Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13
ayat (3), Pasal 16 ayat (2), Pasal 17 ayat (2), Pasal 20
ayat (3) dan Pasal 21 ayat (3) Peraturan Daerah
Kabupaten Kebumen Nomor 8 Tahun 2012 tentang
Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor, perlu
mengatur petunjuk pelaksanaannya;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah
Kabupaten Kebumen Nomor 8 Tahun 2012 tentang
Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 7 Tahun 2002; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 2 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 11 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 8 Tahun 2012;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang
Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
yang meliputi
Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan Retribusi,
Persyaratan Dan Tata Cara Penundaan Pembayaran Retribusi,
Tata Cara Pengurangan, Keringanan Dan Pembebasan Retribusi,
Tata Cara Penghapusan Piutang Retribusi
Yang Sudah Kedaluarsa, dan
Tata Cara Pemberian Dan Pemanfaatan Insentif
Pemungutan Retribusi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2013.
50 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Lubuk Linggau Nomor 12 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Perda Nomor 11 Tahun 2011 Tentang Retribusi Daerah
ABSTRAK:
Bahwa Peraturan daerah tentang retribusi daerah telah
ditetapkan dengan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun
2011tentang Retribusi Daerah;bahwa dalam rangka peningkatan Pendapatan Asli Daerah
dan menjamin mutu serta kualitas pelayanan di bidang
Jasa Umum maka beberapa ketentuan dalam Peraturan
Daerah Kota Lubuklinggau Nomor 11Tahun 2011 tentang
Retribusi Daerahperlu disempurnakan;
Dasar Hukum dalam Peraturan ini antara lain :Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;UU No 7 Tahun 2001;UU No 28 Tahun 2009;UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah
diubah dengan UU No 9 Tahun 2015;PP No 2 tahun 1985;Pp No 16 Tahun 1986;Perda No 11 Tahun 2011;
Materi pokok dalam peraturan ini adalah:Perubahan Atas peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2011 Tentang Retribusi Daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2015.
peraturan yang diubah :peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2011 Tentang Retribusi Daerah
Peraturan yang akan di atur :Rancangan Peraturan Daerah Kota LubukLinggau Nomor 12 Tahun 2015
9 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Luwu Timur No. 15 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Pelayanan Kesehatan Swasta
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan sarana pelayanan kesehatan swasta dan pengawasan kepada masyarakat yang menjadi
kewenangan Pemerintah Daerah, perlu diatur pengelolaannya;
b. bahwa setiap pelaksanaan kegiatan yang berkaitan dengan penyelenggaraan pelayanan kesehatan oleh swasta terlebih dahulu
perlu memperoleh izin dari Bupati;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Izin Pelayanan Kesehatan Swasta.
1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 100, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3495);
2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996 tentang Pangan (Lembaran
Negara Tahun 1996 Nomor 99, Tambahan Lembaran Negara Nomor
3656);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 10, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3671);
4. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak dan Retribusi
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3685) sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 4048);
5. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1997 tentang Narkotika (Lembaran
Negara Tahun 1007 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Nomor
3698);
6. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan
Konsumen (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 42, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3821);
7. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2003 tentang Pembentukan
Kabupaten Luwu Timur dan Kabupaten Mamuju Utara di Provinsi
Sulawesi Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4270);
8. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor
4389);
9. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437);
10. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4438);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1980 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1965 tentang Apotek (Lembaran Negara Tahun 1980 Nomor 40, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3169);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1987 tentang Penyerahan
Sebagian Urusan Pemerintahan Dalam Bidang Kesehatan Kepada Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1987 Nomor 9, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3347);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1988 tentang Masa Bakti dan Praktik Dokter dan Dokter/Dokter Gigi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1988 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Nomor
3366);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1990 tentang Masa Bakti dan
Izin Kerja Apoteker (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1990
Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3422);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996 tentang Tenaga
Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor
49, Tambahan Lembaran Negara Nomor3637);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 1998 tentang Pengamanan
Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan (Lembaran Negara Tahun 1998
Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3781);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan
Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom
(Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3952);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4139).
PERATURAN DAERAH TENTANG RETRIBUSI IZIN PELAYANAN KESEHATAN SWASTA.
BAB I
KETENTUAN UMUM Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini, yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Kabupaten Luwu Timur;
2. Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah beserta perangkat daerah otonom yang lain sebagai Badan Eksekutif Daerah Kabupaten Luwu Timur;
3. Bupati adalah Kepala Daerah Kabupaten Luwu Timur;
4. Pejabat adalah Pegawai yang diberi tugas tertentu dibidang Retribusi Daerah sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku;
5. Retribusi Sarana Pelayanan Kesehatan Swasta yang selanjutnya dapat disebut
RETRIBUSI adalah pembayaran atas Sarana Pelayanan Kesehatan Swasta ditempat
Praktek Dokter Spesialis/Dokter Umum, Dokter Gigi, Rumah Sakit Umum Swasta, Rumah Sakit Bersalin, Balai Pengobatan, Apotek, Toko Obat, Bidan, Perawat, Perawat Gigi, Optik, Pemberian Izin Industri Rumah Tangga Makanan dan Minuman dan Obat Tradisional;
6. Sarana Pelayanan Kesehatan Swasta dibidang Medik adalah merupakan bagian integral dari jaringan pelayanan medik yang diselenggarakan oleh perorangan
kelompok atau yayasan yang meliputi terutama upaya penyembuhan (kuratif) dan
pemulihan (rehabilitatif);
7. Praktek Berkelompok adalah penyelenggaraan pelayanan medik secara bersama oleh Dokter Umum, dokter Gigi, Dokter Spesialis atau Dokter Gigi Spesialis dengan atau tanpa menggunakan penunjang medik;
8. Izin Praktek Berkelompok Dokter Spesialis adalah izin yang diberikan kepada badan hukum sebagai penyelenggara pelayanan kesehatan dasar khusus sesuai dengan profesi tenaga medis;
9. Izin Praktek Dokter/Dokter Gigi adalah izin yang diberikan kepada dokter atau dokter gigi yang memberikan pelayanan medis kepada masyarakat;
10. Balai Pengobatan adalah tempat untuk memberikan pelayanan medik secara rawat
jalan.
11. Apotek adalah suatu tempat tertentu, tempat dilakukannya pekerjaan kefarmasian dan penyaluran sediaan farmasi, perbekalan kesehatan lainnya kepada masyarakat.
12. Toko Obat adalah suatu tempat tertentu dilakukan pekerjaan kefarmasian dan penyaluran perbekalan farmasi khusus obat bebas dan obat bebas terbatas kepada
masyarakat;
13. Praktek Bidan adalah serangkaian kegiatan pelayanan kesehatan yang diberikan oleh bidan kepada pasien (individu, keluarga dan masyarakat) sesuai dengan kewenangan
dan kemampuannya;
14. Izin Praktek Bidan selanjutnya disebut SIPB adalah bukti tertulis yang diberikan kepada bidan untuk menjalankan praktek bidan;
15. Optik adalah suatu tempat dimana diselenggarakan pelayanan kacamata baik melalui resep dokter maupun dengan melakukan pemeriksaan refraksi sendiri;
16. Surat Ketetapan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SKRD adalah surat
keputusan yang menentukan besarnya jumlah retribusi yang terutang;
17. Retribusi Jasa Umum adalah retribusi atas jasa yang disediakan atau diberikan oleh
Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau Badan;
18. Surat Ketetapan Retribusi Daerah Kurang Bayar Tambahan yang selanjutnya
disingkat SKRDKBT adalah surat keputusan yang menentukan tambahan atas jumlah retribusi yang telah ditetapkan;
19. Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar yang dapat disingkat SKRDLB adalah
surat keputusan yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran retribusi karena jumlah kredit retribusi lebih besar daripada retribusi yang terutang dan tidak seharusnya terutang;
20. Surat Tagihan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat STRD adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan atau sanksi administrasi berupa bunga dan atau denda.
21. Surat Keputusan Keberatan adalah surat keputusan atas keberatan terhadap SKRD
atau dokumen lainnya yang dipersamakan, SKRDKB dan SKRDLB yang diajukan oleh wajib retribusi;
22. Surat Pendaftaran Obyek Retribusi Daerah yang selanjutnya dapat disingkat SPdORD
adalah surat yang digunakan oleh wajib retribusi untuk melaporkan obyek retribusi sebagai dasar perhitungan dan pembayaran retribusi yang terutang.
BAB II
NAMA, OBYEK DAN SUBYEK RETRIBUSI Pasal 2
Retribusi ini disebut Izin Sarana Pelayanan Kesehatan Swasta.
Pasal 3
Objek Retribusi adalah Sarana Pelayanan Kesehatan Swasta yang meliputi :
1. Izin Sarana Pelayanan Kesehatan ditempat Praktek Dokter Spesialis.
2. Izin Sarana Pelayanan Kesehatan ditempat Praktek Umum.
3. Izin Sarana Pelayanan Kesehatan ditempat Praktek Gigi Spesialis.
4. Izin Sarana Pelayanan Kesehatan ditempat Praktek Dokter Gigi.
5. Izin Sarana Pelayanan Kesehatan di Balai Pengobatan.
6. Izin Sarana Pelayanan Kesehatan di Apotek.
7. Izin Sarana Pelayanan Kesehatan di Toko Obat.
8. Izin Sarana Pelayanan Kesehatan ditempat Praktek Bidan.
9. Izin Sarana Pelayanan Kesehatan ditempat Praktek Perawat Gigi.
10. Izin Sarana Pelayanan Kesehatan di Optik.
11. Izin Sarana Pelayanan Kesehatan Fisiotherapy.
12. Izin Sarana Pelayanan Kesehatan di Pusat Kebugaran Jasmani.
13. Izin Sarana Pelayanan Kesehatan Tehniker Gigi.
Pasal 4
Subyek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang mendapatkan Izin Sarana
Pelayanan Kesehatan Swasta yang memenuhi syarat.
BAB III GOLONGAN RETRIBUSI Pasal 5
Retribusi Sarana Pelayanan Kesehatan Swasta digolongkan sebagai Retribusi Jasa
Perizinan Tertentu.
BAB IV
CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA Pasal 6
Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan atas kuantitas pemberian izin Sarana
Pelayanan Kesehatan Swasta.
BAB V
PRINSIP DAN SASARAN PENETAPAN STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI Pasal 7
(1) Prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif retribusi didasarkan pada tujuan untuk menutup sebagian atau sama dengan biaya penyelenggaraan Sarana Pelayanan Kesehatan Swasta dengan mempertimbangkan kemampuan masyarakat dan aspek keadilan.
(2) Biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini termasuk biaya administrasi, biaya operasional dan biaya dalam rangka pengawasan, pembinaan dan
pengendalian.
BAB VI
STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI Pasal 8
(1) Struktur dan besarnya tarif digolongkan berdasarkan jenis dan tempat sarana pelayanan kesehatan swasta.
(2) Besarnya tarif sebagaimana dimaksud ayat (1) pasal ini ditetapkan sebagai berikut :
I. Surat Izin Praktek
1. Dokter Spesialis Rp. 350.000,-
2. Dokter Umum Rp. 300.000,-
3. Dokter Gigi Rp. 300.000,-
4. Apoteker Rp. 150.000,-
5. Asisten Apoteker Rp. 75.000,-
6. Bidan Rp. 75.000,-
7. Laboratorium / Analis Rp. 100.000,-
8. Teknikes Gigi Rp. 75.000,-
9. Refraksionis Optision Rp. 75.000,-
10. Praktek Dokter Berkelompok Rp. 300.000,-
II. Izin Usaha
1. Balai Pengobatan Rp. 100.000,-
2. Balai Kesejahteraan Ibu dan Anak Rp. 100.000,-
3. Apoteker Rp. 150.000,-
4. Toko Obat Rp. 100.000,-
5. Optik Rp. 100.000,-
6. Praktek Dokter Berkelompok Rp. 150.000,-
7. Laboratorium Rp. 100.000,-
8. Fisiotherapy Rp. 100.000,-
9. Balai Pengobatan Rp. 50.000,-
10. Pusat Kebugaran Jasmani Rp. 75.000,-
11. Techniker Gigi Rp. 75.000,-
BAB VII JANGKA WAKTU IZIN Pasal 9
(1) Jangka waktu berlakunya Surat izin Kerja satu kali registrasi. (2) Jangka waktu berlakunya Surat Izin Praktek adalah 5 Tahun.
(3) Jangka waktu berlakunya Surat Izin Tempat Praktek dan Izin Usaha 1 Tahun.
BAB VIII
WILAYAH PEMUNGUTAN Pasal 10
Retribusi yang terutang dipungut di Daerah tempat Izin Sarana Pelayanan Kesehatan
Swasta.
BAB IX
TATA CARA PEMUNGUTAN Pasal 11
(1) Pemungutan pengisian dan penyampaian SPdORD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Bupati.
(2) Retribusi dipungut dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
Pasal 12 (1) Wajib Retribusi wajib mengisi SPdORD.
(2) SPdORD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diisi dengan jelas, benar dan
lengkap serta ditandatangani oleh Wajib Retribusi atau Kuasanya.
(3) Bentuk isi serta tata cara pengisian dan penyampaian SPdORD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Bupati.
BAB X
SANKSI ADMINISTRASI Pasal 13
(1) Surat izin penyelenggara Sarana Pelayanan Kesehatan Swasta tidak berlaku lagi atau berakhir apabila :
a. Penyelenggara pelayanan kesehatan swasta menutup kegiatannya atau
menghentikan usahanya.
b. Pemilik izin meninggal dunia.
c. Pemilik izin tidak melaksanakan kegiatan atau tidak menjalankannya sesuai dengan tugas dan fungsinya atau melanggar kode etik profesi yang berat atau melakukan pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Apabila terjadi pelanggaran seperti pada hurf “c” ayat (1) pasal ini sebelum dilaksanakan pencabutan izin, Kepala Dinas memberikan peringatan secara tertulis kepada pemegang izin berturut-turut tiga kali dalam jangka waktu 14 hari kalender.
(3) Koordinator tim perizinan menyampaikan laporan tertulis kepada Kepala Dinas disertai bukti-bukti yang dapat dipertanggung jawabkan untuk dijadikan bahan pengambilan keputusan pencabutan izin tersebut.
(4) Tembusan dimaksud dalam ayat (3) pasal ini disampaikan kepada pemegang izin, Kepala Puskesmas setempat, Ketua Organisasi Profesi terkait dan Bupati untuk diketahui.
BAB XI
TATA CARA PENAGIHAN Pasal 14
(1) Pembayaran retribusi yang terutang harus dilunasi sekaligus.
(2) Retribusi terutang dilunasi pada saat diterbitkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
BAB XII
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN Pasal 15
(1) Pembinaan dan pengawasan atas penyelenggaraan izin di Bidang Kesehatan Swasta dilaksanakan oleh Dinas melalui tim pembina tingkat Kabupaten.
(2) Tim Pembina Tingkat Kabupaten terdiri dari :
a. Unsur Dinas Kesehatan Kabupaten Luwu Timur. b. Unsur Puskesmas setempat.
c. Unsur Organisasi Profesi terkait.
(3) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud ayat (1) pasal ini dilakukan minimal 1 (satu) tahun sekali.
(4) Pemerintah Daerah berwenang mengambil sanksi administrasi terhadap tenaga dan
sarana kesehatan swasta yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
BAB XIII KETENTUAN PENYIDIKAN Pasal 16
(1) Selain oleh Penyidik umum Polri, penyidikan atas pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 Peraturan Daerah ini, dapat dilakukan oleh Penyidik Pejabat Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang pengangkatannya ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Wewenang Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini, adalah :
a. Menerima, mencari, mengumpulkan dan meneliti keterangan atau laporan berkenan dengan tindak pidana dibidang Retribusi Daerah agar keterangan atau laporan tersebut menjadi lengkap dan jelas.
b. Meneliti, mencari dan mengumpulkan keterangan mengenai orang pribadi atau badan tentang kebenaran perbuatan yang dilakukan sehubungan dengan tindak
pidana Retribusi Daerah tersebut.
c. Meminta keterangan dan bahan bukti dari orang pribadi atau badan sehubungan dengan tindak pidana dibidang Retribusi Daerah.
d. Memeriksa buku-buku, catatan-catatan dan dokumen-dokumen lain berkenan
dengan tindak pidana dibidang Retribusi Daerah.
e. Melakukan penggeledahan untuk mendapatkan bahan bukti pembukuan, pencatatan dan dokumen-dokumen lain serta melakukan penyitaan terhadap
bahan bukti tersebut.
f. Meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana dibidang Retribusi Daerah.
g. Menyuruh berhenti, melarang seseorang meninggalkan ruangan atau tempat pada saat pemeriksaan sedang berlangsung dan memeriksa identitas orang dan atau dokumen yang dibawa sebagaimana dimaksud pada huruf a.
h. Memotret seseorang yang berkaitan dengan tindak pidana Retribusi Daerah.
i. Memanggil orang untuk didengar keterangannya dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi.
j. Menghentikan penyidikan.
k. Melakukan tindakan lain yang perlu untuk kelancaran penyidikan tindak pidana dibidang Retribusi Daerah menurut hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.
(3) Penyidikan Pegawai Negeri Sipil dalam melaksanakan tugasnya sebagai penyidik berada dibawah koordinasi Penyidik Polri.
XIV
KETENTUAN PIDANA Pasal 17
(1) Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajiban sehingga merugikan Keuangan Daerah diancam dengan Pidana kurangan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah).
(2) Tindak pidana yang dimaksud pada ayat (1) pasal ini adalah pelanggaran.
BAB XV KETENTUAN PENUTUP Pasal 18
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan ditetapkan dengan Peraturan atau Keputusan Bupati.
Pasal 19
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Timur.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Agustus 2006.
8
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 36 Tahun 2022
Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 12 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Tarif Retribusi Izin Trayek, Retribusi Jasa Umum dan Retribusi Jasa Umum dan Retribusi Jasa Usaha sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor Nomor 78 Tahun 2021 tentang Perubahan Kesembilan atas Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 12 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Tarif Retribusi Izin Trayek, Retribusi Jasa Umum dan Retribusi Jasa Usaha
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 36, Berita Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2022 Nomor 036
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Kesepuluh atas Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 12 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Tarif Retribusi Izin Trayek, Retribusi Jasa Umum dan Retribusi Jasa Umum dan Retribusi Jasa Usaha
ABSTRAK:
a. Bahwa berdasarkan Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 12 Tahun 2017 telah ditetapkan Perubahan Atas Tarif Retribusi Izin Trayek, Retribusi Jasa Umum dan Retribusi Jasa Usaha;
b. Bahwa terdapat perubahan terhadap besaran tarif Retribusi Jasa Usaha pada Objek Pemakaian Kekayaan Daerah yaitu Tarif Babi Ras Bibit Jantan/Betina pada UPT. Pembibitan Ternak dan Produksi Pakan Temak pada Dinas Petemakan Provinsi Nusa Tenggara Timur karena sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan harga yang ada di masyarakat, sehingga Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 12 Tahun 2017 sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu disesuaikan;
c. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Kesepuluh atas Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 12 Tahun 2017 tentang Perubahan Tarif Retribusi Izin Trayek, Retribusi Jasa Umum dan Retribusi Jasa Usaha.
Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 9 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 5 Tahun 2018; Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 12 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor Nomor 78 Tahun 2021.
Peraturan tersebut mengatur mengenai perubahan kesepuluh atas Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 12 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Tarif Retribusi Izin Trayek, Retribusi Jasa Umum dan Retribusi Jasa Usaha.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Januari 2022.
Mengubah Ketentuan Lampiran III Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 12 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor Nomor 78 Tahun 2021.
3 halaman; 3 halaman lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 6 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD Tahun 2012 No.6/TLD No.6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
ABSTRAK:
Bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor
28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah, maka Peraturan Daerah Kabupaten
Temanggung Nomor 18 Tahun 2001 tentang
Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor di
Kabupaten Temanggung perlu diganti. Retribusi Daerah merupakan salah satu
sumber pendapatan asli daerah guna mendukung
perkembangan otonomi daerah yang nyata, dinamis
dan bertanggungjawab dalam penyelenggaraan
pelaksanaan pemerintahan di Kabupaten
Temanggung
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58
Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II
Temanggung Nomor 7 Tahun 1989; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 6
Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 7
Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 15
Tahun 2008
Dalam Peraturan daerah ini diatur tentang : Prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur besarnya tarif retribusi
didasarkan pada tujuan untuk menutup sebagian biaya penyelenggaraan
Pengujian Kendaraan Bermotor. Struktur dan besarnya tarif retribusi dibedakan berdasarkan Jenis
dan Jumlah Berat yang diperbolehkan (JBB) Kendaraan Bermotor
yang diuji.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 April 2012.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku maka Peraturan Daerah
Kabupaten Temanggung Nomor 18 Tahun 2001 tentang Retribusi
Pengujian Kendaraan Bermotor (Lembaran Daerah Kabupaten
Temanggung Tahun 2001 Nomor 62) dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku.
14 hlm beserta Penjelasan
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Boyolali Nomor 108 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pemungutan Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah Alat Berat dan Alat Laboratorium Konstruksi
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 38 ayat (2), Pasal
39 ayat (7), Pasal 43 ayat (3), dan Pasal 44 ayat (4) Peraturan
Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 13 Tahun 2021 tentang
Retribusi Jasa Usaha, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Tata Cara Pemungutan Retribusi Pemakaian Kekayaan
Daerah Alat Berat dan Alat Laboratorium Konstruksi;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 16 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 4 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 13 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020;
DI dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan dan Pembayaran Retribusi, Tata Cara Pemberian Keringanan, Pengurangan atau Pembebasan Retribusi, Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Retribusi, Tata Cara Penghapusan Piutang Retribusi Yang Sudah Kedaluwarsa, Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2021.
11 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kebumen Nomor 14 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan
ABSTRAK:
bahwa Retribusi Daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah
guna membiayai pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan daerah;
bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah, Pemerintah Daerah dapat memungut
Retribusi Izin Usaha Perikanan;
bahwa kegiatan nelayan dan pengusaha bidang perikanan di Daerah perlu
dilindungi dan ditertibkan melalui perizinan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a
huruf b dan huruf c, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang
Retribusi Izin Usaha Perikanan;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2002; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 53 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 2 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 11 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 12 Tahun 2011;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang
Retribusi Izin Usaha Perikanan
yang meliputi
Nama, Objek Dan Subjek Retribusi,
Golongan Retribusi,
Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa,
Prinsip Dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur Dan Besarnya Tarif,
Struktur Dan Besarnya Tarif,
Wilayah Pemungutan,
Tata Cara Pemungutan,
Masa Retribusi Dan Saat Retribusi Terutang,
Penentuan Pembayaran, Tempat Pembayaran, Dan Penundaan Pembayaran,
Tata Cara Penagihan Retribusi,
Pengurangan, Keringanan Dan Pembebasan Retribusi,
Kedaluwarsa Retribusi Dan Penghapusan Piutang Retribusi,
Insentif Pemungutan, Dan
Sanksi Administratif.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Februari 2011.
18 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sragen Nomor 1 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan pendapatan asli daerah serta kemandirian daerah, Pemerintah Kabupaten Sragen telah menetapkan Peraturan Daerah No 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum di Kabupaten Sragen.
- Sesuai ketentuan Pasal 79A UU No 24 Tahun 23 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas UU No 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan pengurusan dan penerbitan Dokumen Kependudukan tidak dipungut biaya, serta adanya perubahan tariff retribusi.
- Untuk meningkatkan pendapatan daerah berdasarkan ketentuan pasal 110 ayat (1) huruf 1 UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu menambahkan Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang.
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 14 Tahun 2008; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 12 Tahun 2017; Perpres No. 87 Tahun 2014; Perda Kab. Sragen No. 1 Tahun 2012; Perda Kab. Sragen No. 3 Tahun 2014.
Dalam Peraturan daerah ini diatur tentang :
1. Perubahan, penambahan, dan penghapusan beberapa ketentuan dalam ketentuan umum;
2. Penghapusan pasal 2 huruf c dan h dan penambahan 1 (satu) huruf tentang ketentuan jenis retribusi jasa umum;
3. Perubahan ketentuan tentang retribusi pelayanan kesehatan;
4. Perubahan ketentuan tentang retribusi pelayanan persampahan/kebersihan;
5. Penghapusan ketentuan tentang retribusi penggantian biaya cetak kartu tanda penduduk dan akta catatan sipil;
6. Perubahan ketentuan tentang retribusi pelayanan pemakaman;
7. Penambahan ketentuan 5 (ayat) tentang retribusi pelayanan pasar;
8. Penghapusan ketentuan tentang retribusi pemeriksaan alat pemadam kebakaran;
9. Penghapusan ketentuan tentang retribusi penggantian biaya cetak peta;
10. Perubahan ayat (2) dan penghapusan ayat (3) pasal 13 tentang Peta yang dibuat oleh Pemerintah Daerah;
11. Perubahan ketentuan tentang retribusi penyediaan dan/atau penyedotan kakus;
12. Disisipkan BAB IIIA ketentuan tentang retribusi pelayanan tera/tera ulang;
13. Cara mengukur tingkat penggunaan jasa;
14. Struktur dan besarnya tariff retribusi;
15. Perubahan ketentuan tentang retribusi pelayanan kesehatan;
16. Penghapusan ketentuan tentang retribusi penggantian biaya cetak KTP dan akta catatan sipil;
17. Penghapusan ketentuan tentang retribusi pemeriksaan alat pemadam kebakaran;
18. Perubahan ketentuan tentang retribusi pengendalian menara telekomunikasi ;
19. Perubahan ketentuan tentang struktur dan besarnya tariff retribusi pelayanan kesehatan;
20. Perubahan ketentuan tentang struktur dan besarnya retribusi pelayanan persampahan/kebersihan;
21. Penghapusan ketentuan tentang retribusi penggantian biaya cetak KTP dan akta catatan sipil;
22. Perubahan ketentuan tentang struktur dan tarif retribusi pelayanan pemakaman;
23. Perubahan ketentuan tentang struktur dan tarif retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum;
24. Perubahan ketentuan tentang struktur dan tarif retribusi pelayanan pasar;
25. Perubahan ketentuan tentang struktur dan tarif retribusi pengujian kendaraan bermotor;
26. Penghapusan ketentuan tentang retribusi pemeriksaan alat pemadam kebakaran;
27. Perubahan ketentuan tentang struktru dan tarif retribusi penggantian biaya cetak peta;
28. Perubahan ketentuan tentang struktur dan tarif retribusi pelayanan penyediaan dan/atau penyedotan kakus;
29. Perubahan ketentuan tentang struktur dan tarif retribusi pengendalian menara telekomunikasi;
30. Perubahan, penghapusan dan penambahan ketentuan tentang masa retribusi pelayanan jasa umum;
31. Penambahan ketentuan pasal 46 ayat (6) tentang sanksi keterlambatan pembayaran retribusi;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Februari 2019.
38 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kebumen Nomor 50 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 30 Tahun 2012 Tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (4),
Pasal 16 ayat (2), Pasal 18 ayat (2), Pasal 22 ayat (7), Pasal 24
ayat (3), Pasal 25 ayat (3), dan Pasal 26 ayat (3) Peraturan
Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 30 Tahun 2012 tentang
Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi, perlu
mengatur petunjuk pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten
Kebumen Nomor 30 Tahun 2012 tentang Retribusi
Pengendalian Menara Telekomunikasi;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen
Nomor 30 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Menara
Telekomunikasi;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 2 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 11 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 27 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 30 Tahun 2012;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang
Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 30 Tahun 2012 Tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
yang meliputi
Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan Retribusi,
Tata Cara Penundaan Pembayaran Retribusi,
Tata Cara Pengurangan, Keringanan Dan Pembebasan Retribusi,
Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Retribusi,
Tata Cara Penghapusan Piutang Retribusi Yang Kedaluwarsa,
Tata Cara Pemeriksaan Retribusi dan
Tata Cara Pemberian Dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Retribusi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 April 2013.
12 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Lubuk Linggau Nomor 6 Tahun 2019
PERUBAHAN KETIGA-ATAS-PERATURAN DAERAH-KOTA LUBUKLINGGAU-NOMOR 11 TAHUN 2011-TENTANG-RETRIBUSI DAERAH
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2019/NO.06
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kota Lubuklinggau Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli Daerah maka beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Lubuklinggau Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Lubuklinggau Nomor 12 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Lubuklinggau Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah perlu disempurnakan
Dasar hukum peraturan ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 7 Tahun 2001; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 69 Tahun 2010; Perda No. 11 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 12 Tahun 2016
Dalam peraturan ini diatur tentang perubahan ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2011 meliputi : Ketentuan Pasal 20 diubah terkait cara mengukur tingkat penggunaan jasa; Ketentuan Pasal 21 diubah terkait struktur dan besarnya tarif berdasarkan jenis kendaraan bermotor yang diuji; Ketentuan Pasal 60 diubah terkait struktur dan besarnya tarif retribusi berdasarkan pemanfaatan tempat rekreasi dan olahraga
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 April 2019.
Mengubah Peraturan Daerah Kota Lubuklinggau Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah
14 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat