Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bantul No. 1 Tahun 2014

Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok: Nama, Objek, Subjek, Dan Wajib Retribusi; Golongan Retribusi; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Prinsip Dan Sasaran Dalam Penetapan Tarif Retribusi; Struktur Dan Besarnya Tarif Retribusi; Wilayah Pemungutan; Masa Retribusi Dan Saat Retribusi Terutang; Penetapan Retribusi; Tata Cara Pemungutan; Peninjauan Kembali Tarif Retribusi; Tata Cara Pembayaran, Tempat Pembayaran, Dan Penagihan; Keberatan; Pengurangan, Keringanan Dan Pembebasan Retribusi; Pengembalian Kelebihan Pembayaran Retribusi; Sanksi Administratif; Kedaluwarsa; Pemanfaatan; Insentif Pemungutan; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bantul Nomor 1 Tahun 2014 tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bantul
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Bantul
Tanggal Penetapan
23 Januari 2014
Tanggal Pengundangan
23 Januari 2014
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2014/No.1
Subjek
PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bantul
Bidang
Halaman ini telah diakses 1049 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERDA Kab. Bantul No. 1 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bantul No. 01 Tahun 2014 tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan