PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM TIRTA AGUNG - tarif air minum
2011
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 53, BD.2011/No. 53
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tarif Air Minum Tahun 2011, 2012 Dan 2013 Pada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Agung Kabupaten Temanggung
ABSTRAK:
bahwa tarif air minum pada Perusahaan Daerah Air Minum
Tirta Agung Kabupaten Temangung yang berlaku saat ini sudah
tidak sesuai dengan beban biaya yang ditanggung, sehingga
perlu ditetapkan besaran tarif air minum yang baru; bahwa berdasarkan Pasal 62 ayat (1) Peraturan Daerah
Kabupaten Temanggung Nomor 4 Tahun 2008 tentang
Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Temanggung, Bupati
menetapkan tarif air minum berdasarkan usulan Direksi setelah
disetujui oleh Dewan Pengawas; bahwa berdasar Keputusan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten Temanggung Nomor DPRD.40/
PIMP/VI/2011 tentang Persetujuan Penyesuaian Tarif
Perusahaan Daerah Air Minum “Tirta Agung” Kabupaten
Temanggung, menyetujui penyesuaian tarif PDAM "Tirta Agung"
Kabupaten Temanggung tahun 2011 s.d 2013 dengan kenaikan
rata-rata tahun 2011 sebesar 7,5%, tahun 2012 sebesar 6,85%
dan tahun 2013 sebesar 6,76%; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan
Bupati Temanggung tentang Tarif Air Minum Tahun 2011, 2012
dan 2013 Pada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Agung
Kabupaten Temanggung;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 4 Tahun 2008;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Kelompok pelanggan dan besarnya tarif air minum pada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Agung Kabupaten Temanggung tercantum dalam Lampiran I dan II.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 September 2011.
Peraturan Bupati Temanggung Nomor 27 Tahun 2009 dicabut.
6 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ciamis Nomor 31 Tahun 2011
Peraturan Menteri Hukum dan HAM NO. 19, BN.2019/NO.1539, peraturan.go.id : 8 Hlm
Peraturan Menteri Hukum dan HAM tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 24 Tahun 2012 Tentang Tata Cara Pemblokiran dan Pembukaan Pemblokiran Akses Sistem Administrasi Badan Hukum Perseroan Terbatas
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Hukum dan HAM ini mulai berlaku pada tanggal 03 November 2017.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bogor Nomor 1 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBERDAYAAN KOPERASI DAN USAHA MIKRO
ABSTRAK:
Bahwa keberadaan koperasi dan usaha mikro sebagai salah satu wadah berhimpunnya kegiatan kelompok usaha sangat dibutuhkan dan merupakan komponen perekonomian masyarakat yang perlu diberdayakan serta dibina secara intensif dan berkesinambungan dalam rangka meningkatkan ketahanan ekonomi dan kesejahteraan rakyat maka perlu membentuk Perda tentang Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 25 Tahun 1992; UU No. 11 Tahun 2008; UU No. 20 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 4 Tahun 1994; PP No. 17 Tahun 1994; PP No. 9 Tahun 1995; PP No. 44 Tahun 1997; PP No. 33 Tahun 1998; PP No. 17 Tahun 2013; Perda Kab. Bogor No. 12 Tahun 2016.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Asas, Tujuan, Ruang Lingkup, Pemberdayaan, Perlindungan Koperasi Dan Usaha Mikro, Permodalan Dan Pembiayaan, Pengawasan, Larangan, Sanksi Administratif, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Januari 2019.
28 Hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Magelang Nomor 25 Tahun 2007
PERWALI Kota Magelang No. 1 Tahun 2009 tentang Perubahan Kelima Keputusan Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II Magelang Nomor 22 Tahun 1998 Tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kepegawaian Perusahaan Daerah Obyek Wisata Taman Kyai Langgeng Kotamadya Daerah Tingkat II Magelang
Diubah dengan :
PERWALI Kota Magelang No. 1 Tahun 2009 tentang Perubahan Kelima Keputusan Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II Magelang Nomor 22 Tahun 1998 Tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kepegawaian Perusahaan Daerah Obyek Wisata Taman Kyai Langgeng Kotamadya Daerah Tingkat II Magelang
Mengubah :
Keputusan Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II Magelang Nomor 22 Tahun 1998
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Ketiga Keputusan Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II Magelang Nomor 22 Tahun 1998 tentang Ketentuan - Ketentuan Pokok Kepegawaian Perusahaan Daerah Obyek Wisata Taman Kyai Langgeng Kotamadya Daerah Tingkat II Magelang
ABSTRAK:
bahwa Gaji Pokok Pegawai Perusahaan Daerah Obyek Wisata
Tainan Kyai Langgeng Kota Magelang perlu ditinjau kembali guna
meningkatkan kesejahteraan pegawai dan disesuaikan dengan
kemampuan keuangan perusahaan, maka Lampiran Keputusan
Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II Magelang Nomor 22
Tahun 1998 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kepegawaian
Perusahaan Daerah Obyek Wisata Taman Kyai Langgeng
Kotamadya Daerah Tingkat II Magelang perlu adanya perubahan; bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut diatas perlu ditetapkan dengan Perwal Magelang;
UU No 17 Tahun 1950; UU No 32 Tahun 2004; Perda Kotamadya Daerah Tk II Magelang No 4 Tahun 1997;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang perubahan pada Lampiran dan pemberlakuannya.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 20 September 2007.
Keputusan Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II Magelang Nomor 22 Tahun 1998 diubah.
3 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonogiri Nomor 2 Tahun 2009
Perlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, PerdaganganAir, Sistem Penyediaan Air Minum
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERDA Kab. Wonogiri No. 1 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 2
Tahun 2009 Tentang Perusahaan Daerah Air Minum Giri Tirta Sari
Kabupaten Wonogiri
Mencabut :
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah
Tingkat II Wonogiri Nomor 16 Tahun 1989
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Daerah Air Minum Giri Tirta Sari Kabupaten Wonogiri
ABSTRAK:
bahwa untuk memenuhi kebutuhan air minum kepada masyarakat dan
guna meningkatkan kinerja Perusahaan Daerah PDAM Giri Tirta
Sari Kabupaten Wonogiri, maka peranan Perusahaan Daerah Air
Minum perlu ditingkatkan; bahwa untuk menyesuaikan dengan
ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2006
tentang Pedoman Teknis dan Tata Cara Pengaturan Tarif Air Minum
Pada Perusahaan Daerah Air Minum dan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 2 Tahun 2007 tentang Organ Dan Kepegawaian Perusahaan
Daerah Air Minum, maka Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II
Wonogiri Nomor 16 Tahun 1989 tentang Perusahaan Daerah Air
Minum Giri Tirta Sari Kabupaten Daerah Tingkat II Wonogiri perlu
ditinjau kembali; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perusahaan Daerah Air Minum Giri Tirta Sari Kabupaten Wonogiri;
Undang–Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun
1962; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58
Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Nama dan Kedudukan
Bab III Maksud, Tujuan, Tugas Pokok dan Fungsi
Bab IV Organ PDAM
Bab V Pegawai
Bab VI Dana Pensiun
Bab VII Asosiasi
Bab VIII Permodalan
Bab IX Rencana Kerja dan Anggaran
Bab X Tahun Buku dan Perhitungan Tahunan
Bab XI Penetapan dan Penggunaan Laba
Bab XII Dasar Kebijakan Penetapan Tarif
Bab XIII Pendapatan dan Tarif
Bab XIV Mekanisme dan Prosedur Penetapan Tarif
Bab XV Kerja Sama
Bab XVI Pembinaan dan Pengawasan
Bab XVII Tanggung jawab dan Tuntutan Ganti Rugi
Bab XVIII Pembubaran
Bab XIX Ketentuan Peralihan
Bab XX Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Agustus 2009.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Wonogiri Nomor 16 Tahun 1989 dicabut.
72 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Brebes Nomor 54 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Izin Usaha Mikro dan Kecil
ABSTRAK:
bahwa kegiatan usaha mikro dan kecil sebagai salah satu usaha ekonomi kerakyatan yang bergerak dalam usaha perdagangan sektor informal perlu dilakukan pemberdayaan untuk meningkatkan dan mengembangkan usahanya; bahwa usaha mikro dan kecil perlu diberikan kemudahan dalam akses pembiayaan ke lembaga keuangan bank dan nonbank dan kemudahan dalam pemberdayaan dari pemerintah, pemerintah daerah dan/atau lembaga lainnya untuk penguatan ekonomi daerah; bahwa usaha mikro dan kecil di daerah dianggap perlu
diberikan legalitas hukum untuk mendapatkan kepastian dan perlindungan hukum dalam memperkuat dan mengembangkan usahanya; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pemberian Izin Usaha Mikro dan Kecil;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2013; Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 2 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 3 Tahun 2011; Peraturan Bupati Brebes Nomor 032 Tahun 2013;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang pemberian izin Usaha Mikro dan Kecil. Hal-hal yang diatur antara lain maksud dan tujuan ditetapkannya Perbup ini, kriteria diberikannya Izin Usaha Mikro dan Kecil(IUMK), tata cara perolehan Pelaku Usaha Mikro dan Kecil (PUMK), hak, kewajiban dan larangan PUMK, pendataan terhadap PUMK, serta evaluasi dan pelaporan atas pemberian IUMK.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2015.
11 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kubu Raya Nomor 19 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 19, BD.2023/NO.19, LL Kab. Kubu Raya : 13 HAL
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18 ayat (4) Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan ;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 8 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 4 Tahun 2016
Ketentuan Umum; Pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial Lingkungan; Program; Pembiayaan; Pelaporan, Monitoring dan Evaluasi; Pengharagaan dan Sanksi; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juni 2023.
2 Halaman dan 11 halaman lampiran
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Magelang Nomor 9 Tahun 2005
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) Minyak Tanah Dipangkalan Di Kota Magelang
ABSTRAK:
bahwa untuk menghindari perbedaan Harga Eceran
Tertinggi Bahan Bakar Minyak Tanah perlu ditetapkan
Harga Eceran Tertinggi Minyak Tanah di Pangkalan di
Kota Magelang; bahwa untuk maksud tersebut diatas perlu dituangkan
dalam Peraturan Walikota Magelang;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2005;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang Harga Eceran Tertinggi ( HET) Minyak Tanah di Pangkalan di Kota Magelang per liter sebesar Rp. 2.270.00 hanya berlaku untuk kebutuhan rumah tangga dan usaha kecil.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Oktober 2005.
Keputusan Walikota Magelang Nomor : 511.1/03/112 Tahun 2003 dicabut.
3 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Yogyakarta Nomor 12 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Perseroan Daerah Jogjatama Vishesha
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan: bahwa dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat
dan mempercepat proses pembangunan, perlu
mengembangkan dan meningkatkan sektor perekonomian
agar mampu berdaya saing;
bahwa dalam rangka meningkatkan kontribusi dan pelayanan
kepada masyarakat, perlu adanya peningkatan kinerja Badan
Usaha Milik Daerah;
bahwa Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 7 Tahun
2010 tentang Perusahaan Daerah Jogjatama Vishesha sudah
tidak sesuai dengan perkembangan hukum, sehingga perlu
diganti dengan Peraturan Daerah yang baru;
Dasar Hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 11 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017;
MAteri Pokok: Perubahan Bentuk Badan Hukum; Nama dan Tempat Kedudukan; Maksud dan tujuan; KEgiatan Usaha; Jangka Waktu Berdiri; Modal dan Saham; Anggaran Dasar; RUPS; Komisaris; Direksi; Pegawai; Perencanaan dan Pelaporan; Penggunaan Laba; Anak Perusahaan; Penugasan Pemerintah Daerah Kepada PT. Jogjatama Vishesha (Perseroda); Penggabungan, Peleburan, dan Pengambilalihan; Pembinaan dan Pengawasan;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2020.
Mencabut Peraturan Daerah Kota
Yogyakarta Nomor 7 Tahun 2010 tentang Perusahaan Daerah Jogjatama
Vishesha
Jumlah Halaman: 14 HLM, Penjelasan: 4 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat