Peraturan Dewan Direksi Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia Nomor 41/PRTR/DIREKSI/TVRI/2022

Besaran Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Sampai Dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen) yang Berlaku Pada Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Dewan Direksi Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia Nomor 41/PRTR/DIREKSI/TVRI/2022 Tahun 2022 tentang Besaran Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Sampai Dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen) yang Berlaku Pada Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia
T.E.U.
Indonesia, Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia
Nomor
41/PRTR/DIREKSI/TVRI/2022
Bentuk
Peraturan Dewan Direksi Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia
Bentuk Singkat
Peraturan Dewan Direksi LPP TVRI
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
25 April 2022
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
25 April 2022
Sumber
https://jdih.tvri.go.id/
Subjek
PNBP / PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 162 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan