Pajak dan Retribusi Daerah
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LEMBARAN DAERAH KOTA MADIUN TAHUN 2018 NOMOR 1/B
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA MADIUN
NOMOR 27 TAHUN 2011
TENTANG
RETRIBUSI PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR
ABSTRAK: |
- a. bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah dan dengan adanya perkembangan situasi dan kondisi pada saat ini, maka Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 27 Tahun 2011 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor dipandang sudah tidak sesuai, sehingga perlu diubah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 27 Tahun 2011 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor.
- 1. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
4. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 9 Tahun 2004 tentang Pengujian Tipe Kendaraan Bermotor;
5. Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 27 Tahun 2011 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor.
- Setiap orang pribadi atau badan yang akan melaksanakan uji berkala harus mengajukan permohonan kepada Walikota atau Pejabat yang ditunjuk.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Februari 2018.
- Mengubah Perda Kota Madiun Nomor 27 Tahun 2011
- 24 Halaman
|