Peraturan Daerah ini mengatur tentang : Ketentuan Umum, Nama, Objek, Subjek dan Wajib Retribusi, Golongan Retribusi, Prinsip dan Sasaran dalam Penetapan Tarif Retribusi, Wilayah Pemungutan, Masa Retribusi, Saat Retribusi Terutang dan Penetapan Retribusi, Tata Cara Pemungutan dan Pembayaran, Tata Cara Pemungutan dan Pembayaran, Peninjauan Tarif Retribusi, Tata Cara Penagihan Retribusi, Sanksi Administratif, Pengembalian Kelebihan Pembayaran Retribusi, Pemanfaatan, Insentif Pemungutan, Penyidikan, Ketentuan Pidana dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat