Dalam peraturan ini diatur tentang Sistem dan Prosedur Pelaksanaan Pemungutan Pajak Daerah, termasuk didalamnya mengatur tentang: Ruang lingkup Peraturan Bupati ini meliputi: a. tata cara pendaftaran dan pendataan; b. tata cara penetapan; c. pembayaran dan penyetoran; d. penagihan; e. keberatan dan banding; f. pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan, dan penghapusan atau pengurangan sanksi adminisrasi; g. perforasi pajak; h. pembukuan dan pelaporan; i. pemeriksaan dan pengawasan; j. penghapusan piutang pajak;dan k. penghapusan NPWPD.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat