Ruang lingkup dari Peraturan Daerah ini adalah: a. Rencana Umum Energi Daerah Provinsi (RUED-P); b. Kelembagaan dan Koordinasi; c. Perubahan RUED-P; d. Pengelolaan Energi; e. Kerja Sama; f. Hak dan Peran Serta Masyarakat; g. Lingkungan dan Keselamatan; h. Pembinaan dan Pengawasan; dan i. Pendanaan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat