Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pelayanan Kesehatan; Besarnya Tarif, Obyek Retribusi dan Tata Cara Pemungutannya. Besarnya tarif retribusi atas pelayanan kesehatan pada dinas kesehatan dan unit pelayanan teknis sebagaimana tercantum dalam lampiran I Peraturan Bupati Nomor 33 Tahun 2016.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat