Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 14 Tahun 2020

Sistem dan Prosedur Pelaksanaan Pemungutan Pajak Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur tentang Sistem dan Prosedur Pelaksanaan Pemungutan Pajak Daerah, termasuk didalamnya mengatur tentang: Ruang lingkup Peraturan Bupati ini meliputi: a. tata cara pendaftaran dan pendataan; b. tata cara penetapan; c. pembayaran dan penyetoran; d. penagihan; e. keberatan dan banding; f. pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan, dan penghapusan atau pengurangan sanksi adminisrasi; g. perforasi pajak; h. pembukuan dan pelaporan; i. pemeriksaan dan pengawasan; j. penghapusan piutang pajak;dan k. penghapusan NPWPD.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 14 Tahun 2020 tentang Sistem dan Prosedur Pelaksanaan Pemungutan Pajak Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kutai Kertanegara
Nomor
14
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Tenggarong
Tanggal Penetapan
17 April 2020
Tanggal Pengundangan
17 April 2020
Tanggal Berlaku
17 April 2020
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2020 Nomor 14
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH - PERPAJAKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kutai Kertanegara
Bidang
Halaman ini telah diakses 904 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan