Peraturan ini berisi tentang; 1. Ketentuan umum; 2. Maksud dan Tujuan penyusunan Jadwal Retensi Arsip; 3. Jadwal retensi arsip; 4. Ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat