Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Magelang Nomor 9 Tahun 2005

Penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) Minyak Tanah Dipangkalan Di Kota Magelang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Walikota ini mengatur tentang Harga Eceran Tertinggi ( HET) Minyak Tanah di Pangkalan di Kota Magelang per liter sebesar Rp. 2.270.00 hanya berlaku untuk kebutuhan rumah tangga dan usaha kecil.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Magelang Nomor 9 Tahun 2005 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) Minyak Tanah Dipangkalan Di Kota Magelang
T.E.U.
Indonesia, Kota Magelang
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2005
Tempat Penetapan
Magelang
Tanggal Penetapan
13 Oktober 2005
Tanggal Pengundangan
14 Oktober 2005
Tanggal Berlaku
14 Oktober 2005
Sumber
BD.2005/No. 16
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH - PERLINDUNGAN USAHA, PERUSAHAAN, BADAN USAHA, PERDAGANGAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Magelang
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 36 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Keputusan Walikota Magelang Nomor : 511.1/03/112 Tahun 2003

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan