Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone Bolango No. 5 Tahun 2013

Pengelolaan Usaha Pertambangan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan ini diatur tentang Pengelolaan Usaha Pertambangan termasuk didalamnya mengatur tentang Wilayah Pertambangan, Wilayah Pertambangan Rakyat,Usaha Pertambangan, Izin Pertambangan, Izin Usuha Pertambangan Eksplorasi, Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi, Izin Pertambangan Rakyat, Hak dan Kewajiban, Penghentian Sementara Kegiatan Izin Usaha Pertambangan, Berakhirnya Izin Usaha Pertambangan, Penggunaan Tanah Untuk Kegiatan Usaha Pertambangan, Reklamasi Lahan Bekas Tambang, Pembinaan dan Pengawasan, Pelaporan, Penjualan, Pengangkutan dan Penyimpangan, Pengendalian Produk Penjualan Untuk Kepentingan Daerah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bone Bolango Nomor 5 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Usaha Pertambangan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bone Bolango
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Suwawa
Tanggal Penetapan
29 Mei 2013
Tanggal Pengundangan
29 Mei 2013
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2013/NO.5
Subjek
PERTAMBANGAN MIGAS, MINERAL DAN ENERGI - PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bone Bolango
Bidang
Halaman ini telah diakses 1050 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERDA Kab. Bone Bolango No. 1 Tahun 2018 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Bone Bolango Nomor 5 Tahun 2013 Tentang Pengelolaan Usaha Pertambangan dan Peraturan Daerah Kabupaten Bone Bolango Nomor 11 Tahun 2013 Tentang Pengelolaan Pertambangan Rakyat Berkelanjutan dan Berwawasan Lingkungan

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan