Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, hak dan kewajiban masyarakat, tugas dan wewenang pemerintah daerah, standar perpustakaan, koleksi perpustakaan, sarana dan prasarana perpustakaan, layanan perpustakaan, tenaga perpustakaan, pendidikan dan organisasi profesi, pembentkan, penyelenggaraan, pengelolaan dan pengembangan perpustakaan, jenis perpustakaan, pendanaan, kerja sama dan peran serta masyarakat, dewan perpustakaan daerah, pembudayaan kegemaran membaca, pembinaan dan pengawasan, sanksi administratif dan ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat