PP ini mengatur tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Semua Instansi Pengelola Penerimaan Negara Bukan Pajak dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Jenis PNBP yang berlaku pada semua Instansi Pengelola PNBP berasal dari penerimaan: 1) sewa rumah negara tapak; 2) sewa satuan rumah susun; 3) penyelenggaraan jaminan kesehatan nasional; 4) bunga/jasa giro/nisbah atas pengelolaan rekening di kementerian/lembaga; 5) setoran dari sisa utang bukan tuntutan perbendaharaan/tuntutan ganti rugi pejabat negara, aparatur sipil negara, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia atau pihak lain yang diberhentikan; 6) pengembalian belanja tahun anggaran yang lalu; 7) pengembalian persekot/uang muka gaji; 8) penyelesaian ganti rugi atas kerugian negara; 9) sanksi dan denda dalam pengadaan barang/jasa Pemerintah; 10) penyelenggaraan pelatihan struktural kepemimpinan, pelatihan dasar calon pegawai negeri sipil, dan pelatihan fungsional; dan 11) hak negara lainnya yang dapat diterima oleh semua kementerian/lembaga di luar yang diatur dalam peraturan pemerintah mengenai jenis dan tarif atas jenis PNBP yang berlaku pada kementerian/lembaga tertentu.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat