Peraturan Daerah ini mengatur tentang Penyelenggaraan Kearsipan, yang memuat: Ketentuan Umum; Penyelenggaraan Kearsipan Daerah; Pengelolaan Arsip Dinamis; Pengelolaan Arsip Statis; Autentikasi; Peran Aktif Masyarakat Dan Penghargaan; Pengendalian Dan Pengawasan; Pendanaan; Sanksi Administratif; Ketentuan Peralihan; dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat