MINYAK TANAH - het
2005
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 9, BD.2005/No. 16
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) Minyak Tanah Dipangkalan Di Kota Magelang
ABSTRAK: |
- bahwa untuk menghindari perbedaan Harga Eceran
Tertinggi Bahan Bakar Minyak Tanah perlu ditetapkan
Harga Eceran Tertinggi Minyak Tanah di Pangkalan di
Kota Magelang; bahwa untuk maksud tersebut diatas perlu dituangkan
dalam Peraturan Walikota Magelang;
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2005;
- Peraturan Walikota ini mengatur tentang Harga Eceran Tertinggi ( HET) Minyak Tanah di Pangkalan di Kota Magelang per liter sebesar Rp. 2.270.00 hanya berlaku untuk kebutuhan rumah tangga dan usaha kecil.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Oktober 2005.
- Keputusan Walikota Magelang Nomor : 511.1/03/112 Tahun 2003 dicabut.
- 3 hal
|