Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonogiri Nomor 2 Tahun 2009

Perusahaan Daerah Air Minum Giri Tirta Sari Kabupaten Wonogiri

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Nama dan Kedudukan Bab III Maksud, Tujuan, Tugas Pokok dan Fungsi Bab IV Organ PDAM Bab V Pegawai Bab VI Dana Pensiun Bab VII Asosiasi Bab VIII Permodalan Bab IX Rencana Kerja dan Anggaran Bab X Tahun Buku dan Perhitungan Tahunan Bab XI Penetapan dan Penggunaan Laba Bab XII Dasar Kebijakan Penetapan Tarif Bab XIII Pendapatan dan Tarif Bab XIV Mekanisme dan Prosedur Penetapan Tarif Bab XV Kerja Sama Bab XVI Pembinaan dan Pengawasan Bab XVII Tanggung jawab dan Tuntutan Ganti Rugi Bab XVIII Pembubaran Bab XIX Ketentuan Peralihan Bab XX Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonogiri Nomor 2 Tahun 2009 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Giri Tirta Sari Kabupaten Wonogiri
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Wonogiri
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2009
Tempat Penetapan
Wonogiri
Tanggal Penetapan
08 Juni 2009
Tanggal Pengundangan
12 Agustus 2009
Tanggal Berlaku
12 Agustus 2009
Sumber
LD.2009/NOMOR.2
Subjek
PERLINDUNGAN USAHA, PERUSAHAAN, BADAN USAHA, PERDAGANGAN - AIR, SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Wonogiri
Bidang
Halaman ini telah diakses 242 kali

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERDA Kab. Wonogiri No. 1 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 2 Tahun 2009 Tentang Perusahaan Daerah Air Minum Giri Tirta Sari Kabupaten Wonogiri
Mencabut :

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Wonogiri Nomor 16 Tahun 1989

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan