Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyaluran Bahan Bakar Minyak
ABSTRAK:
Bahwa Bahan Bakar Minyak (BBM) merupakan kebutuhan vital
bagi masyarakat, maka untuk menjamin kelancaran
penyalurannya dipandang perlu untuk melakukan pembinaan
dan pengawasan.
Bahwa pembinaan dan pengawasan penyaluran Bahan Bakar
Minyak (BBM) , perlu diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang
Pembinaan dan Pengawasan Penyaluran Bahan Bakar Minyak.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah dirubah beberapa kali terakhir dengan Undang – Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur Nomor 20 Tahun 2010.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyaluran Bahan Bakar Minyak.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 November 2011.
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 19 Tahun 2014
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral NO. 19, BN 2014/ NO 885; PERATURAN.GO.ID : 4 HLM
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 09 Tahun 2014 Tentang Tarif Tenaga Listrik Yang Disediakan Oleh Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2014.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barru Nomor 7 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang REKLAMASI DAN PASCA TAMBANG
ABSTRAK:
Bahwa kegiatan usaha pertambangan mempunyai peranan yang sangat penting dalam memberikan nilai tambah secara nyata kepada pertumbuhan ekonomi nasional dan daerah guna terciptanya pembangunan daerah secara berkelanjutan;
Bahwa untuk menjaga kualitas lingkungan hidup agar tetap terjaga untuk menjamin pemanfaatan lahan dibekas kegiatan pertambangan, perlu dilakukan reklamasi dan pasca tambang pada kegiatan usaha pertambangan dengan memperhatikan prinsip -prinsip lingkungan hidup demi kelangsungan perikehidupan manusia dan makhluk hidup lainnya terutama masyarakat sekitar;
Bahwa untuk memberikan arah, landasan dan kepastian hukum kepada semua pihak yang terlibat dalam proses reklamasi dan pasca tambang maka diperlukan pengaturan tentang reklamasi dan pasca tambang.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 4 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 41 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2004; PP No. 78 Tahun 2010.
Perda ini mengatur mengenai Reklamasi dan Pasca Tambang, meliputi; Prinsip Reklamasi dan Pasca Tambang; Tata Laksana Reklamasi dan Pasca Tambang; Persetujuan Rencana Reklamasi dan Rencana Pasca Tambang; Pelaksanaan dan Pelaporan; Jaminan Reklamasi dan Pasca Tambang; Penyerahan Lahan Reklamasi dan Lahan Bekas Tambang; Pengawasan; Sanksi Administratif.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Februari 2014.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif kepada pemegang IUP diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
Penghentian sementara dan pencabutan izin terhadap kegiatan penambangan ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, https://jdih.ntbprov.go.id/
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEDOMAN PENYUSUNAN RENCANA UMUM ENERGI DAERAH PROVINSI
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16 ayat (5) Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Umum Energi Nasional, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pedoman Penyusunan Rencana Umum Energi Daerah Provinsi
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU Nomor 64 Tahun 1958, UU Nomor 33 Tahun 2004, UU Nomor 26 Tahun 2007, UU Nomor 30 Tahun 2007, UU Nomor 30 Tahun 2009, UU Nomor 12 Tahun 2011, UU Nomor 21 Tahun 2014, UU Nomor 23 Tahun 2014, PP Nomor 14 Tahun 2012, PP Nomor 62 Tahun 2012, PP Nomor 79 Tahun 2014, PP Nomor 12 Tahun 2017, PP Nomor 28 Tahun 2018, Perpres Nomor 1 Tahun 2014, Perpres Nomor 22 Tahun 2017, Permendagri Nomor 80 Tahun 2015, Perda Nomor 3 Tahun 2010, Perda Nomor 12 Tahun 2017
Ruang lingkup dari Peraturan Daerah ini adalah: a. Rencana Umum Energi Daerah Provinsi (RUED-P); b. Kelembagaan dan Koordinasi; c. Perubahan RUED-P; d. Pengelolaan Energi; e. Kerja Sama; f. Hak dan Peran Serta Masyarakat; g. Lingkungan dan Keselamatan; h. Pembinaan dan Pengawasan; dan i. Pendanaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Mei 2019.
Peraturan Pemerintah (PP) NO. 9, LN. 1966/ No 17, LL Bphn : 2 HLM
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pembubaran Perusahaan Negara Pertambangan Minyak Dan Gas Nasional (P.N. Permigan) Termaksud Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 199 Tahun 1961
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 1966.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone Bolango No. 5 Tahun 2013
Pertambangan Migas, Mineral dan EnergiPerizinan, Pelayanan Publik
Status Peraturan
Dicabut dengan :
PERDA Kab. Bone Bolango No. 1 Tahun 2018 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Bone Bolango Nomor 5 Tahun 2013 Tentang Pengelolaan Usaha Pertambangan dan Peraturan Daerah Kabupaten Bone Bolango Nomor 11 Tahun 2013 Tentang Pengelolaan Pertambangan Rakyat Berkelanjutan dan Berwawasan Lingkungan
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Usaha Pertambangan
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan Pasal 8 ayat (1) huruf a, Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Bone Bolango ini adalah UU No.6 Tahun 2003; UU No.7 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah untuk kedua kalinya dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.26 Tahun 2007; UU No.26 Tahun 2007; UU No.4 Tahun 2009; UU No.28 Tahun 2009; UU No.32 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; PP No.27 Tahun 1999; PP No.38 Tahun 2007; PP No.26 Tahun 2008; PP No.26 Tahun 2008; PP No.22 Tahun 2010; PP No.23 Tahun 2010; PP No.55 Tahun 2010; PP No.78 Tahun 2010.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Pengelolaan Usaha Pertambangan termasuk didalamnya mengatur tentang Wilayah Pertambangan, Wilayah Pertambangan Rakyat,Usaha Pertambangan, Izin Pertambangan, Izin Usuha Pertambangan Eksplorasi, Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi, Izin Pertambangan Rakyat, Hak dan Kewajiban, Penghentian Sementara Kegiatan Izin Usaha Pertambangan, Berakhirnya Izin Usaha Pertambangan, Penggunaan Tanah Untuk Kegiatan Usaha Pertambangan, Reklamasi Lahan Bekas Tambang, Pembinaan dan Pengawasan, Pelaporan, Penjualan, Pengangkutan dan Penyimpangan, Pengendalian Produk Penjualan Untuk Kepentingan Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Terdiri dari 29 halaman dengan lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jeneponto Nomor 6 Tahun 2021
TATA CARA PEMUNGUTAN DAN PENAGIHAN PAJAK MINERAL BUKAN LOGAM DAN BATUAN
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, BD. 2021/NO. 6
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PEMUNGUTAN DAN PENAGIHAN PAJAK MINERAL BUKAN LOGAM DAN BATUAN
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan dan mengoptimalkan pemungutan pendapatan asli daerah sehingga perlu menggali sumber penerimaan pendapatan asli daerah yang bersumber dari ekstensifikasi dan intensifikasi pungutan pajak mineral bukan logam dan batuan;
b. bahwa untuk memberikan kepastian hukum serta untuk meningkatkan pelayanan kepada wajib pajak, perlu mengatur Tata Cara Pemungutan dan Penagihan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pemungutan dan Penagihan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan;
1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali terakhir diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Tata Cara Perpajakan Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999);
3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
6. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
7. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
8. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
9. Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
10. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
11. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5111);
12. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
13. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 91 Tahun 2010 tentang Jenis Pajak Yang di Pungut Berdasarkan Penetapan Kepala Daerah atau Dibayar Sendiri Oleh Wajib Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5179);
14. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah (Lembaran negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5950).
15. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2017 Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
16. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2011
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
18. Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 1417 Tahun 2020 tentang Penetapan Harga Patokan Penjualan Mineral Bukan Logam dan Batuan dalam Wilayah Provinsi Sulawesi Selatan;
19. Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 02 Tahun 2012 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Jeneponto Tahun 2012 Nomor 211) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 2
Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 02 Tahun 2012 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Jeneponto Tahun 2020 Nomor 300);
20. Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 7 Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Jeneponto Tahun Anggaran 2021 (Lembaran Daerah Kabupaten Jeneponto Tahun 2020 Nomor 305);
21. Peraturan Bupati Jeneponto Nomor 49 Tahun 2020 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Jeneponto Tahun Anggaran 2021 (Berita Daerah Kabupaten Jeneponto Tahun 2020 Nomor 49).
Ruang lingkup Peraturan Bupati ini meliputi:
a. nama, Objek dan Subjek Pajak;
b. tata Cara Pemungutan;
c. tata Cara Penagihan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 2021.
Peraturan Bupati Jeneponto Nomor 4 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pajak Daerah untuk Jenis Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan dalam wilayah Kabupaten Jeneponto
16
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Tengah Nomor 3 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Usaha Ketenagalistrikan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan Ketentuan Pasal 5 ayat (3) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Usaha Ketenagalistrikan
Dasar hukum peraturan daerah ini adalah :
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 5 Tahun 2003; UU Nomor 30 Tahun 2009; PP No.14 Tahun 2012.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur mengenai: Ketentuan Umum, Penguasaan dan Pengusahaan, Usaha Ketenaga Listrikan, usaha Penyediaan tenaga Listrik, Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum, Usaha Penyediaan Ketenagalistrikan untuk Kepentingan Sendiri, Usaha Penunjang Tenaga Listrik, Usaha Penunjang Tenaga Listrik, Usaha Insdutri Penunjang Tenaga Listrik.Perizinan, izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik, Izin Usaha Penyediaan Tenaga Tenaga Listrik dan Izin Operasi, izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik, Izin Operasi, penggunaan tanah, Ganti rugi, Kompensasi, izin Usha Jasa Penunjang Tenaga Lsitrik, Hak dan Keajiban Pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Lsitrik, Hak dan Kewajiban Konsumen, Keteknikan, Keselamatan Ketenagalistrikan, Instalasi Tenaga Listrik, Tenaga Teknik, Pemanfaatan Jaringan Tenaga Listruik untuk Kepentingan Telekomunikasi, Multimedia dan informastika. Pembinaan dan pengawasan, Sanksi Administratif, Sanksi Pidana, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Mei 2013.
24 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat