Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Brebes Nomor 54 Tahun 2015

Pemberian Izin Usaha Mikro dan Kecil

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang pemberian izin Usaha Mikro dan Kecil. Hal-hal yang diatur antara lain maksud dan tujuan ditetapkannya Perbup ini, kriteria diberikannya Izin Usaha Mikro dan Kecil(IUMK), tata cara perolehan Pelaku Usaha Mikro dan Kecil (PUMK), hak, kewajiban dan larangan PUMK, pendataan terhadap PUMK, serta evaluasi dan pelaporan atas pemberian IUMK.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Brebes Nomor 54 Tahun 2015 tentang Pemberian Izin Usaha Mikro dan Kecil
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Brebes
Nomor
54
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Brebes
Tanggal Penetapan
31 Desember 2015
Tanggal Pengundangan
31 Desember 2015
Tanggal Berlaku
31 Desember 2015
Sumber
BD.2015/No.-
Subjek
PERLINDUNGAN USAHA, PERUSAHAAN, BADAN USAHA, PERDAGANGAN - PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Brebes
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 15 kali

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan