Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Barito Kuala No. 34 Tahun 2017

Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum, Obyek Retribusi Pelayanan Kesehatan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pelayanan Kesehatan; Besarnya Tarif, Obyek Retribusi dan Tata Cara Pemungutannya. Besarnya tarif retribusi atas pelayanan kesehatan pada dinas kesehatan dan unit pelayanan teknis sebagaimana tercantum dalam lampiran I Peraturan Bupati Nomor 33 Tahun 2016.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Barito Kuala Nomor 34 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum, Obyek Retribusi Pelayanan Kesehatan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Barito Kuala
Nomor
34
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Marabahan
Tanggal Penetapan
14 Februari 2017
Tanggal Pengundangan
16 Februari 2017
Tanggal Berlaku
14 Februari 2017
Sumber
BD.2017/NO.34
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Barito Kuala
Bidang
Halaman ini telah diakses 815 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan