PERSYARATAN DAN TATA CARA PENGENAAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN DI LUAR PEMANFAATAN SUMBER DAYA ALAM PERIKANAN
2021
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan NO. 39, BN 2021/ NO 1030 ; PERATURAN.GO.ID; 87 HLM
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Persyaratan Dan Tata Cara Pengenaan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Kelautan Dan Perikanan Di Luar Pemanfaatan Sumber Daya Alam Perikanan
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 dan Pasal
15 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2021
tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan
Pajak yang Berlaku pada Kementerian Kelautan dan
Perikanan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kelautan
dan Perikanan tentang Persyaratan dan Tata Cara
Pengenaan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
yang Berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan di
Luar Pemanfaatan Sumber Daya Alam Perikanan
- 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916)
3. Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2021 tentang
Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan
Pajak yang Berlaku pada Kementerian Kelautan dan
Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2021 Nomor 188, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6710);
4. Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2015 tentang
Kementerian Kelautan dan Perikanan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 111)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden
Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas
Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2015 tentang
Kementerian Kelautan dan Perikanan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 5);
5. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor
48/PERMEN-KP/2020 tentang Organisasi dan Tata
Kerja Kementerian Kelautan dan Perikanan (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1114);
- mengatur tentang:
a. penjelasan terkait istilah-istilah
b. Jenis, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif
c. pelaporan penerimaan negara bukan pajak
|
CATATAN: |
- Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan ini mulai berlaku pada tanggal 18 September 2021.
- Mencabut Peraturan
Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 46/PERMENKP/2016 tentang Tata Cara Pungutan Penerimaan Negara
Bukan Pajak di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan di Luar Pungutan Perikanan (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1890),
- 87 halaman
|