Peraturan tersebut mengatur mengenai Ketentuan Umum; Asas, Sasaran, dan Ruang Lingkup; Kebijakan Kearsipan Daerah; Kewajiban Pemerintah Daerah; Pembinaan Kearsipan; Pengelolaan Arsip; Sistem Kearsipan Daerah; Sumber Daya Kearsipan; Arsip Terjaga; Perlindungan dan Penyelamatan Arsip; Peran Serta Masyarakat; Kerjasama; Larangan; Penyidikan; Ketentuan Sanksi; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat