Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN
ABSTRAK:
BAHWA ARSIP SEBAGAI IDENTITAS DAN JATI DIRI BANGSA, MEMORI, ACUAN, DAN BAHAN PERTANGGUNGJAWABAN KEHIDUPAN BERMASYARAKAT, BERBANGSA, DAN BERNEGARA, PERLU PERAN DAN TANGGUNGJAWAB PEMERINTAH DAERAH DALAM MENGELOLA AGAR TERJAGA KEAUTENTIKANNYA; BAHWA BERDASARKAN PERTIMBANGAN SEBAGAIMANA DIMAKSUD, DAN UNTUK MENJAMIN KEPASTIAN HUKUM DALAM TATA KELOLA KEARSIPAN DI KABUPATEN LAMONGAN DAN UNTUK MELAKSANAKAN URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH DIBIDANG KEARSIPAN, PERLU MENETAPKAN PERATUDAN DAERAH TENTANG PENYELENGGARAAN KEARSIPAN.
PASAL 18 AYAT (6) UNDANG-UNDANG DASARA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945; PERATURAN DAERAH KABUPATEN LAMONGAN NOMOR 5 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH KABUPATEN LAMONGAN (LEMBARAN DAERAH KABUPATEN LAMONGAN TAHUN 2016 NOMOR 8); PERATURAN DAERAH KABUPATEN LAMONGAN NOMOR 4 TAHUN 2018 TENTANG PEDOMAN PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH (LEMBARAN DAERAH KABUPATEN LAMONGAN TAHUN 2017 NOMOR 4)
KETENTUAN UMUM; ASAS, MAKSUD DAN TUJUAN; RUANG LINGKUP; ORGANISASI KEARSIPAN DAN ORGANISASI PROFESI; PENETAPAN KEBIJAKAN KEARSIPAN; PENGELOLAAN ARSIP; KERJASAMA; PENDANAAN; PERAN SERTA MASYARAKAT; PEMBINAAN DAN PENGAWASAN KEARSIPAN; PERENCANAAN; SARANA DAN PRASARANA KEARSIPAN; PELAYANAN JASA; PENDAYAGUNAAN TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI; SANKSI ADMINISTRATIF; KETENTUAN PERALIHAN; KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juli 2019.
TIDAK ADA
PERATURAN BUPATI SEBAGAI PELAKSANAAN DARI PERATURAN DAERAH INI DITETAPKAN PALING LAMBAT 6 (ENAM) BULAN SEJAK PERATURAN DAERAH INI DIUNDANGKAN
41 HALAMAN
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Madiun Nomor 2 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang JADWAL RETENSI ARSIP KEUANGAN, KEPEGAWAIAN APARATUR SIPIL NEGARA DAN PEJABAT NEGARA DAN JADWAL RETENSI ARSIP SUBTANTIF PEMERINTAH KOTA MADIUN
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menjamin keselamatan dan keamanan arsip sebagai bukti pertanggungjawaban dalam kehidupan bermasyarakat, bernegara dan berbangsa, maka perlu disusun Jadwal Retensi Arsip sebagai pedoman dalam penyusutan dan penyelamatan arsip;
b. bahwa sebagai tindak lanjut ketentuan Pasal 48 Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan dan dengan dlkeluarkannya surat Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia tanggal 23 Desember 2016 Nomor . B-PK.02.09/74/2016 tentang Persetujuan Jadwal Retensi Arslp Keuangan, Kepegawaian Aparatur Sipil Negara dan Pejabat Negara dan Jadwal Retensi Arsip Substantif Pemerlntah Kata Madiun maka perlu menyusun Jadwal Retensi Arsip Pemerintah Kata Madiun;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Wallkota Madiun tentang Jadwal Retensl Arsip Keuangan, Kepegawaian Aparatur Sipil Negara dan Pejabat Negara dan Jadwal Retensi Arsip Substantif Pemerlntah Kata Madiun;
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2015 tentang Pedoman Retensi Arsip Sektor Politik, Hukum, dan Keamanan Urusan Persandian;
Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah;
Peraturan Walikota Madiun Nomor 31 Tahun 2013 tentang Tata Kearsipan di Lingkungan Pemerintah Kota Madiun;
Peraturan ini berisi tentang;
1. Ketentuan umum;
2. Maksud dan Tujuan penyusunan Jadwal Retensi Arsip;
3. Jadwal retensi arsip;
4. Ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Februari 2017.
Pada saat Peraturan Walikota ini mulal berlaku, maka Peraturan Walikota Madiun Nomor 15 Tahun 2003 tentang Jadwal Retensi Arsip Pemerintah Kata Madlun dlnyatakan dlcabut dan tidak berlaku lagi.
73 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Kediri Nomor 2 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, Lembaran Daerah Kota Kediri Tahun 2018 Nomor 2 dan Tambahan Lembaran Daerah Kota Kediri Tahun 2018 Nomor 51
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Kearsipan
ABSTRAK:
a. bahwa arsip merupakan dokumen monumental, identitas dan
jati diri bangsa sebagai memori, acuan dan bahan
pertanggungjawaban dalam kehidupan bermasyarakat,
berbangsa dan bernegara, maka kearsipan diselenggarakan
sebagai upaya dalam mendukung akuntabilitas kinerja
pemerintahan dan pembangunan serta dalam menyelamatkan
memori kolektif bangsa;
b. bahwa dalam rangka menjamin ketersediaan arsip sebagai
sumber informasi terpercaya dan mendukung
pertanggungjawaban penyelenggaraan administrasi
pemerintahaan di daerah, arsip harus dikelola, dipelihara dan
dilestarikan, guna perlindungan hak-hak keperdataan,
peningkatan kualitas pelayanan publik, perlu
penyelenggaraan kearsipan sesuai dengan prinsip, kaidah
dan standart kearsipan secara komprehensif, terpadu dan
berkesinambungan;
c. bahwa pemerintah Kota Kediri perlu memiliki perangkat dasar
hukum sebagai pedoman dan kepastian hukum dalam
penyelenggaraan Kearsipan, guna mewujudkan tertib Arsip
dan peningkatan pelayanan informasi kepada masyarakat
dalam bentuk Peraturan Daerah;
Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang
Kearsipan; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 78 Tahun 2012
tentang Tata Penyelenggaraan Kearsipan di Lingkungan
Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah; Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 24 Tahun 2012
tentang Materi Muatan Peraturan Daerah tentang
Penyelenggaraan Kearsipan; Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 38 Tahun 2015
tentang Pedoman Pengawasan Kearsipan;
mengatur mengenai penglolaan kerasipan yaitu : a. perencanaan;
b. organisasi penyelenggara kearsipan;
c. pengelolaan kearsipan;
d. pengembangan sumber daya manusia;
e. prasarana dan sarana;
f. perlindungan dan penyelamatan arsip;
g. pendayagunaan teknologi informasi dan komunikasi;
h. kerjasama dan partisipasi masyarakat;
i. pembinaan dan pengawasan kearsipan; serta
j. pendanaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juni 2018.
-
Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini ditetapkan paling lama 1
(satu) tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
33 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Laut Nomor 02 Tahun 2020
Untuk menjamin ketersediaan arsip yang autentik, utuh dan terpercaya, menjamin perlindungan kepentingan Pemerintah Daerah dan hak-hak keperdataan masyarakat, serta mendinamiskan sistem kearsipan, perlu adanya penyelenggaraan kearsipan yang sesuai dengan prinsip, kaidah dan standar kearsipan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Dalam menghadapi tantangan globalisasi dan mendukung terwujudnya penyelenggaraan pemerintahan daerah yang baik dan bersih, serta peningkatan kualitas pelayanan publik, maka penyelenggaraan kearsipan harus dilakukan dalam suatu sistem penyelenggaraan kearsipan nasional yang komprehensif dan terpadu. Berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (3) Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, Pasal 12 ayat (2) huruf r dan huruf x Pembagian Urusan Pemerintahan Bidang Kearsipan Lampiran Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 28
Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kearsipan.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang–Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 43Tahun 201; 4Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 1 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 6 Tahun 2016.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Penyelenggaraan Kearsipan, yang memuat: Ketentuan Umum; Penyelenggaraan Kearsipan Daerah; Pengelolaan Arsip Dinamis; Pengelolaan Arsip Statis; Autentikasi; Peran Aktif Masyarakat Dan Penghargaan; Pengendalian Dan Pengawasan; Pendanaan; Sanksi Administratif; Ketentuan Peralihan; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 2020.
74 hlm; Lampiran: 21 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Salatiga Nomor 2 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perpustakaan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan budaya gemar
membaca melalui pengembangan dan pendayagunaan
perpustakaan sebagai sumber informasi berupa karya
tulis, karya cetak, dan/atau karya rekam, perlu adanya
landasan hukum yang memberikan jaminan kepada
masyarakat untuk memperoleh layanan perpustakaan;
b. bahwa sesuai pembagian urusan konkuren bidang
perpustakaan berdasarkan Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pemerintahan
Daerah Kota diberikan kewenangan untuk menetapkan
kebijakan mengenai pengelolaan perpustakaan tingkat
Daerah Kota;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Penyelenggaraan Perpustakaan;
Pasal 18 ayat (6) Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992 dan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2014.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, hak dan kewajiban masyarakat, tugas dan wewenang pemerintah daerah, standar perpustakaan, koleksi perpustakaan, sarana dan prasarana perpustakaan, layanan perpustakaan, tenaga perpustakaan, pendidikan dan organisasi profesi, pembentkan, penyelenggaraan, pengelolaan dan pengembangan perpustakaan, jenis perpustakaan, pendanaan, kerja sama dan peran serta masyarakat, dewan perpustakaan daerah, pembudayaan kegemaran membaca, pembinaan dan pengawasan, sanksi administratif dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2021.
27 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Murung Raya Nomor 2 Tahun 2022
Pedoman Perlndungan dan penyelamatan arsip dari bencana
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, BD.2022/No.59
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelindungan dan Penyelamatan Arsip dari Bencana Di Lingkungan Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelindungan dan penyelamatan arsip sebagai bahan pertanggungjawaban setiap aspek kehidupan berbangsa dan bernegara untuk kepentingan negara, pemerintahan, pelayanan publik, dan kesejahteraan rakyat;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Katingan, Kabupaten Sukamara, Kabupaten Seruyan, Kabupaten Lamandau, Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Murung Raya dan Kabupaten Barito Timur di Provinsi Kalimantan Tengah;
Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan;
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan;
Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 23 Tahun 2015 tentang Pelindungan dan Penyelamatan Arsip Dari Bencana;
Peraturan Bupati Murung Raya Nomor 35 Tahun 2015 tentang Tata Kearsipan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Murung Raya.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Kearsipan
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menjamin ketersediaan arsip yang autentik dan terpercaya, menjamin pelindungan kepentingan negara dan hak-hak keperdataan rakyat, serta menjaga sistem kearsipan yang dinamis, diperlukan penyelenggaraan kearsipan yang sesuai dengan prinsip, kaidah, dan standar kearsipan sebagaimana dibutuhkan oleh suatu sistem penyelenggaraan kearsipan yang andal;
b. bahwa dalam menghadapi tantangan globalisasi dan demi terwujudnya penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan bersih, serta peningkatan kualitas pelayanan publik, maka perlu menyelenggarakan kearsipan di pemerintahan daerah, BUMD, lembaga pendidikan, perusahaan, organisasi politik, organisasi masyarakat, Desa/Kelurahan, dan perorangan, yang dilakukan dalam suatu sistem penyelenggaraan kearsipan yang komprehensif, terpadu, dan bersinambungan ;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (3) Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan dan Pasal 143 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, Pemerintah Daerah mempunyai kewajiban untuk menyelenggarakan pengelolaan kearsipan di Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kearsipan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang Undang Nomor 13 Tahun 1 950; Undang Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang Undang Nomor 8 Tahun 1997; Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008; Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang Undang Nomor 43 Tahun 2009; Undang Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaiman
telah diubah dengan Peraturan Pemerintah P engganti Undang Undang Nomor 2 tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 15 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 1 Tahun 2013
Peraturan tersebut mengatur mengenai Ketentuan Umum; Asas, Sasaran, dan Ruang Lingkup; Kebijakan Kearsipan Daerah; Kewajiban Pemerintah Daerah; Pembinaan Kearsipan; Pengelolaan Arsip; Sistem Kearsipan Daerah; Sumber Daya Kearsipan; Arsip Terjaga; Perlindungan dan Penyelamatan Arsip; Peran Serta Masyarakat; Kerjasama; Larangan; Penyidikan; Ketentuan Sanksi; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Februari 2015.
41
Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 2 Tahun 2015
ArsipBantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan Bencana
Status Peraturan
Dicabut dengan :
Peraturan BNPB No. 1 Tahun 2021 tentang Klasifikasi Arsip, Jadwal Retensi Arsip, dan Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis di Lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana
Mencabut :
Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 8 Tahun 2009 tentang Pedoman Klasifikasi Arsip Badan Nasional Penanggulangan Bencana
Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha tentang Kebijakan Pengelolaan Arsip Dinamis
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha ini mulai berlaku pada tanggal 17 April 2018.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat