Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 19 Tahun 2015

Kriteria Penilaian Tingkat Keberhasilan Kecamatan Dan Desa Dalam Pengelolaan Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan Di Kabupaten Tasikmalaya

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 19 Tahun 2015 tentang Kriteria Penilaian Tingkat Keberhasilan Kecamatan Dan Desa Dalam Pengelolaan Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan Di Kabupaten Tasikmalaya
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tasikmalaya
Nomor
19
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Singaparna
Tanggal Penetapan
29 Juni 2015
Tanggal Pengundangan
29 Juni 2015
Tanggal Berlaku
29 Juni 2015
Sumber
BD 2015/21
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH - DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya
Bidang
Halaman ini telah diakses 326 kali

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERBUP Kab. Tasikmalaya No. 29 Tahun 2017 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI TASIKMALAYA NOMOR 19 TAHUN 2015 TENTANG KRITERIA PENILAIAN TlNGKAT KEBERHASILAN KECAMATAN DAN DESA DALAM PENGELOLAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN DI KABUPATEN TASIKMALAYA

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan