BAHAN BAKAR MINYAK - PENYALURAN
2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, BD.2011/82, LL SEKDA KAB SBT : 7 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyaluran Bahan Bakar Minyak
ABSTRAK: |
- Bahwa Bahan Bakar Minyak (BBM) merupakan kebutuhan vital
bagi masyarakat, maka untuk menjamin kelancaran
penyalurannya dipandang perlu untuk melakukan pembinaan
dan pengawasan.
Bahwa pembinaan dan pengawasan penyaluran Bahan Bakar
Minyak (BBM) , perlu diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang
Pembinaan dan Pengawasan Penyaluran Bahan Bakar Minyak.
- Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah dirubah beberapa kali terakhir dengan Undang – Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur Nomor 20 Tahun 2010.
- Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyaluran Bahan Bakar Minyak.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 November 2011.
|