Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang ketentuan umum, ruang lingkup, pendaftaraan, pendataan, dan penilaian, dasar pengenaan, tarif dan tata cara perhitungan pajak, NOP, SPOP, SPPT, Dan STTS, pengenaan, keberataan dan banding, pembetulan kesalahan tulis atau hitung, pengurangan, dan penguragan denda adminidtrasi, atau pembatalan ketetapan, pengurangan, penagihan, pembayaran, pelaporan, pelaksanaan bulan penyampaian dan penagihan, denda dan sanksi administrasi, fasilitasi, ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat