Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang KETENTUAN UMUM, NAMA,OBJEK DAN SUBJEK RETRIBUSI PBG, GOLONGAN RETRIBUSI, CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA, PRINSIP DAN SASARAN PENETAPAN BESARAN TARIF, STRUKTUR DAN BESARAN TARIF, TATA CARA PELAKSANAAN RETRIBUSI PERSETUJUAN BANGUNAN GEDUNG, TEMPAT PEMBAYARAN, ANGSURAN, DAN PENUNDAAN PEMBAYARAN, PENAGIHAN DAN KEDALUWARSA PENAGIHAN, PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN, PENGURANGAN, KERINGANAN DAN PEMBEBASAN RETRIBUS, PEMERIKSAAN, INSENTIF PEMUNGUTAN, PENYIDIKAN, SANKSI ADMINISTRATIF, KETENTUAN PIDANA, KETENTUAN PERALIHAN, KETENTUAN PENUTUP.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat