Peraturan Walikota ini mengatur tentang Harga Eceran Tertinggi ( HET) Minyak Tanah di Pangkalan di Kota Magelang per liter sebesar Rp. 2.270.00 hanya berlaku untuk kebutuhan rumah tangga dan usaha kecil.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat