PERBUP Kab. Tasikmalaya No. 29 Tahun 2017 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI TASIKMALAYA NOMOR 19 TAHUN 2015 TENTANG KRITERIA PENILAIAN TlNGKAT KEBERHASILAN KECAMATAN DAN DESA DALAM PENGELOLAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN DI KABUPATEN TASIKMALAYA
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kriteria Penilaian Tingkat Keberhasilan Kecamatan Dan Desa Dalam Pengelolaan Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan Di Kabupaten Tasikmalaya
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juni 2015.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boyolali Nomor 10 Tahun 2021
PERUBAHAN TARIF PELAYANAN KESEHATAN KELAS III PADA RSUD PANDAN ARANG KAB. BOYOLALI
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.2021/NO.10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2018 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Kelas III pada Rumah Sakit Umum Daerah Pandan Arang Kabupaten Boyolali
ABSTRAK:
a. bahwa guna meningkatkan mutu pelayanan kesehatan
masyarakat, pengelolaan Badan Lay an an Umum Daerah
Rumah Sakit Umum Daerah Pandan Arang Kabupaten
Boyolali perlu ditunjang dengan sumber pembiayaan yang
memadai yang berasal dari tarif;
b. bahwa tarif sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah
Kabupaten Boyolali Nomor 11 Tahun 2018 tentang Tarif
Pelayanan Kesehatan Kelas III pada Rumah Sakit Umum
Daerah Pandan Arang Kabupaten Boyolali kurang sesuai
dengan perkembangan layanan kesehatan, baik jenis dan
kualitas layanannya;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor
II Tahun 2018 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Kelas
III Pada Rumah Sakit Umum Daerah Pandan Arang
Kabupaten Boyolali;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undan g-Undang Nomor 44 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 11 Tahun
2018
Peraturan tersebut mengatur perubahan terhadap beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 11 Tahun 2018 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Kelas III pada Rumah Sakit Umum Daerah Pandan Arang Kabupaten Boyolali
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Agustus 2021.
Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 11 Tahun 2018
38
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Halmahera Tengah Nomor 2 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, Berita Daerah Kabupaten Halmahera Tengah Tahun 2019 Nomor 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan sehubungan dengan muatan materi retribusi pengujian kendaraan bermotor yang terdapat dalam Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Tengah Nomor 4 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum dan kondisi saat ini, sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor.
UU No. 28 Tahun 2009
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor dengan sistematika sebagai berikut: a. Ketentuan Umum b. Nama, Objek, dan Subjek Retribusi c.Golongan Retribusi d.Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa e. Prinsip dan Sasaran dalam Penetapan Besarnya Tarif Retribusi f. Struktur dan Besaran Tarif Retribusi g.Wilayah Pemungutan h. Tata Cara Pemungutan i.Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang Ketentuan Tambahan j. Surat Pendaftaran k. Penetapan Retribusi l.Tata Cara Pembayaran m. Sanksi Administrasi n. Tata Cara Penagihan o. Keberatan p. Pengembalian Kelebihan Pembayaran q. Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan Retribusi r.Kedaluwarsa Penagihan s.Insentif Pemungutan t.Ketentuan Peralihan u.Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Agustus 2019.
15 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 14 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 14, Berita Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2020 Nomor 14
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Sistem dan Prosedur Pelaksanaan Pemungutan Pajak Daerah
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan pelayanan, dan optimalisasi pencapaian kinerja dalam pemungutan pajak daerah perlu diatur Sistem dan Prosedur Pelaksanaan Pemungutan Pajak Daerah. Untuk melaksanakan PP No.55 Tahun 2016 Pasal 22 dan Pasal 24 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah perlu diatur melalui Peraturan Bupati. Untuk melaksanakan PMK No.207 Tahun 2018 tentang Pedoman Penagihan dan Pemeriksaan Pajak Daerah perlu diatur melalui Peraturan Bupati. Untuk melaksanakan Perda No.2 Tahun 2011 Pasal 4,
Pasal 91, Pasal 93, Pasal 95, Pasal 102, Pasal 105, dan Pasal 107 tentang Pajak Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terak.hir dengan Perda Kab. Kukar No.9 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Perda No.2 Tahun 2011 perlu diatur melalui Peraturan Bupati, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Sistem dan Prosedur Pelaksanaan Pemungutan Pajak Daerah
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 27 Tahun 1959; UU No.23 Tahun 2014; UU No.28 Tahun 2009; PP No.55 Tahun 2016; PP No.55 Tahun 2016; Perda Kab. Kukar No.2 Tahun 2011
Dalam peraturan ini diatur tentang Sistem dan Prosedur Pelaksanaan Pemungutan Pajak Daerah, termasuk didalamnya mengatur tentang: Ruang lingkup Peraturan Bupati ini meliputi:
a. tata cara pendaftaran dan pendataan;
b. tata cara penetapan;
c. pembayaran dan penyetoran;
d. penagihan;
e. keberatan dan banding;
f. pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan, dan penghapusan atau
pengurangan sanksi adminisrasi;
g. perforasi pajak;
h. pembukuan dan pelaporan;
i. pemeriksaan dan pengawasan;
j. penghapusan piutang pajak;dan
k. penghapusan NPWPD.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 April 2020.
61 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rokan Hilir Nomor 8 Tahun 2014
PENGGUNAAN BIAYA PEMUNGUTAN DAN INSENTIF PENCAPAIAN/PELAMPAUAN RENCANA PENERIMAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, BERITA DAERAH KABUPATEN ROKAN HILIR TAHUN 2014 NOMOR 8
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penggunaan Biaya Pemungutan dan Insentif Percapaian/Pelampauan Rencana Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 83 /KMK.O4 / 2000 tentang Pembagian dan Penggunaan Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan, penggunaan dan tata Cara penyaluran biaya pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan bagian Daerah diatur oleh masing-masing Daerah, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 167/’PIVIK.07/2013 tentang Alokasi Definitif Dana Bagi Hasil Paj ak, alokasi pembagian hasil penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan bagian Pemerintah Pusat dibagikan sebagai insentif kepada Daerah Kabupaten/Kota yang realisasi penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan sector pedesaan cian perkotaan pada satuan anggaran sebeiumnya mencapai / melampaui rencana penerimaan yang ditetapkan, sehingga perlu diatur ketentuan penggunaan biaya pemungutan dan insentif pencapaian/pelampauan rencana penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan di Kabupaten Rokan Hilir;
Dasar hukum peraturan ini diatur dalam : Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3312) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3569); Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi dan Kota Batam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 181, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3902), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir, dengan Undang- undang Nomor 34 Tahun 2008 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4880); Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah diubah bcbcrapa kali, terakhir dengan Underag- Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentangPemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran N egara Republik Indonesia Nomor 4844); Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran N egara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438); Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 5049}; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2000 tentang Pembagian Hasil Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 36); Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4575); Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578); Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4737); Keputusan Menteri Keuangan Nomor 107/ KMK. 04/1985 Tentang Pelimpahan Wewenang Penagihan Pajak Bumi dan Bangunan kepada Gubernur dan atau Bupati/Wali Kota; Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Kep. 06/ PJ.6/ 1999 tentang Pembentukan Tim IntensifikasiPajak Bumi dan Bangunan, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan dan Peningkatan Kegiatan Administrasi Pertanahan Tingkat Pusat; Keputusan Bersama Direktur Jenderal Pajak dan Direktur Jenderal Umum dan Otonomi Daerah Nomor Kep. 30/PJ.7/1986 dan Nomor 973-567 tentang Pelaksanaan Pelimpahan Wewenang Penagihan Pajak Bumi dan Bangunan kepada Gubernur dan atau Bupati/Wali kota; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/ PMK.03/ 2005 tentang Pembagian Hasil Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negen’ Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah; Keputusan Menteri Keuangan Nomor KEP-112/WPJ.02 KB.0505/ 2007 tentang Penetapan Pembagian Hasil Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah; Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharawan Nomor Per- 39/PB/ 2009 tentang Pembagian Hasil Pajak Bumi dan Bangunan dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah; Peraturan Daerah kabupaten Rokan Hilir Nomor 10 Tahun 2007 tentang Urusan Pemerintahan Kabupaten Rokan Hilir (Lembaran Daerah Tahun 2007 Nomor 10).
Dalam peraturan ini diatur tentang Penggunaan biaya pemungutan dan insentif pencapaian/pelampauan rencana penerimaan pajak bumi dan bangunan. Alokasi pembagian dan penggunaan biaya pemungutan pajak bumi dan bangunan sektor pertambangan, perkebunan dan khutanan untuk pemberian insentif atas prestasi kerja tim insentisikasi pajak bumi dan bangunanserta untuk penunjang pengelolaan pajak bumi dan bangunan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2014.
5
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gunungkidul No. 30 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum, Obyek Retribusi Pelayanan Kesehatan
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan mutu pelayanan kesehatan
pemerintah membutuhkan peran serta masyarakat,
sehingga menjadi tanggungjawab bersama pemerintah dan
masyarakat. Tatacara dan persyaratan dalam hal pemberian dan
penyetoran jasa pelayanan kesehatan yang ada di Pusat
Kesehatan Masyarakat perlu diberikan penjelasan, sehingga perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah
Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum, Objek
Retribusi Pelayanan Kesehatan.
Dasar Hukum: Undang-Undang 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 36 tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintahan Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 52 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 12 tahun
2011; Perataran Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 15 tahun
2016; Peraturan Bupati Barito Kuala Nomor 35 Tahun 2016.
Peraturan
Bupati ini mengatur tentang Pelayanan Kesehatan; Besarnya Tarif, Obyek Retribusi dan Tata Cara Pemungutannya. Besarnya tarif retribusi atas pelayanan kesehatan pada dinas kesehatan
dan unit pelayanan teknis sebagaimana tercantum dalam lampiran I
Peraturan Bupati Nomor 33 Tahun 2016.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Februari 2017.
Peraturan Bupati ini mencabut Peraturan Bupati Barito Kuala
Nomor 16 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah
Kabupaten Barito Kuala Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum,
Obyek Retribusi Pelayanan Kesehatan.
8 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ogan Komering Ilir Nomor 18 Tahun 2018
TATA CARA PEMUNGUTAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN DI KABUPATEN OGAN KOMERING ILIR
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 18, Berita Daerah Kabupaten Ogan Komering Ilir Tahun 2018 Nomor 18
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Di Kabupaten Ogan Komering Ilir
ABSTRAK:
Pedoman yang jelas dalam pelayanan pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan tentang pembentukan dan susunan Perangkat Daerah Kabupaten OKI perlu menetapkan Tata Cara Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah : UUD Tahun 1945 Pasal 18 Ayat (16), UU No. 28 Tahun 1959, UU No. 8 Tahun 1981, UU No. 12 Tahun 1985, UU No. 13 Tahun 1997, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 28 Tahun 2009, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 16 Tahun 2000, PP No. 58 Tahun 2005, Permendaria No. 56 Tahun 2010, Peraturan Bersama Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri No. 213 Tahun 2010 dan No. 58 Tahun 2010, Perda Kabupaten OKI No. 2 Tahun 2013, Perda Kabupaten OKI No. 2 Tahun 2016, Perbup Kabupaten OKI No. 106 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang ketentuan umum, ruang lingkup, pendaftaraan, pendataan, dan penilaian, dasar pengenaan, tarif dan tata cara perhitungan pajak, NOP, SPOP, SPPT, Dan STTS, pengenaan, keberataan dan banding, pembetulan kesalahan tulis atau hitung, pengurangan, dan penguragan denda adminidtrasi, atau pembatalan ketetapan, pengurangan, penagihan, pembayaran, pelaporan, pelaksanaan bulan penyampaian dan penagihan, denda dan sanksi administrasi, fasilitasi, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Februari 2018.
40 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tabanan Nomor 1 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD Kabupaten Tabanan Nomor 1 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahaan atas Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2011 tentang Retribusi Penyediaan dan/atau Penyedotan Kakus
ABSTRAK:
a. bahwa Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2011 tentang Retribusi Penyediaan dan/atau Penyedotan Kakus sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukumdan kondisi saat ini sehingga perlu diubah:
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2011 tentang Retribusi Penyediaan dan/atau Penyedotan Kakus
1. Pasal 18 ayat (6) UUD 1945
2. UU Nomor 69 Tahun 1958
3. UU Nomor 28 Tahun 2009
4. UU Nomor 23 Tahun 2014
1. Ketentuan pasal 1 angka 9 dihapus dan ditambahkan 2 angka, yakti angka 16 dan 17
2. Ketentuan ayat (2) dan ayat (4) pasal 8 diubah, dan ditambahkan ayat (5)
3. Ketentuan pasal 19 diubah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 2021.
Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2011
6 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Mojokerto Nomor 2 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, Lembaran Daerah Kabupaten Mojokerto Tahun 2022 Nomor 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI PERSETUJUAN BANGUNAN GEDUNG
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa bangunan gedung sebagai tempat manusia
melakukan kegiatannya, mempunyai peranan yang
sangat strategis dalam pembentukan watak,
perwujudan produktivitas, dan jati diri manusia;
b. bahwa penyelenggaraan bangunan gedung perlu
diatur dan dibina demi kelangsungan dan
peningkatan kehidupan serta penghidupan
masyarakat, sekaligus untuk mewujudkan
bangunan gedung yang andal, berjati diri, serta
seimbang, serasi, dan selaras dengan
lingkungannya; c. bahwa untuk menjamin kepastian hukum dalam
penyelenggaraan bangunan gedung diperlukan
regulasi mengenai retribusi persetujuan bangunan
gedung yang diatur dalam Peraturan Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi
Persetujuan Bangunan Gedung.
Mengingat; 13. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang- undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tabun 2014 Nomor 199) sebagaimana
telab diubab dengan Peraturan Presiden Nomor 76
Tahun 2021 tentang tentang Perubahan atas
Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12
Tabun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tabun 2021 Nomor 186);
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tabun
2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerab
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 2036) sebagaimana telah diubab dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun
2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 80 Tabun 2015 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tabun 2018 Nomor 157;
15. Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 7
Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu
(Lembaran Daerah Kabupaten Mojokerto Tahun
2011 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Mojokerto Nomor 4) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten
Mojokerto Nomor 9 Tahun 2017 tentang Perubahan
atas Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor
7 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu
(Lembaran Daerah Kabupaten Mojokerto Tahun
2017 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Mojokerto Nomor 5);
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang KETENTUAN UMUM, NAMA,OBJEK DAN SUBJEK RETRIBUSI PBG, GOLONGAN RETRIBUSI, CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA, PRINSIP DAN SASARAN PENETAPAN
BESARAN TARIF, STRUKTUR DAN BESARAN TARIF, TATA CARA PELAKSANAAN RETRIBUSI PERSETUJUAN BANGUNAN GEDUNG, TEMPAT PEMBAYARAN, ANGSURAN, DAN PENUNDAAN PEMBAYARAN, PENAGIHAN DAN KEDALUWARSA PENAGIHAN, PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN, PENGURANGAN, KERINGANAN DAN PEMBEBASAN RETRIBUS, PEMERIKSAAN, INSENTIF PEMUNGUTAN, PENYIDIKAN, SANKSI ADMINISTRATIF, KETENTUAN PIDANA, KETENTUAN PERALIHAN, KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juni 2022.
37 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat