Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barru Nomor 7 Tahun 2012

Pertambangan Mineral dan Batubara

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PERATURAN DAERAH TENTANG PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan : 1. Daerah adalah Kabupaten Barru. 2. Pemerintah Daerah adalah penyelenggara urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan DPRD menurut asas otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 3. Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah. 4. Bupati adalah Bupati Barru. 5. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah selanjutnya disingkat DPRD adalah Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Barru sebagai unsur penyelenggara pemerintahan. 6. Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Barru. 7. Inspektur Tambang adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas melakukan pemeriksaan, penyelidikan dan pengujian dibidang pertambangan. 8. Pejabat adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas tertentu di bidang Pertambangan sesuai dengan Peraturan perundang-undangan yang berlaku. 9. Badan Usaha adalah setiap badan hukum yang bergerak di bidang Pertambangan yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia dan berkedudukan dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. 10. Koperasi adalah Badan Usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan. 11. Pertambangan adalah sebagian atau seluruh tahapan kegiatan dalam rangka penelitian, pengelolaan dan pengusahaan mineral atau batubara yang meliputi penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengelahan dan pemurnian, pengangkutan dan penjualan, serta kegiatan pasca tambang. 12. Mineral adalah senyawa anorganik yang terbentuk di alam, yang memiliki sifat fisik dan kimia tertentu serta susunan Kristal teratur atau gabungannya yang membentuk batuan, baik dalam bentuk lepas atau padu. 13. Batubara adalah endapan senyawa organik karbonat yang terbentuk secara alamiah dari sisa tumbuh-tumbuhan. 14. Pertambangan Mineral adalah pertambangan kumpulan mineral yang berupa bijih atau batuan, diluar panas bumi, minyak dan gas bumi, serta air tanah. 15. Pertambangan Batubara adalah pertambangan endapan karbon yang terdapat di dalam bumi, termasuk bitumen padat, gambut dan batuan aspal. 16. Penyelidikan Umum adalah tahapan kegiatan Pertambangan untuk mengetahui kondisi geologi regional dan indikasi adanya mineralisasi. 17. Eksplorasi adalah tahapan kegiatan usaha Pertambangan untuk memperoleh informasi secara terperinci dan teliti tentang lokasi, bentuk, dimensi, sebaran, kualitas dan sumber daya terukur dari bahan galian, serta informasi mengenai lingkungan sosial dan lingkungan hidup. 18. Operasi Produksi adalah tahapan kegiatan usaha Pertambangan yang meliputi konstruksi penambangan, pengolahan, pemurnian termasuk pengangkutan dan penjualan, serta sarana pengendalian, dampak lingkungan terkait dengan hasil studi kelayakan 19. Studi Kelayakan adalah kegiatan usaha Pertambangan untuk memperoleh informasi secara rinci seluruh aspek yang berkaitan untuk menentukan kelayakan usaha Pertambangan termasuk kelayakan teknis, administrasi, lingkungan dan keuangan. 20. Penelitian adalah kegiatan pengumpulan, pengelolaan, analisis dan pengujian data yang dilakukan secara sistematis dan obyektif untuk memecahkan suatu persoalan atau menguji suatu hipotesis untuk mengembangkan prinsip-prinsip umum. 21. Wilayah Pertambangan, yang selanjutnya disebut WP, adalah wilayah yang memiliki potensi mineral dan/atau batubara dan tidak terikat dengan batasan administrasi pemerintahan yang merupakan bagian dari tata ruang nasional. 22. Wilayah Usaha Pertambangan, yang selanjutnya WUP adalah bagian dari WP yang telah memiliki ketersediaan data, potensi, dan/atau informasi geologi 23. Wilayah Izin Usaha Pertambangan, yang selanjutnya disebut WIUP adalah wilayah yang diberikan kepada pemegang IUP 24. Wilayah Pertambangan Rakyat, yang selanjutnya disebut WPR, adalah bagian dari WP tempat dilakukan kegiatan usaha pertambangan rakyat. 25. Usaha Pertambangan adalah kegiatan dalam rangka pengusahaan mineral atau batubara yang meliputi tahapan kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, pengangkutan dan penjualan serta pasca tambang. 26. Izin Usaha Pertambangan, yang selanjutnya disebut IUP, adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan. 27. IUP Eksplorasi adalah izin usaha yang diberikan untuk melakukan tahapan kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi dan studi kelayakan. 28. IUP Operasi Produksi adalah izin usaha yang diberikan setelah selesai pelaksanaan IUP Eksplorasi untuk melakukan tahapan kegiatan operasi produksi. 29. Izin Pertambangan Rakyat, yang selanjutnya disebut IPR, adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan dalam wilayah pertambangan rakyat dengan luas wilayah dan investasi terbatas. 30. Izin Usaha Pertambangan Khusus, yang selanjutnya disebut IUPK, adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan di wilayah izin usaha pertambangan khusus. 31. Pengolahan dan Pemurnian adalah kegiatan usaha pertambangan untuk meningkatkan mutu mineral dan/atau batubara serta untuk memanfaatkan dan memperoleh mineral ikutan. dan/atau tempat pengolahan dan pemurnian sampai tempat penyerahan. 33. Penjualan adalah kegiatan usaha pertambangan untuk menjual hasil pertambangan mineral atau batubara. 34. Reklamasi adalah kegiatan yang dilakukan sepanjang tahapan usaha pertambangan untuk menata, memulihkan, dan memperbaiki kualitas lingkungan dan ekosistem agar dapat berfungsi kembali sesuai peruntukannya. 35. Konstruksi adalah kegiatan usaha pertambangan untuk melakukan pembangunan seluruh fasilitas operasi produksi, termasuk pengendalian dampak lingkungan. 36. Penambangan adalah bagian kegiatan usaha pertambangan untuk memproduksi mineral dan/atau batubara dan mineral ikutannya. 37. Kegiatan Pascatambang, yang selanjutnya disebut pascatambang, adalah kegiatan terencana, sistematis, dan berlanjut setelah akhir sebagian atau seluruh kegiatan usaha pertambangan untuk memulihkan fungsi lingkungan alam dan fungsi sosial menurut kondisi lokal di seluruh wilayah penambangan. 38. Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) adalah kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan serta penyelenggaraan usaha dan/atau usaha kegiatan. 39. Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL) adalah upaya penanganan dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup yang ditimbulkan akibat dari rencana usaha dan/atau kegiatan. 40. Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL) adalah upaya pemantauan komponen lingkungan hidup yang terkena dampak besar dan penting akibat dari rencana usaha dan/atau kegiatan. 41. Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL) adalah upaya yang dilakukan dalam pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup oleh penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang tidak wajib melakukan analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL). 42. Lahan Bekas Tambang adalah lahan wilayah IUP yang telah dilakukan penambangan sampai pada batas kedalaman penggalian maksimal yang diperbolehkan. BAB II ASAS DAN TUJUAN Pasal 2 Pertambangan mineral dan/atau batubara dikelola berasaskan: a. manfaat, keadilan, dan keseimbangan; b. keberpihakan kepada kepentingan bangsa; c. partisipatif, transparansi, dan akuntabilitas; d. berkelanjutan dan berwawasan lingkungan. Pasal 3 Dalam rangka mendukung pembangunan nasional yang berkesinambungan, tujuan pengelolaan mineral dan batubara adalah: a. menjamin efektivitas pelaksanaan dan pengendalian kegiatan usaha pertambangan secara berdaya guna, berhasil guna, dan berdaya saing; b. menjamin manfaat pertambangan mineral dan batubara secara berkelanjutan dan berwawasan lingkungan hidup; c. menjamin tersedianya mineral dan batubara sebagai bahan baku dan/atau sebagai sumber energi untuk kebutuhan dalam negeri; d. mendukung dan menumbuhkembangkan kemampuan nasional agar lebih mampu bersaing di tingkat nasional, regional, dan internasional; e. meningkatkan pendapatan masyarakat lokal, daerah, dan negara, serta menciptakan lapangan kerja untuk sebesar-besar kesejahteraan rakyat; dan f. menjamin kepastian hukum dalam penyelenggaraan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara. BAB III KEWENANGAN PENGELOLAAN PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA Pasal 4 (1) Kewenangan Pemerintah Daerah dalam pengelolaan pertambangan mineral dan batubara, antara lain, adalah: a. pembuatan peraturan perundang-undangan daerah; b. pemberian IUP dan IPR, pembinaan, penyelesaian konflik masyarakat, dan pengawasan usaha pertambangan di wilayah kabupaten/kota dan/atau wilayah laut sampai dengan 4 (empat) mil; c. pemberian IUP dan IPR, pembinaan, penyelesaian konflik masyarakat dan pengawasan usaha pertambangan operasi produksi yang kegiatannya berada di wilayah kabupaten/kota dan/atau wilayah laut sampai dengan 4 (empat) mil; d. penginventarisasian, penyelidikan dan penelitian, serta eksplorasi dalam rangka memperoleh data dan informasi mineral dan batubara; e. pengelolaan informasi geologi, informasi potensi mineral dan batubara, serta informasi pertambangan pada wilayah kabupaten/kota; f. penyusunan neraca sumber daya mineral dan batubara pada wilayah kabupaten/kota; g. pengembangan dan pemberdayaan masyarakat setempat dalam usaha pertambangan dengan memperhatikan kelestarian lingkungan; h. pengembangan dan peningkatan nilai tambah dan manfaat kegiatan usaha pertambangan secara optimal; i. penyampaian informasi hasil inventarisasi, penyelidikan umum, dan penelitian, serta eksplorasi dan eksploitasi kepada Menteri dan gubernur; j. penyampaian informasi hasil produksi, penjualan dalam negeri, serta ekspor kepada Menteri dan gubernur; k. pembinaan dan pengawasan terhadap reklamasi lahan pascatambang; dan l. peningkatan kemampuan aparatur pemerintah kabupaten/kota dalam penyelenggaraan pengelolaan usaha pertambangan. (2) Kewenangan pemerintah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. BAB IV PENYELIDIKAN DAN PENELITIAN, PENDIDIKAN DAN PELATIHAN PERTAMBANGAN Bagian Kesatu Penyelidikan dan Penelitian Pasal 5 (1) Pemerintah daerah wajib melakukan penyelidikan dan penelitian pertambangan dalam rangka penyiapan Wilayah Pertambangan. (2) Penyelidikan dan penelitian sebagaimana maksud pada ayat (1) dilakukan oleh Bupati pada wilayah Kabupaten dan/atau Laut sampai dengan 4 (empat) mil dari garis pantai. (3) Penyelidikan dan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan untuk memperoleh data dan informasi, memuat: a. formasi batuan pembawa mineral logam dan/atau batubara; b. data geologi hasil evaluasi dari kegiatan pertarnbangan yang sedang berlangsung, telah berakhir, dan/atau telahdikembalikan kepada Bupati sesuai dengan kewenangannya; c. data perizinan hasil inventarisasi terhadap perizinan yangmasih berlaku, yang sudah berakhir, dan/atau yangsudah dikembalikan kepada Menteri, Gubernur, atau Bupatisesuai dengan kewenangannya; dan/atau d. interpretasi penginderaan jauh, baik berupa pola struktur maupun sebaran litologi. (4) Bupati dapat mengusulkan suatu wilayah penugasan untuk dilakukan penyelidikan dan penelitian pertarnbangan kepada Menteri atau Gubernur. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penugasan penyelidikan dan penelitian pertambangan diatur dengan Peraturan Bupati. Pasal 6 (1) Data hasil penyelidikan dan penelitian dikumpulkan dan diolah sesuai dengan standard nasional pengolahan data geologi oleh Bupati atau pejabat yang ditunjuk. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman penyelidikan dan penelitian pengembangan pertambangan diatur dengan Peraturan Bupati. Bagian Kedua Pendidikan dan Pelatihan Pertambangan Pasal 7 (1) Pemerintah Daerah wajib mendorong, melaksanakan, dan/atau memfasilitasi pelaksanaan pendidikan dan pelatihan di bidang pengusahaan mineral danbatubara. (2) Penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan sebagaimana maksud pada ayat (1)dapat dilakukan oleh Pemerintah Daerah, swasta, dan masyarakat. (3) Penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan sebagaimana maksud pada ayat (2) dananya dapat berasal dari APBN, APBD dan/atau pihak lainnya. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan pertambangan diatur dengan Peraturan Bupati. BAB V WILAYAH PERTAMBANGAN Pasal 8 (1) WP sebagai bagian dari tata ruang nasional merupakan landasan bagi penetapan kegiatan pertambangan. (2) WP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas : a. Wilayah Usaha Pertambangan (WUP); b. Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR); dan c. Wilayah Pencadangan Negara (WPN). BAB VI WILAYAH IZIN USAHA PERTAMBANGAN (WIUP) DAN WILAYAH PERTAMBANGAN RAKYAT (WPR) Bagian Kesatu Wilayah Izin Usaha Pertambangan(WIUP) Pasal 9 Untuk menetapkan WIUP dalam suatu WUP harus memenuhi kriteria: a. letak geografis; b. kaidah konservasi; c. daya dukung lingkungan; d. optimalisasi sumber daya mineral dan/atau batubara; dan e. tingkat kepadatan penduduk. Pasal 10 (1) Dalam hal WIUP mineral bukan logam dan/atau batuan berada pada Daerah dan/atau wilayah laut sampai dengan 4 (empat) mil dari garis pantai ditetapkan dengan Keputusan Bupati. (2) WIUP mineral bukan logam dan/atau batuan ditetapkan oleh Bupati berdasarkan permohonan dari Badan Usaha, Koperasi, atau perseorangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 11 Ketentuan mengenai pemberian WIUP diatur dalam Peraturan Bupati. Bagian Kedua Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) Pasal 12 (1) WPR ditetapkan dengan Keputusan Bupati. (2) WPR ditetapkan dalam wilayah pertambangan dan berada diluar WUP dan WPN. (3) Wilayah atau tempat kegiatan tambang rakyat yang sudah dikerjakan tetapi belum ditetapkan sebagai WPR diprioritaskan untuk ditetapkan sebagai WPR. Pasal 13 (1) Bupati menyusun rencana penetapan suatu wilayah di dalam WP menjadi WPR berdasarkan peta potensi mineral, dan/atau peta potensi/cadangan mineral dan batubara. (2) Wilayah di dalam WP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang memenuhi kriteria ditetapkan menjadi WPR olehBupatisetelah berkoordinasi dengan pemerintah provinsi. (3) Penetapan WPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara tertulis oleh Bupati kepada Menteri dan Gubernur. Pasal 14 Kriteria untuk menetapkan WPR adalah sebagai berikut: a. mempunyai cadangan mineral sekunder yang terdapat di sungai dan/atau diantara tepi dan tepi sungai; b. mempunyai cadangan primer logam atau batubara dengan kedalaman maksimal 25 (dua puluh lima) meter; c. endapan teras, dataran banjir dan endapan sungai purba; d. luas maksimal wilayah pertambangan rakyat adalah 25 (dua puluh lima) hektar; e. menyebutkan jenis komoditas yang akan ditambang; dan/atau f. merupakan wilayah atau tempat kegiatan tambang rakyat yang sudah dikerjakan sekurang-kurangnya 15 (lima belas) tahun. Pasal 15 (1) Bupati menetapkan batas wilayah pertambangan rakyat yang dapat ditambang maupun tertutup bagi kegiatan usaha pertambangan. (2) Berdasarkan pertimbangan tertentu Bupati dapat menutup sebagian atau seluruh wilayah pertambangan yang sedang diusahakan. (3) Wilayah Pertambangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi wilayah/tempat yang dianggap suci, bangunan sejarah, tempat fasilitas umum, hutan lindung dan pertimbangan lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. BAB VII PENGGOLONGAN BAHAN GALIAN DAN PERIZINAN Bagian Pertama Penggolongan Bahan Galian Pasal 16 (1) Pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara ditujukan untuk melaksanakan kebijakan dalam mengutamakan penggunaan mineral dan/atau batubara untuk kepentingan dalam negeri. (2) Pertambangan mineral dan batubara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelompokkan ke dalam 5 (lima) golongan komoditas tambang: a. mineral radioaktif meliputi radium, thorium, uranium, monasit, dan bahan galian radioaktif lainnya; b. mineral logam meliputi litium, berilium, magnesium, kalium, kalsium, emas, tembaga, perak, timbal, seng, timah, nikel, mangan, platina, bismuth, molibdenum, bauksit, air raksa, wolfram, titanium, barit, vanadium, kromit, antimoni, kobalt, tantalum, cadmium, galium, indium, yitrium, magnetit, besi, galena, alumina, niobium, zirkonium, ilmenit, khrom, erbium, ytterbium, dysprosium, thorium, cesium, lanthanum, niobium, neodymium, hafnium, scandium, aluminium, palladium, rhodium, osmium, ruthenium, iridium, selenium, telluride, stronium, germanium, dan zenotin; c. mineral bukan logam meliputi intan, korundum, grafit, arsen, pasir kuarsa, fluorspar, kriolit, yodium, brom, klor, belerang, fosfat, halit, asbes, talk, mika, magnesit, yarosit, oker, fluorit, ball clay, fire clay, zeolit, kaolin, feldspar, bentonit, gipsum, dolomit, kalsit, rijang, pirofilit, kuarsit, zirkon, wolastonit, tawas, batu kuarsa, perlit, garam batu, clay, dan batu gamping untuk semen; d. batuan meliputi pumice, tras, toseki, obsidian, marmer, perlit, tanah diatome, tanah serap (fullers earth), slate, granit, granodiorit, andesit, gabro, peridotit, basalt, trakhit, leusit, tanah liat, tanah urug, batu apung, opal, kalsedon, chert, kristal kuarsa, jasper, krisoprase, kayu terkersikan, garnet, giok, agat, diorit, topas, batu gunung quarry besar, kerikil galian dari bukit, kerikil sungai, batu kali, kerikil sungai ayak tanpa pasir, pasir urug, pasir pasang, kerikil berpasir alami (sirtu), bahan timbunan pilihan (tanah), urukan tanah setempat, tanahmerah (laterit), batu gamping, onik, pasir laut, dan pasir yang tidak mengandung unsur mineral logam atau unsur mineral bukan logam dalam jumlah yang berarti ditinjau dari segi ekonomi pertambangan; dan e. batubara meliputi bitumen padat, batuan aspal, batubara, dan gambut Bagian Kedua Izin Usaha Pertambangan (IUP) Pasal 17 (1) IUP diberikan oleh Bupati apabila WIUP berada dalam 1 (satu) wilayah Kabupaten. (2) IUP diberikan kepada : a. Badan Usaha; b. Koperasi; dan/atau c. Perseorangan. (3) IUP terdiri atas dua tahap : a. IUP Eksplorasi meliputi kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, dan studi kelayakan; dan b. IUP Operasi Produksi meliputi kegiatan konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, serta pengangkutan dan penjualan. (4) IUP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberikan untuk 1(satu) jenis mineral atau batubara. (5) Pemegang IUP Eksplorasi dan pemegang IUP Operasi Produksi dapat melakukan sebagian atau seluruh kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3). Pasal 18 (1) Badan Usaha, Koperasi dan perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) yang melakukan usaha pertambangan wajib memenuhi persyaratan administratif, persyaratan teknis, persyaratan lingkungan, dan persyaratan financial. (2) Ketentuan mengenai persyaratan administrasi, persyaratan teknis, persyaratan lingkungan, dan persyaratan financial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Bupati. Pasal 19 (1) IUP Eksplorasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3) huruf a memuat sekurang-kurangnya : a. nama perusahaan; b. lokasi dan luas wilayah; c. rencana umum tata ruang; d. jaminan kesungguhan; e. modal investasi; f. perpanjangan waktu tahap kegiatan; g. hak dan kewajiban pemegang IUP; h. jangka waktu berlakunya tahap kegiatan; i. jenis usaha yang diberikan; j. rencana pengembangan dan pemberdayaan masyarakat di sekitar wilayah pertambangan; k. perpajakan; l. penyelesaian perselisihan; m. iuran tetap dan iuran eksplorasi; dan n. dokumen lingkungan (2) IUP Operasi Produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3) huruf b memuat sekurang-kurangnya: a. nama perusahaan; b. luas wilayah; c. lokasi penambangan; d. lokasi pengolahan dan pemurnian; e. pengangkutan dan penjualan; f. modal investasi; g. jangka waktu berlakunya IUP; h. jangka waktu tahap kegiatan; i. penyelesaian masalah pertanahan; j. lingkungan hidup termasuk reklamasi dan pascatambang; k. dana jaminan reklamasi dan pascatambang l. perpanjangan IUP; m. hak dan kewajiban pemegang IUP; n. rencana pengembangan dan pemberdayaan masyarakat di sekitar wilayah pertambangan; o. perpajakan; p. penerimaan negara bukan pajak yang terdiri atas iuran tetap dan iuran produksi; q. penyelesaian perselisihan; r. keselamatan dan kesehatan kerja; s. konservasi mineral atau batubara; t. pemanfaatan barang, jasa, dan teknologi dalam negeri; u. penerapan kaidah keekonomian dan keteknikan pertambangan yang baik; v. pengembangan tenaga kerja Indonesia; w. pengelolaan data mineral atau batubara; dan x. penguasaan, pengembangan, dan penerapan teknologi pertambangan mineral atau batubara. (3) Bentuk dan format IUP Eksplorasi dan IUP Operasi Produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Bupati. Bagian Ketiga IUP Eksplorasi Pasal 20 (1) IUP Eksplorasi untuk pertambangan mineral logam dapat diberikan dalam jangka waktu paling lama 8 (delapan) tahun. (2) IUP Eksplorasi untuk pertambangan mineral bukan logam dapat diberikan paling lama dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun dan mineral bukan logam jenis tertentu dapat diberikan dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) tahun. (3) IUP Eksplorasi untuk pertambangan batuan dapat diberikan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun. (4) IUP Eksplorasi untuk pertambangan batubara dapat diberikan dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) tahun. Pasal 21 IUP Eksplorasi diberikan oleh Bupati untuk WIUP yang berada dalam 1 (satu) wilayah Daerah dan/atau wilayah laut sampai dengan 4 (empat) mil dari garis pantai. (1) Dalam hal kegiatan eksplorasi dan kegiatan studi kelayakan, pemegang IUP Eksplorasi yang mendapatkan mineral atau batubara yang tergali wajib melaporkan kepada Bupati. (2) Pemegang IUP Eksplorasi yang ingin menjual mineral atau batubara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mengajukan izin sementara untuk melakukan pengangkutan dan penjualan. (3) Izin sementara sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diberikan oleh Bupati sesuai dengan kewenangannya. Bagian Keempat IUP Operasi Produksi Pasal 23 (1) Setiap pemegang IUP Eksplorasi dijamin untuk memperoleh IUP Operasi Produksi sebagai kelanjutan kegiatan usaha pertambangannya. (2) IUP Operasi Produksi dapat diberikan kepada Badan Usaha, Koperasi, atau perseorangan atas hasil pelelangan WIUP mineral logam atau batubara yang telah mempunyai data hasil kajian studi kelayakan. (3) Mineral atau Batubara yang tergali sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenai iuran produksi. Pasal 24 (1) IUP Operasi Produksi untuk pertambangan mineral logam dapat diberikan dalam jangka waktu paling lama 20 (dua puluh ) tahun dan dapat diperpanjang 2 ( dua ) kali masing-masing 10 (sepuluh) tahun. (2) IUP Operasi Produksi untuk pertambangan mineral bukan logam dapat diberikan dalam jangka waktu paling lama 10 ( sepuluh ) tahun dan dapat diperpanjang 2 (dua) kali masing-masing 5 (lima) tahun. (3) IUP Operasi Produksi untuk pertambangan mineral bukan logam jenis tertentu dapat diberikan dalam jangka waktu paling lama 20 (dua puluh) tahun dan dapat diperpanjang 2 (dua) kali masing-masing 10 (sepuluh) tahun. (4) IUP Operasi Produksi untuk pertambangan batuan dapat diberikan dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang 2 (dua) kali masing – masing 5 (lima) tahun. (5) IUP Operasi Produksi untuk pertambangan batubara dapat diberikan dalam jangka waktu paling lama 20 (dua puluh) tahun dan dapat diperpanjang 2 (dua) kali masing-masing 10 (sepuluh) tahun. Pasal 25 Dalam hal pemegang IUP Operasi Produksi tidak melakukan kegiatan pengangkutan dan penjualan dan/atau pengolahan dan pemurnian, kegiatan pengangkutan dan penjualan dan/ataupengolahan dan pemurnian dapat dilakukan oleh pihak lain yang memiliki: a. IUP Operasi Produksi khusus untuk pengangkutan dan penjualan; b. IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan pemurnian; dan/atau c. IUP Operasi Produksi. (1) IUP Operasi Produksi khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf a diberikan oleh: a. Menteri apabila kegiatan pengangkutan dan penjualan dilakukan lintas provinsi dan negara; b. gubernur apabila kegiatan pengangkutan dan penjualan dilakukan lintas kabupaten/kota; atau c. bupati/walikota apabila kegiatan pengangkutan danpenjualan dalam 1 (satu) kabupaten/kota. (2) IUP Operasi Produksi khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf b diberikan oleh: a. Menteri, apabila komoditas tambang yang akan diolah berasal dari provinsi lain dan/atau lokasi kegiatan pengolahan dan pemurnian berada pada lintas provinsi; b. Gubernur, apabila komoditas tambang yang akan diolah berasal dari beberapa kabupaten/kota dalam 1 (satu)provinsi dan/atau lokasi kegiatan pengolahan danpemurnian berada pada lintas kabupaten/kota; atau c. Bupati/walikota, apabila komoditas tambang yang akan diolah berasal dari 1 (satu) kabupaten/kota dan/ataulokasi kegiatan pengolahan dan pemurnian berada pada 1(satu) kabupaten/kota. (3) Dalam hal komoditas tambang yang akan diolah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berasal dari impor, IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan pemurnian diberikan oleh Menteri. Bagian Kelima Izin Pertambangan Rakyat Pasal 27 (1) IPR diberikan oleh Bupati, kepada: a. perseorangan; b. kelompok masyarakat; dan /atau; c. koperasi. (2) Untuk memperoleh IPR sebagaimanadimaksud pada ayat (1) pemohon wajib menyampaikan surat permohonan kepada Bupati. (3) Kegiatan pertambangan rakyat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelompokkan sebagai berikut : a. pertambangan mineral logam; b. pertambangan mineral bukan logam; c. pertambangan batuan; dan/atau d. pertambangan batubara. (4) Kegiatan pertambangan rakyat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut : a. kedalaman sumur dan terowongan paling dalam 25 meter; b. dapat menggunakan pompa-pompa mekanik, penggelundungan atau permesinan dengan jumlah tenaga maksimal 25 horse power; dan c. dilarang menggunakan alat-alat berat dan bahan peledak. Pasal 28 (1) Dalam ketentuan IPR luas wilayah dapat ditentukan sebagai berikut: a. Perorangan paling banyak 1 (satu) hektar; b. Kelompok masyarakat paling banyak 5 (lima) hektar; dan/atau c. Koperasi paling banyak 10 (sepuluh) hektar. (2) IPR diberikan untuk jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang. Pasal 29 Tata cara untuk mendapatkan IPR diatur dengan Peraturan Bupati. BAB VIII HAK DAN KEWAJIBAN Bagian Pertama Hak Pemegang IUP Pemegang IUP berhak : Pasal 30 a. melakukan sebagian atau seluruh tahapan usaha pertambangan, baik kegiatan eksplorasi maupun kegiatan operasi produksi; b. memanfaatkan prasarana dan sarana umum untuk keperluan pertambangan setelah memenuhi ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku; c. mendapat pembinaan, pengawasan dibidang keselamatan dan kesehatan kerja, lingkungan, teknik pertambangan dan manajemen dari Pemerintah Daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan d. pemegang IUP dan IUPK berhak memiliki mineral, termasuk mineral ikutannya, atau batubara yang telah diproduksi apabila telah memenuhi iuran eksplorasi atau iuran produksi, kecuali mineral ikutan radioaktif. Bagian Kedua Kewajiban Pemegang IUP Setiap pemegang IUP wajib : Pasal 31 a. menerapkan kaidah teknik pertambangan yang baik; b. mengelola keuangan sesuai dengan sistem akuntansi indonesia; c. memenuhi segala sesuatu yang berkaitan dengan pembiayaan (pajak, retribusi, iuran) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; d. menyampaikan laporan produksi setiap bulan dan laporan kegiatan setiap 3 (tiga) bulan yang tata cara dan bentuknya ditetapkan lebih lanjut oleh Bupati; e. meningkatkan nilai tambah sumber daya mineral dan/atau batubara; f. melaksanakan pengembangan dan pemberdayaan masyarakat setempat; g. memenuhi batas toleransi daya dukung lingkungan; h. menjamin penerapan standard dan baku mutu lingkungan sesuai dengan karakteristik suatu Daerah; i. menjaga kelestarian fungsi dan daya dukung sumber daya air yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan j. mengutamakan pemanfaatan tenaga kerja setempat, barang, dan jasa dalam negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 32 (1) Pemegang IUP wajib menyerahkan rencana reklamasi dan rencana pascatambang pada saat mengajukan permohonan IUP Operasi Produksi. (2) Pemegang IUP menyediakan dana jaminan reklamasi dan dana jaminan pasca tambang. (3) Bupati dapat menetapkan pihak ketiga untuk melakukan reklamasi dan pascatambang dengan dana jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (4) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberlakukan apabila pemegang IUP tidak melaksanakan reklamasi dan pascatambang sesuai dengan rencana yang telah disetujui. Pasal 33 Ketentuan lebih lanjut rnengenai reklamasi dan pascatambang serta dana jaminan reklamasi dan dana jaminan pascatambang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 diatur dengan Peraturan Bupati. Pasal 34 Pemegang IUP wajib meningkatkan nilai tambah sumber daya mineral dan/atau batubara dalam pelaksanaan penambangan, pengolahan dan pemurnian, serta pemanfaatan mineral dan batubara. Pasal 35 Pemegang IUP dan IUPK Operasi Produksi wajib melakukan pengolahan dan pemurnian hasil penambangan di dalam negeri. Pasal 36 Ketentuan lebih lanjut mengenai peningkatan nilai tambah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 serta pengolahan dan pemurnian sebagaimana dimaksud pada Pasal 35 diatur dengan Peraturan Bupati. Pasal 37 (1) Pemegang IUP wajib memberikan laporan tertulis secara berkala atas rencana kerja dan pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara kepada Bupati. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk, jenis, waktu, dan tata cara penyampaian laporan sebagaimana dirnaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Bupati. Pasal 38 (1) Pemegang IUP bertanggung jawab terhadap segala kerusakan yang diakibatkan dari usaha pertambangan baik dalam lingkup Wilayah UsahaPertambangannya maupun di luar, baik dilakukan disengaja maupun tidak. (2) Kerugian yang diakibatkan oleh 2 (dua) atau lebih pemegang IUP dibebankan kepada pemegang IUP. Bagian Ketiga Hak Pemegang IPR Pemegang IPR berhak: Pasal 39 a. mendapat pembinaan dan pengawasan di bidang keselamatan dan kesehatan kerja, lingkungan, teknis pertambangan, dan manajemen dari Pemerintahdan/ atau Pemerintah Daerah; dan b. mendapat bantuan modal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 40 (1) Pemerintah Daerah melaksanakan pembinaan dibidang pengusahaan, teknologi pertambangan, serta permodalan dan pemasaran dalam usaha meningkatkan kemampuan usaha pertambangan rakyat. (2) Pemerintah Daerah bertanggung jawab terhadap pengamanan teknis pada usaha pertambangan rakyat yang meliputi: a. keselamatan dan kesehatan kerja; b. pengelolaan lingkungan hidup; dan c. pasca tambang. Pasal 41 (1) Untuk melaksanakan pengamanan teknis sebagaimana dimaksud pada Pasal 40 ayat (2), Pemerintah Daerah mengangkat pejabat fungsional inspektur tambang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) PemerintahDaerah wajib mencatat hasil produksi dari seluruh kegiatan usaha pertambangan rakyat yang berada dalam wilayahnya dan melaporkannya secara berkala kepada Menteri yang membidangi Energi dan Sumber Daya Mineral dan kepada Gubernur. Bagian Keempat Kewajiban Pemegang IPR Pemegang IPR wajib: Pasal 42 a. melakukan kegiatan penambangan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah IPR diterbitkan; b. mematuhi peraturan perundang-undangan di bidang keselamatan dan kesehatan kerja pertambangan, pengelolaan lingkungan, dan memenuhi standar yangberlaku; c. mengelola lingkungan hidup bersama Pemerintah Daerah; d. membayar pajak daerah, retribusi daerah dan pendapatan lain yang sah berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku; e. menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan rakyat secara berkala kepada pemberi IPR. Pasal 43 (1) Selain kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 pemegang IPR dalam melakukan kegiatan pertambangan rakyat wajib menaati ketentuan persyaratan teknis pertambangan. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan teknispertambangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dengan Peraturan Bupati. Pasal 44 (1) Pemegang IPR bertanggung jawab terhadap segala kerusakan yang diakibatkan dari usaha pertambangan baik dalam lingkup wilayah Kuasa Pertambangannya maupun di luar, baik dilakukan disengaja maupun tidak. (2) Kerugian yang diakibatkan pemegang IPR dibebankan kepada pemegang IPR. BAB IX PENGHENTIAN SEMENTARA KEGIATAN IZIN USAHA PERTAMBANGAN Pasal 45 (1) Penghentian sementara kegiatan usaha pertambangan dapat diberikan kepada pemegang IUP dan IPR apabila terjadi : a. keadaan kahar; b. keadaan yang menghalangi sehingga menimbulkan penghentian sebagian atau seluruh kegiatan usaha pertambangan;atau c. apabila kondisi daya dukung lingkungan wilayah tersebut tidak dapat menanggung beban kegiatan operasi produksi sumber daya mineral dan/atau batubara yang dilakukan di wilayahnya. (2) Penghentian sementarakegiatan usaha pertambangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak mengurangi masa berlaku IUP atau IPR. (3) Permohonan penghentian sementara kegatan usaha pertambangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b disampaikan kepada Bupati. (4) Penghentian sementara sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) huruf (c) dapat dilakukan oleh inspektur tambang atau dilakukan berdasarkan permohonan masyarakat kepada Bupati. (5) Bupati sesuai dengan kewenangannya wajib mengeluarkan keputusan tertulis diterima atau ditolak disertai alasannya atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak menerima permohonan tersebut. Pasal 46 (1) Jangka waktu penghentian sementara karena keadaan kahar dan/atau keadaan yang menghalangi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1) diberikan paling lama 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang paling banyak 1 (satu) kali untuk 1 (satu) tahun. (2) Apabila dalam kurun waktu sebelum habis masa penghentian sementara berakhir pemegang IUP atau IPR sudah siap melakukan kegiatan operasinya, kegiatan dimaksud wajib dilaporkan kepada Bupati sesuai dengan kewenangannya. (3) Bupati sesuai dengan kewenangannya mencabut keputusan penghentian sementara setelah menerima laporan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (2). Pasal 47 (1) Apabila penghentian sementara kegiatan usaha pertambangan diberikan karena keadaan kahar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1) huruf a, kewajiban pemegang IUP terhadap Pemerintah Daerah tidak berlaku. (2) Apabila penghentian sementara kegiatan usaha pertambangan diberikan karena keadaan yang menghalangi kegiatan usaha pertambangan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1) huruf b, kewajiban pemegang IUP terhadap Pemerintah Daerah tetap berlaku. (3) Apabila penghentian sementara kegiatan usaha pertambangan diberikan karena kondisi daya dukung lingkungan wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1) huruf c, kewajiban pemegang IUP terhadap Pemerintah Daerah tetap berlaku. BAB X BERAKHIRNYA IUP DAN IPR IUP atau IPR berakhir karena: a. dikembalikan; b. dicabut; atau c. habis masa berlakunya Pasal 48 Pasal 49 (1) Pemegang IUP atau IPR dapat menyerahkan kembali IUP dan IPR dengan pernyataan tertulis kepada Bupati sesuai dengan kewenangannya dan disertai dengan alasan yang jelas. (2) Pengembalian IUP atau IPR sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) dinyatakan sah setelah disetujui oleh Bupati sesuai dengan kewenangannya dan setelah memenuhi kewajibannya. Pasal 50 IUP atau IPR dapat dicabut oleh Bupati sesuai dengan kewenangannya apabila: a. pemegang IUP atau IPR tidak memenuhi kewajiban yang ditetapkan dalam IUP atau IPR serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; b. pemegang IUP atau IPR melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Daerah ini dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; atau c. pemegang IUP atau IPR dinyatakan pailit. Pasal 51 Dalam hal jangka waktu yang ditentukan dalam IUP atau IPR telah habis dan tidak diajukan permohonan peningkatan atau perpanjangan tahap kegiatan atau pengajuan permohonan tetapi tidak memenuhi persyaratan, maka IUP atau IPR tersebut berakhir. Pasal 52 (1) Pemegang IUP atau IPR berakhir karena alasan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 48, Pasal 49, Pasal 50, dan Pasal 51, wajib memenuhi dan menyelesaikan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Kewajiban pemegang IUP atau IPR sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) dianggap telah dipenuhi setelah mendapat persetujuan dari Bupati sesuai dengan kewenangannya. Pasal 53 (1) IUP atau IPR yang telah dikembalikan, dicabut, atau habis masa berlakunya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 dikembalikan kepada Bupati sesuai dengan kewenangannya. (2) WIUP yang IUP-nya berakhir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ditawarkan kepada Badan Usaha, Koperasi, atau perseorangan melalui mekanisme sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini. (3) WPR yang IPR-nya berakhir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diajukan permohonan oleh perseorangan, kelompok masyarakat, atau Koperasi melalui mekanisme sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini. Pasal 54 Apabila IUP atau IPR berakhir, pemegang IUP atau IPR wajib menyerahkan seluruh data yang diperoleh dari hasil eksplorasi dan operasi produksi kepada Bupati. BAB XI PENGGUNAAN TANAH UNTUK KEGIATAN USAHA PERTAMBANGAN Pasal 55 (1) Hak atas WIUP dan WPR tidak meliputi hak atas tanah permukaan bumi. (2) Kegiatan usaha pertambangan tidak dapat dilaksanakan pada tempat yang dilarang untuk melakukan kegiatan usaha pertambangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Kegiatan usaha pertambangan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (2) dapat dilaksanakan setelah mendapatkan izin dari instansi Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 56 Pemegang IUP dan/atau IPR hanya dapat melaksanakan kegiatannya setelah mendapatkan persetujuan dari pemegang hak atas tanah. Pasal 57 (1) Pemegang IUP sebelum melakukan kegiatan operasi produksi wajib menyelesaikan hak atas tanah dengan pemegang hak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pemegang IUP Operasi produksi atau IPR wajib memberikan kompensasi berdasarkan kesepakatan bersama dengan pemegang hak atas tanah. (3) Penyelesaian hak atas tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara bertahap sesuai dengan kebutuhan atas tanah oleh pemegang IUP. Pemegang IUP atau IPR yang telah menyelesaikan terhadap bidang-bidang tanah dapat diberikan hak atas tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 59 Hak atas IUP atau IPR bukan merupakan pemilikan hak atas tanah. BAB XII KOMODITAS TAMBANG LAIN DALAM WIUP Pasal 60 (1) Dalam hal pada lokasi WIUP ditemukan komoditas tambang lainnya yang bukan asosiasi mineral yang diiberikan dalam IUP, maka harus diterbitkan IUP tersendiri. (2) Pemegang IUP Eksplorasi dan IUP Operasi Produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memperoleh prioritas dalam mengusahakan komunitas tambang lainya yang ditemukan. (3) Dalam mengusahakan komoditas tambang lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus membentuk badan usaha baru. (4) Apabila pemegang IUP Eksplorasi dan IUP Operasi Produksi tidak berminat atas komoditas tambang lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kesempatan pengusahaannya dapat diberikan kepada pihak lain dan diselenggarakan dengan cara lelang atau permohonan wilayah. (5) Pihak lain yang mendapatkan IUP berdasarkan lelang atau permohonan wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus berkoordinasi dengan pemegang IUP Eksplorasi dan IUP Operasi Produksi pertama untuk membicarakan hal-hal yang dipandang perlu dalam pengelolaan usahanya. (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian IUP baru sesuai komoditas tambang lain sebagimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4), diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati. BAB XIII REKLAMASI DAN PASCA TAMBANG Bagian Kesatu Umum Pasal 61 (1) Pemegang IUP Eksplorasi wajib melaksanakan reklamasi. (2) Pemegang IUP Operasi Produksi wajib melaksanakan reklamasi dan pascatambang. (3) Reklamasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap lahan terganggu pada kegiatan eksplorasi. (4) Reklamasi dan pascatambang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan terhadap lahan terganggu pada kegiatan pertambangan dengan sistem dan metode: a. penambangan terbuka; dan b. penambangan bawah tanah. (1) Pelaksanaan reklamasi oleh pemegang IUP Eksplorasi wajib memenuhi prinsip: a. perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup pertambangan; dan b. keselamatan dan kesehatan kerja. (2) Pelaksanaan reklamasi dan pascatambang oleh pemegang IUP Operasi Produksi dan IPR wajib memenuhi prinsip: a. perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup pertambangan; b. keselamatan dan kesehatan kerja; dan c. konservasi mineral dan batubara. Bagian Kedua Tata Laksana Reklamasi Pasal 63 (1) Pemegang IUP Eksplorasi sebelum melakukan kegiatan eksplorasi wajib menyusun rencana reklamasi berdasarkan dokumen lingkungan hidup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. (2) Rencana reklamasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)dimuat dalam rencana kerja dan anggaran biaya eksplorasi. (3) Pemegang IUP Eksplorasi yang telah menyelesaikan kegiatan studi kelayakan harus mengajukan permohonan persetujuan rencana reklamasi dan rencanapascatambang kepada Bupati. (4) Rencana reklamasi dan rencana pascatambang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan bersamaan dengan pengajuan permohonan IUP Operasi Produksi. (5) Rencana reklamasi dan rencana pascatambang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan dokumen lingkungan hidup yang telah disetujui oleh instansi Daerah yang berwenang di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Pasal 64 Ketentuan lebih lanjut mengenai penyusunan dan pelaporan rencana reklamasi diatur dengan Peraturan Bupati Bagian Ketiga Rencana Pascatambang Pasal 65 (1) Rencana pascatambang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (2) memuat: a. profil wilayah, meliputi lokasi dan aksesibilitas wilayah, kepemilikan dan peruntukan lahan, rona lingkungan awal, dankegiatan usaha lain di sekitar tambang; b. deskripsi kegiatan pertarnbangan, meliputi keadaan cadangan awal, sistem dan metode penambangan, pengolahan dan pemurnian, serta fasilitas penunjang; c. rona lingkungan akhir lahan pascatambang, meliputi keadaan cadangan tersisa, peruntukan lahan, morfologi, air permukaan dan air tanah, serta biologi akuatik dan teresterial; dan d. program pascatambang. (2) Program pascatambang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf (d) meliputi : a. reklamasi pada lahan bekas tambang dan lahan di luar bekas tambang; b. pemeliharaan hasil reklamasi; pengembangan dan pemberdayaan masyarakat; dan pemantauan. c. organisasi termasuk jadwal pelaksanaan pascatambang; d. kriteria keberhasilan pascatambang; dan e. rencana biaya pascatambang meliputi biaya langsung dan biaya tidak langsung. Pasal 66 Pemegang IUP Eksplorasi dalam menyusun rencana pascatambang harus berkonsultasi dengan Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Barru, dan/atau instansi terkait lainnya. Pasal 67 Rencana sebagaimana dimaksud pada Pasal 65 ayat (1) disusun dalam: a. Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL) bagi usaha / kegiatan yang wajib AMDAL; atau b. UKL / UPL bagi usaha / kegiatan yang tidak wajib AMDAL. Pasal 68 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyusunan rencana dan kriteria keberhasilan pascatambang diatur dengan Peraturan Bupati Bagian Keempat Jaminan Reklamasi dan Pasca Tambang Pasal 69 (1) Pemegang IUP wajib menyediakan: a. jaminan reklamasi; dan b. jaminan pascatambang. (2) Jaminan reklamasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas: a. jaminan reklamasi tahap eksplorasi; dan b. jaminan reklamasi Operasi Produksi Pasal 70 Jaminan reklamasi dan jaminan pasca tambang sebagaimana dimaksud pada Pasal 69 ayat (1), dapat berupa: a. rekening bersama pada bank pemerintah; b. deposito berjangka pada bank pemerintah; c. bank garansi pada bank pemerintah atau bank swasta nasional; atau d. cadangan akuntansi. Ketentuan lebih lanjut mengenai jaminan reklamasi dan jaminan pasca tambang diatur dengan Peraturan Bupati. Bagian Kelima Reklamasi dan PascaTambang Bagi Pemegang IPR Pasal 72 (1) Pemerintah Daerah sebelum menerbitkan IPR pada wilayah pertambangan rakyat, wajib menyusun rencana reklamasi dan rencana pascatambang untuk setiap wilayah pertambangan rakyat. (2) Rencana reklamasi dan rencana pascatambang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan dokumen lingkungan hidup yang telah disetujui oleh instansi yangberwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangandi bidang perlindungan dan pengelolaan lingkunganhidup. (3) Biaya yang timbul dalam penyusunan rencana reklamasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi beban anggaran daerah/kabupaten. Pasal 73 Pemegang IPR bersama dengan Pemerintah daerah melaksanakan reklamasi dan pascatambang sesuai dengan rencana reklamasi dan rencana pascatambang sebagaimana dimaksud pada Pasal 72 ayat (1). Pasal 74 Ketentuan lebih lanjut mengenai reklamasi dan pascatambang pada wilayah pertambangan rakyat diatur dengan Peraturan Bupati. BAB XIV PEMBINAAN, PENGAWASAN DAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT Bagian Kesatu Pembinaan Pasal 75 Bupati melakukan pembinaan atas pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan yang dilaksanakan oleh pemegang IUP, IPR, atau IUPK. Pasal 76 Pembinaan terhadap penyelenggaraan pengelolaan usaha pertambangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 terdiri atas: a. pemberian pedoman dan standar pelaksanaan pengelolaan usaha pertambangan; b. pemberian bimbingan, supervisi, dan konsultasi; c. pendidikan dan pelatihan; dan b. perencanaan, penelitian, pengembangan, pemantauan, dan evaluasi pelaksanaanpenyelenggaraan usaha pertambangan dibidang mineral dan batubara. Bupati dapat melimpahkan kepada Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Barru untuk melakukan pembinaan terhadap penyelenggaraan pengelolaan usaha pertambangan yang dilaksanakan oleh pemegang IUP, IPR, atau IUPK. Bagian Kedua Pengawasan Pasal 78 Bupati sesuai dengan kewenangannya melakukan pengawasan atas pelaksanaan kegiatan usaha pertarnbangan yang dilakukan oleh pemegang IUP, IPR, atau IUPK. Pasal 79 Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 dilakukan terhadap: a. teknis pertambangan; b. pemasaran; c. keuangan; d. pengelolaan data mineral dan batubara; e. konservasi sumber daya mineral dan batubara; f. keselamatan dan kesehatan kerja pertambangan; g, keselamatan operasi pertambangan; h. pengelolaan lingkungan hidup, reklamasi, dan pascatambang; i. pemanfaatan barang, jasa, teknologi, dan kemampuan rekayasa serta rancang bangun dalam negeri; j. pengembangan tenaga kerja teknis pertambangan; k. pengembangan dan pemberdayaan masyarakat setempat; l. penguasaan, pengembangan, dan penerapan teknologi pertambangan; m. kegiatan lain di bidang kegiatan usaha pertambangan yang menyangkut kepentingan umum; n. pelaksanaan kegiatan sesuai dengan IUP, IPR, atau IUPK; dan o. jumlah, jenis, dan mutuhasil usaha pertambangan. Pasal 80 Pelaksanaan pengawasan dilakukan oleh inspektur tambang dan/atau pejabat yang ditunjuk oleh Pemerintah Daerah. Bagian Ketiga Perlindungan Masyarakat Pasal 81 (1) Pemegang IUP wajib melindungi masyarakat dari dampak negatif yang terjadi akibat usaha pertambangan. (2) Pemegang IUP wajib memberikan ganti rugi yang layak kepada masyarakat akibat kesalahan dalam pengusahaan pertambangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Apabila terjadi sengketa akibat timbulnya dampak dan kesalahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), maka penyelesaiannya dilakukan secara musyawarah untuk mufakat. (4) Apabila musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak menghasilkan mufakat, maka penyelesaiannya dapat ditempuh dengan mengajukan gugatan melalui pengadilan. (5) Ketentuan mengenai tata cara perlindungan masyarakat diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati. Pasal 82 (1) Setiap pemegang IUP dan IUPK wajib melakukan pengembangan dan pemberdayaan masyarakat sebagai bentuk tanggung jawab sosial perusahaan. (2) Upaya pengembangan dan pemberdayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diprioritaskan kepada masyarakat yang berada disekitar lokasi kegiatan operasional penambangan. (3) Tata cara pengembangan dan pemberdayaan masyarakat diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati. BAB XV SANKSI ADMINISTRASI Pasal 83 (1) Bupati sesuai dengan kewenangannya berhak memberikan sanksi administratif kepada pemegang IUP, IPR atau IUPK atas pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud dalam peraturan daerah ini (2) Setiap pemegang izin yang melanggar ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Daerah ini dapat diberikan sanksi berupa: a. peringatan tertulis; b. penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan eksplorasi atau operasi produksi; dan/atau; c. pencabutanIUP atau IPR. (3) Tata cara pemberian sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Bupati. BAB XVI PENYIDIKAN Pasal 84 (1) Penyidikan dan penuntutan terhadap pelanggaran atas ketentuan dalam Peraturan Daerah ini dilakukan oleh Pejabat Penyidik dan Penuntut sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. (2) Di samping penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah diberi wewenang khususnya sebagai Penyidik Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Perundang-undangan yang berlaku. (3) Penyidik pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berwenang: a. melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan atau keterangan berkenaan dengan tindak pidana dalam kegiatan usaha pertambangan; b. melakukan pemeriksaan terhadap orang, badan usaha atau koperasi yang diduga melakukan tindak pidana dalam kegiatan usaha pertambangan; c. memanggil dan/atau mendatangkan secara paksa orang untuk didengar dan diperiksa sebagai saksi atau tersangka dalam perkara tindak pidana kegiatan usaha pertambangan; d. menggeledah tempat dan/atau sarana yang diduga digunakan untuk melakukan tindak pidana dalam kegiatan usaha pertambangan; e. melakukan pemeriksaan sarana dan prasarana kegiatan usaha pertambangan dan menghentikan penggunaan peralatan yang diduga digunakan untuk melakukan tindak pidana; f. menyegel dan/atau menyita alat kegiatan usaha pertambangan yang digunakan untuk melakukan tindak pidana sebagai alat bukti; g. mendatangkan dan/atau meminta bantuan tenaga ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan pemeriksaan perkara tindak pidana dalam kegiatan usaha pertambangan; dan/atau h. menghentikan penyidikan perkara tindak pidana dalam kegiatan usaha pertambangan. (4) Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberitahukan dimulainya penyidikan dan menyampaikan hasil penyidikan kepada Penuntut Umum, melalui Penyidik Pejabat Polisi Negara sesuai ketentuan yang diatur dalam Udang-Undang Hukum Acara Pidana yang berlaku. BAB XVII KETENTUAN PIDANA Pasal 85 (1) Setiap orang yang melakukan eksplorasi tanpa memiliki IUP Eksplorasi dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp.200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah). (2) Setiap orang yangmempunyai IUP Eksplorasi tetapi melakukan kegiatan operasi produksi dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah). (3) Setiap orang yang melakukan kegiatan pertambangan Rakyat tanpa mendapat Izin Pertambangan Rakyat (IPR) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 diancam pidana kurungan palang lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), kecuali ditentukan lain berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. BAB XVIII KETENTUAN PERALIHAN Pasal 86 Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku : 1. Kuasa Pertambangan, Surat Izin Pertambangan Daerah, dan Surat Izin Pertambangan Rakyat, yang diberikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah masih berlaku ini sampai jangka waktu berakhirnya izin serta wajib disesuaikan menjadi IUP atau IPR; 2. Keputusan Bupati yang ditetapkan berdasarkan Perda Nomor 9 Tahun 2002 tentang Pertambangan Umum Daerah dinyatakan masih berlaku sampai jangka waktu yang ditentukan dalam Keputusan Bupati dan Peraturan Bupati tersebut. BAB XIX KETENTUAN PENUTUP Pasal 87 Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur dengan Peraturan Bupati. Pasal 88 Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku, Peraturan Daerah Kabupaten Barru Nomor 9 Tahun 2002 tentang Pertambangan Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Barru Tahun 2002 Nomor 28) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 89 Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Barru.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Barru Nomor 7 Tahun 2012 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Barru
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Barru
Tanggal Penetapan
30 Juli 2012
Tanggal Pengundangan
30 Juli 2012
Tanggal Berlaku
30 Juli 2012
Sumber
LD.2014/No.7, TLD No. 19
Subjek
PERTAMBANGAN MIGAS, MINERAL DAN ENERGI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Barru
Bidang
Halaman ini telah diakses 1003 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan