum, perhitungan persentase tertentu atas peningkatan belanja subsidi energi dan/atau kompensasi energi yang dikenakan terhadap perkiraan kenaikan penerimaan negara bukan pajak yang berasal dari kegiatan usaha hulu minyak bumi dan gas bumi yang dibagihasilkan, perhitungan persentase tertentu atas peningkatan belanja subsidi energi dan/atau kompensasi energi yang dikenakan terhadap perkiraan kenaikan penerimaan negara bukan pajak yang berasal dari kegiatan usaha pertambangan batubara yang dibagihasilkan, penetapan persentase tertentu atas peningkatan belanja subsidi energi dan/atau kompensasi energi yang dikenakan terhadap perkiraan kenaikan penerimaan negara bukan pajak dari kegiatan usaha hulu minyak bumi dan gas bumi dan kegiatan usaha pertambangan batubara yang dibagihasilkan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 09 Januari 2024.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 194/PMK.02/2021 tentang Tata Cara Perhitungan Persentase Tertentu atas Peningkatan Belanja Subsidi dan Kompensasi Energi Terhadap Kenaikan Penerimaan Negara Bukan Pajak Sumber Daya Alam Yang Dibagihasilkan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 100/PMK.02/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 194/PMK.02/2021 tentang Tata Cara Penghitungan Persentase Tertentu atas Peningkatan Belanja Subsidi dan Kompensasi Energi terhadap Kenaikan Penerimaan Negara Bukan Pajak Sumber Daya Alam dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
18 hlm
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 41 Tahun 2023
Permen KKP No. 39 Tahun 2021 tentang Persyaratan Dan Tata Cara Pengenaan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Kelautan Dan Perikanan Di Luar Pemanfaatan Sumber Daya Alam Perikanan
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan NO. 41, BN.2023 (1024)/6 hlm
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Nomor 39 Tahun 2021 Tentang Persyaratan Dan Tata Cara Pengenaan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Kelautan Dan Perikanan Di Luar Pemanfaatan Sumber Daya Alam Perikanan
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mendukung peningkatan investasi dan memberikan kemudahan bagi pelaku usaha dalam pelaksanaan reklamasi serta mendukung pelaksanaan kegiatan pemanfaatan pasir laut sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut, perlu dilakukan perubahan terhadap persyaratan dan tata cara pembayaran pengenaan penerimaan negara bukan pajak atas kontribusi penggunaan lahan hasil reklamasi izin dan pemanfaatan pasir laut sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 39 Tahun 2021 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan di Luar Pemanfaatan Sumber Daya Alam Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 24 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 39 Tahun 2021 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan di Luar Pemanfaatan Sumber Daya Alam Perikanan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 39 Tahun 2021 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan di Luar Pemanfaatan Sumber Daya Alam
Perikanan;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2021, Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2023, Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 48/PERMEN-KP/2020 dan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 39 Tahun 2021
Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 39 Tahun 2021 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan di Luar Pemanfaatan Sumber Daya Alam Perikanan yaitu tentang Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 39 Tahun 2021 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan di Luar Pemanfaatan Sumber Daya Alam Perikanan yaitu tentang tugas teknis di bidang pengelolaan kelautan dan ruang laut di lingkungan Kementerian dan pengenaan tarif PNBP
CATATAN:
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan ini mulai berlaku pada tanggal 21 Desember 2023.
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 39 Tahun 2021 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan di Luar Pemanfaatan Sumber Daya Alam Perikanan diubah sebagian
Permenhub No. 44 Tahun 2023 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 92 Tahun 2021 tentang Besaran, Persyaratan, dan Tata Cara Pengenaan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Sampai Dengan Rp0,00 (Nol Rupiah) atau 0% (Nol Persen)
Permenhub No. 12 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 92 Tahun 2021 Tentang Besaran, Persyaratan, Dan Tata Cara Pengenaan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Sampai Dengan RP0,00 ( Nol Rupiah) Atau 0% ( Nol Persen)
Permenhub No. 39 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 92 Tahun 2021 Tentang Besaran, Persyaratan, Dan Tata Cara Pengenaan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Sampai Dengan RP0,00 (Nol Rupiah) Atau 0% (Nol Persen)
Peraturan Menteri Perhubungan tentang Besaran, Persyaratan, dan Tata Cara Pengenaan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Sampai Dengan Rp0,00 (Nol Rupiah) atau 0% (Nol Persen)
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Perhubungan ini mulai berlaku pada tanggal 10 Desember 2021.
Peraturan Dewan Direksi Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia Nomor 41/PRTR/DIREKSI/TVRI/2022
Peraturan Dewan Direksi Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia NO. 41/PRTR/DIREKSI/TVRI/2022, https://jdih.tvri.go.id/
Peraturan Dewan Direksi Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia tentang Besaran Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Sampai Dengan Rp0,00 (nol rupiah)
atau 0% (nol persen) yang Berlaku Pada Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Dewan Direksi Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 25 April 2022.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Temanggung Nomor 36 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 2 Tahun 2012
tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten
Temanggung Nomor 30 Tahun 2011 tentang Retribusi
Pelayanan Kesehatan pada Pusat Kesehatan Masyarakat
ABSTRAK:
bahwa sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 69
Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan
Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah, kepada instansi Pelaksana
pemungutan Retribusi diberikan insentif retribusi; bahwa Peraturan Bupati Temanggung Nomor 2 Tahun
2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah
Kabupaten Temanggung Nomor 30 Tahun 2011
tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Pusat
Kesehatan Masyarakat belum mengatur tentang
pemberian insentif, sehingga perlu disesuaikan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a dan huruf b, maka perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas
Peraturan Bupati Nomor 2 Tahun 2012 ten tang
Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten
Temanggung Nomor 30 Tahun 2011 ten tang Retribusi
Pelayanan Kesehatan Pada Pusat Kesehatan
Masyarakat;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009;11. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung Nomor 7 Tahun 1989; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 6
Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 15 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 26 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 30 Tahun 2011; Peraturan Bupati Temanggung Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Bupati Temanggung Nomor 2 Tahun 2012;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan BAB VI Pasal 8, Bab IX Pasal 13.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juni 2012.
6 hal
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 9 Tahun 2023
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika NO. 9, BN 2023 (995); 42 hlm
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Sektor Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (2) dan Pasal 21 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Komunikasi dan Informatika, serta untuk memenuhi kebutuhan pengaturan lainnya mengenai pelaksanaan penetapan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada sektor sumber daya dan perangkat pos dan informatika, perlu menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Sektor Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika
Dasar Hukum Peraturan menteri ini adalah: Pasal 17 ayat (3) UUD 1945; UU No. 36 Tahun 1999; UU No. 39 Tahun 2008; PP No. 53 Tahun 2000; PP No. 58 Tahun 2020; PP No. 5 Tahun 2021; PP No. 46 Tahun 2021; PP No. 43 Tahun 2023; PERPRES No. 22 Tahun 2023; PERMENKOMINFO No. 16 Tahun 2018; PERMENKOMINFO No. 7 Tahun 2021; PERMENKOMINFO No. 12 Tahun 2021.
Dalam Peraturan Menteri ini diatur tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Sektor Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pemegang izin penggunaan Spektrum Frekuensi Radio wajib membayar BHP Spektrum Frekuensi Radio. BHP Spektrum Frekuensi Radio meliputi BHP IPFR dan BHP ISR. Besaran BHP IPFR ditetapkan melalui mekanisme penghitungan dengan menggunakan formula atau mekanisme seleksi. Penghitungan besaran BHP IPFR yang ditetapkan melalui mekanisme perubahan ISR menjadi IPFR diberlakukan bertahap. Besaran BHP IPFR yang ditetapkan melalui mekanisme penghitungan dengan menggunakan formula berupa Biaya IPFR Tahunan. BHP IPFR yang ditetapkan melalui mekanisme diperuntukkan bagi pemegang IPFR yang diterbitkan melalui mekanisme seleksi. Pemegang IPFR dapat dikenai kewajiban penyerahan jaminan komitmen pembayaran Biaya IPFR Tahunan dalam bentuk bank garansi setiap tahun. Zona harga dasar lebar pita (HDLP) dan harga dasar daya pancar (HDDP) untuk menghitung BHP ISR untuk Penyiaran ditentukan berdasarkan wilayah layanan siaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. BHP ISR untuk perpanjangan ISR dihitung dengan menggunakan formula. Pemegang ISR dapat mengajukan keberatan, permohonan keringanan, atau permohonan pengembalian BHP ISR sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pengenaan denda administratif pelanggaran pemenuhan kewajiban penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan pemenuhan kewajiban Sertifikat Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi tidak menghilangkan kewajiban lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
CATATAN:
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika ini mulai berlaku pada tanggal 13 Desember 2023.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku, terhadap jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Pelayanan Keimigrasian yang berkaitan dengan Rumah Kedua, sebagaimana telah diatur dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.02/2022 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Keimigrasian yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Peraturan Menteri Keuangan NO. 82, BN.2023 (681)/6 hlm
Peraturan Menteri Keuangan tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Kebutuhan Mendesak Atas Pelayanan Golden Visa Yang Berlaku Pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (1) dan ayat (2) huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penetapan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak, dalam hal tertentu tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari pelayanan karena kebutuhan mendesak, dapat diatur
dengan Peraturan Menteri Keuangan;
b. bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 31
Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang•
Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2023 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Pemerintah Nomor 31
Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang• Undang Nomor 6 Tahun 2011 ten tang Keimigrasian, terdapat perubahan ketentuan waktu pemberian Visa dan Izin Tinggal menjadi sampai dengan sepuluh tahun;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan se bagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Golden Visa yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018, Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2020, Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020,Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9 /PMK.02/2022
Peraturan Menteri ini mengatur tentang Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak kebutuhan mendesak atas pelayanan golden Visa, Pembayaran tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan
Pajak kebutuhan mendesak atas pelayanan golden Visa, persyaratan, tata cara, dan kriteria Orang Asing yang dapat diberikan pelayanan golden Visa dan penyetoran ke kas negara
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 30 Agustus 2023.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku, terhadap jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Pelayanan Keimigrasian yang berkaitan dengan Rumah Kedua, sebagaimana telah diatur dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.02/2022 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Keimigrasian yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Permenhub No. 44 Tahun 2023 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 92 Tahun 2021 tentang Besaran, Persyaratan, dan Tata Cara Pengenaan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Sampai Dengan Rp0,00 (Nol Rupiah) atau 0% (Nol Persen)
Mengubah :
Permenhub No. 92 Tahun 2021 tentang Besaran, Persyaratan, dan Tata Cara Pengenaan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Sampai Dengan Rp0,00 (Nol Rupiah) atau 0% (Nol Persen)
PERUBAHAN - ATAS - PERATURAN - MENTERI - PERHUBUNGAN - NOMOR PM - 92 - TAHUN - 2021 - TENTANG - BESARAN - PERSYARATAN - DAN - TATA - CARA - PENGENAAN - TARIF - ATAS - JENIS - PENERIMAAN - NEGARA - BUKAN - PAJAK - SAMPAI - DENGAN - RP0,00 - (NOL RUPIAH) - ATAU - 0% - (NOL PERSEN)
Peraturan Menteri Perhubungan tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 92 Tahun 2021 Tentang Besaran, Persyaratan, Dan Tata Cara Pengenaan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Sampai Dengan RP0,00 (Nol Rupiah) Atau 0% (Nol Persen)
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 24 ayat (2) peraturan pemerintah Nomor 69 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penetapan tarif atas penerimaan Negara Bukan Pajak, perlu mengatur besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen) setelah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
Pasal 17 Ayat (3) UUD 1945; UU No. 39 Tahun 2008; UU No.9 Tahun 2018; PP No. 15 Tahun 2016; PP No. 69 Tahun 2020; Perpres No. 23 Tahun 2022; Permenhub No. PM 92 Tahun 2021; Permenhub No. PM 17 Tahun 2022; PMK No. 138/ PMK.02/2022.
Pasal I
Ketentuan dalam Lampiran II huruf A Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 92 Tahun 2021 tentang Besaran, Persyaratan, dan Tata Cara Pengenaan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sampai dengan Rp0,00 (Noi Rupiah) atau 0% (Noi Persen) (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1343), diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini
CATATAN:
Peraturan Menteri Perhubungan ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2022.
Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 92 Tahun 2021
Lampiran file: 6 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat