Peraturan Menteri Keuangan Nomor 2 Tahun 2024

Tata Cara Perhitungan Presentase Tertentu Atas Peningkatan Belanja Subsidi Energi Dan/Atau Kompensasi Yang Dikenakan Terhadap Kenaikan Penerimaan Negara Bukan Pajak Sumber Daya Alam Yang Dibagihasikan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Menteri ini mengatur tentang ketentuan umum, perhitungan persentase tertentu atas peningkatan belanja subsidi energi dan/atau kompensasi energi yang dikenakan terhadap perkiraan kenaikan penerimaan negara bukan pajak yang berasal dari kegiatan usaha hulu minyak bumi dan gas bumi yang dibagihasilkan, perhitungan persentase tertentu atas peningkatan belanja subsidi energi dan/atau kompensasi energi yang dikenakan terhadap perkiraan kenaikan penerimaan negara bukan pajak yang berasal dari kegiatan usaha pertambangan batubara yang dibagihasilkan, penetapan persentase tertentu atas peningkatan belanja subsidi energi dan/atau kompensasi energi yang dikenakan terhadap perkiraan kenaikan penerimaan negara bukan pajak dari kegiatan usaha hulu minyak bumi dan gas bumi dan kegiatan usaha pertambangan batubara yang dibagihasilkan dan ketentuan penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tata Cara Perhitungan Presentase Tertentu Atas Peningkatan Belanja Subsidi Energi Dan/Atau Kompensasi Yang Dikenakan Terhadap Kenaikan Penerimaan Negara Bukan Pajak Sumber Daya Alam Yang Dibagihasikan
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Keuangan
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Menteri Keuangan
Bentuk Singkat
PMK
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
05 Januari 2024
Tanggal Pengundangan
09 Januari 2024
Tanggal Berlaku
09 Januari 2024
Sumber
BN.2024 (8)/ 18 hlm
Subjek
PNBP / PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Keuangan
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 1716 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan