Peraturan Daerah (PERDA) tentang PAJAK MINERAL BUKAN LOGAM DAN BATUAN
ABSTRAK:
Dalam rangka memenuhi ketentuan Pasal 180 Undang Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dan ketentuan Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2002 tentang Pajak Pengambilan dan Pengolahan Tambang Galian Golongan C yang tidak sesuai lagi dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, maka dipandang pelu dilakukan penyesuaian dengan membentuk peraturan daerah.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang–Undang Nomor 29 Tahun 1959 Tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1822), Undang – Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2013), Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 26 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209), Undang – Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Daerah Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 42 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3686) sebagaimana dibah dengan Undangundang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Surat Paksa ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3988), Undang–Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2008 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844), Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438), Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5049), Undang–Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234), Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578), Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737), Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161), Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 694), Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2005 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil dalam Lingkup Pemerintahan Daerah Kabupaten Bulukumba (Lembaran Daerah Kabupaten Bulukumba Tahun 2005 Nomor 4 Seri D), Peraturan Daerah Kabupaten Bulukumba Nomor 4 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Bulukumba (Lembaran Daerah Kabupaten Bulukumba Tahun 2008 Nomor 4).
Mengatur tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan di Kabupaten Bulukumba
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Januari 2012.
12 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Landak Nomor 1 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing
ABSTRAK:
Penerbitan perpanjangan izin memperkerjakan TKA yang lokasi kerjanya dalam wilayah kabupaten/kota yang merupakan urusan pemerintah daerah memenuhi kriteria sebagai retribusi perizinan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 150 huruf C UU No. 28 Tahun 2009. Besarnya tarif retribusi perpanjangan izin memperkerjakan TKA harus ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No. 7 Tahun 1981, UU No. 55 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 15 Tahun 2000, UU No. 13 Tahun 2003, UU No. 28 Tahun 2009, UU No. 6 Tahun 2011, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015, PP No. 69 Tahun 2010, PP No. 12 Tahun 2012, Perpres No. 72 Tahun 2014, Perpres No. 87 Tahun 2014, Permenaker No. 16 Tahun 2015, Permendagri No. 80 Tahun 2015, Perda Kab. Landak No. 5 Tahun 2016.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang : Ketentuan Umum, Nama, Objek, Subjek dan Wajib Retribusi, Golongan Retribusi, Prinsip dan Sasaran dalam Penetapan Tarif Retribusi, Wilayah Pemungutan, Masa Retribusi, Saat Retribusi Terutang dan Penetapan Retribusi, Tata Cara Pemungutan dan Pembayaran, Tata Cara Pemungutan dan Pembayaran, Peninjauan Tarif Retribusi, Tata Cara Penagihan Retribusi, Sanksi Administratif, Pengembalian Kelebihan Pembayaran Retribusi, Pemanfaatan, Insentif Pemungutan, Penyidikan, Ketentuan Pidana dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Maret 2017.
9 Halaman; Penjelasan : 3 Halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Tengah No. 1 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 3 Tahun 2010 tentang Retribusi Perizinan Tertentu
ABSTRAK:
Sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Lalu Lintas dan Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing, Pemerintah Provinsi diberi kewenangan
untuk menerbitkan perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing dan memungut retribusi yang lokasi kerjanya
lintas Kabupaten/Kota dalam satu Provinsi.
Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 15 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012 tentang
Retribusi Pengendalian Lalu Lintas dan Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing, perlu
menetapkan besaran tarif retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Asing
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah
Mnegatur Objek retribusi perizinan tertentu
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 3 Tahun 2010 tentang Retribusi Perizinan Tertentu
11 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Madiun Nomor 1 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LEMBARAN DAERAH KOTA MADIUN TAHUN 2018 NOMOR 1/B
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA MADIUN
NOMOR 27 TAHUN 2011
TENTANG
RETRIBUSI PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR
ABSTRAK:
a. bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah dan dengan adanya perkembangan situasi dan kondisi pada saat ini, maka Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 27 Tahun 2011 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor dipandang sudah tidak sesuai, sehingga perlu diubah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 27 Tahun 2011 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor.
1. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
4. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 9 Tahun 2004 tentang Pengujian Tipe Kendaraan Bermotor;
5. Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 27 Tahun 2011 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor.
Setiap orang pribadi atau badan yang akan melaksanakan uji berkala harus mengajukan permohonan kepada Walikota atau Pejabat yang ditunjuk.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Februari 2018.
Mengubah Perda Kota Madiun Nomor 27 Tahun 2011
24 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru Nomor 01 Tahun 2000
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Hotel dan Restoran
ABSTRAK:
Bahwa dengan ditetapkannya Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997, tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Pembangunan I diubah menjadi Pajak Hotel dan Restoran;
Bahwa dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli Daerah khususnya Pajak daerah maka diambil langkah langkah guna menunjang pelaksanaan maupun mengintensifkan sumber pendapatan daerah tersebut;
Bahwa untuk memungut Pajak sebagaimana dimaksud huruf a dan b diatas perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Dasar Hukum; Undang-undang Nomor 17 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 19 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1997; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 170 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 173 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 178 Tahun 1997.
Peraturan ini Tentang Pajak Hotel dan Restoran;
Ketentuan Umum;
Nama,Obyek dan Subyek Pajak;
Dasar Pengenaan dan Tarif Pajak;
Wilayah Pemungutan dan Cara Peerhitungan Pajak;
Masa Pajak,Saat Pajak Terutang dan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah;
Tata Cara Perhitungan dan Penetapan Pajak;
Tata Cara Pembayaran;
Tata Cara Penagihan Pajak;
Pengurangan,Keringanan dan Pembebasan Pajak;
Tata Cara Pembetulan,Pembatalan,Pengurangan Ketetapan,dan Pengahpusan atau Pengurangan sanksi Administrsi;
Keberatan dan Banding;
Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak;
Kadaluwarsa;
Ketentuan Pidana;
Penydikan;
Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Maret 2000.
12 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sumatera Selatan No. 1 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Umum
ABSTRAK:
Bahwa dengan telah dibentuknya Rumah Sakit khusus Gigi dan Mulut yang merupakan salah satu UPT Dinas Kesehatan Provinsi,yang selain menyelengarakan tugas dan fungsi pelayanan kesehatan dapat juga menyelengarakan pendidikan dibidang kesehatan gigi dan mulut maka terhadap kedua jenis jasa tersebut dikenakan retribusi daerah
Dasar Hukum dalam Perda ini antara lain: Pasal 18 ayat (6) UUD tahun 1945;UU No 25 Tahun 1959;UU No 32 Tahun 2004 sebagaiamana telah beberapa kali di ubah,terakhir dengan UU No 32 tahun 2004;UU No 28 Tahun 2009;Perda No 3 Tahun 2012;sebagaimana telah diubah dengan perda No 14 Tahun 2012;
Materi pokok dalam Perda ini ialah :Perubahan kedua atas peraturan Daerah Nomor 3 tahun 2012
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan yang di diubah No 3 Tahun 2012
peraturan yang akan di atur No 14 Tahun 2012
7 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pangandaran Nomor 1 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kota Waringin Timur Nomor 8 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Puskesmas dan Laboratorium Kesehatan Daerah di Kabupaten Kota Waringin Timur
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka untuk meningkatkan pelayanan kesehatan kepada masyarakat dengan mendayagunakan sarana dan prasarana laboratorium kesehatan daerah,
sejalan dengan pelaksanaan ketentuan Pasal 110 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Untuk menyesuaikan Retribusi pada UPTD Laboratorium Kesehatan Daerah dengan koreksi saat ini maka perlu dilakukan perubahan atas Retribusi Pelayanan Kesehatan pada UPTD Laboratorium Kesehatan Daerah di Kabupaten Kotawaringin Timur.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 ; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 8 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Puskesmas dan Laboratorium Kesehatan Daerah di Kabupaten Kotawaringin Timur (Lembaran Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Tahun 2012 Nomor 8) diubah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah Kabupaten Kota Waringin Timur Nomor 8 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Puskesmas dan Laboratorium Kesehatan Daerah di Kabupaten Kota Waringin Timur
17 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bantul No. 1 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bantul No. 01 Tahun 2014 tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan pelayanan perpanjangan izin memperkerjakan Tenaga Kerja Asing dan mengoptimalkan penerimaan Pendapatan Asli Daerah Retribusi perpanjangan Izizn Memperkerjakan Tenaga Kerja Asing, beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 01 Tahun 2014 perlu disempurnakan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah :
Pasal 18 ayat (6) Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang – Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang – Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2015, Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 01 Tahun 2014.
Materi Pokok:Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jumlah penerbitan perpanjangan IMTA untuk setiap Tenaga Kerja Asing dan jangka waktu Perpanjangan IMTA. Besarnya tarif Retribusi ditetapkan sebesar US$100 (seratus dollar Amerika) untuk setiap Tenaga Kerja Asing setiap bulan. Masa Retribusi sama dengan jangka waktu berlaku perpanjangan IMTA dan paling lama 1 (satu) tahun.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Mei 2017.
Mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Bantul No. 01 Tahun 2014 tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing
Jumlah Halaman: 8 HLM; Penjelasan : 7 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sibolga Nomor 1 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Sibolga Nomor 4 Tahun 1998 Tentang Pajak Reklame
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Februari 2008.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat