Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, BERITA DAERAH KABUPATEN GIANYAR TAHUN 2024 NOMOR 3.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBERIAN INSENTIF FISKAL BAGI PELAKU USAHA HIBURAN DISKOTEK,ARAOKE, KELAB MALAM, BAR DAN MANDI UAP/SPA
ABSTRAK:
a. bahwa pajak barang dan jasa tertentu atas jasa kesenian dan hiburan merupakan salah satu sumber penerimaan pendapatan asli daerah yang dipergunakan sebesar-besarnya
untuk kesejahteraan, pembangunan dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat;
b. bahwa dalam rangka mendukung kebijakan kemudahan berinvestasi bagi pelaku usaha di Kabupaten Gianyar, dapat diberikan insentif fiskal dibidang perpajakan;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 106 ayat (4) Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pemberian insentif fiskal ditetapkan dengan
Peraturan Bupati;
d. bahwa berdasarakan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pemberian Insentif
Fiskal Bagi Pelaku Usaha Hiburan Diskotek, Karaoke, Kelab Malam, Bar dan Mandi Uap/Spa;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023
Peraturan Pemerintah Nomor 35 tahun 2023
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023
Ketentuan Umum, Bentuk Insentif Fiskal, Besaran Insentif Fiskal, Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal 1 Maret 2024.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Februari 2024.
-
-
5 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjar Nomor 63 Tahun 2023
penataan - dan - pengelolaan - pasar - bersih - sehat - dan - asri - dengan - pemberdayaan - pedagang - pasar
2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 63, BD 2023/63
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penataan dan Pengelolaan Pasar Bersih , Sehat dan Asri dengan Pemberdayaan Pedagang Pasar
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka mewujudkan pasar rakyat sebagai sarana perdagangan yang ramai, tertib, teratur, aman, nyaman, bersih dan sehat yang dikelola dengan baik dan profesional Dan untuk mewujudkan pasar bersih sehat dan asri perlu diselenggarakan penataan dan pengelolaan pasar sebagai upaya penyehatan, pengendalian, dan pengamanan terhadap lingkungan kawasan permukiman, lingkungan tempat umum dan fasilitas umum Dan untuk memberikan arah, landasan dan kepastian hukum kepada semua yang terlibat dalam penataan dan pengelolaan pasar bersih, sehat dan asri maka diperlukan pengaturan tentang penataan dan pengelolaan pasar bersih sehat dan asri dengan pemberdayaan pedagang pasar maka perlu menetapkan Perwali tentang Penataan dan Pengelolaan Pasar Bersih, Sehat dan Asri dengan Pemberdayaan Pedagang Pasar.
Dasar Hukum Peraturan Walikota Ini Adalah UU No. 27 Tahun 2002; UU No. 18 Tahun 2008; UU No. 32 Tahun 2009 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 36 Tahun 2009 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; PP No. 81 Tahun 2012; Permendagri No.1 Tahun 2007; Permendagri No. 20 Tahun 2012; Permenkes No. 17 Tahun 2020.
Peraturan Walikota Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Penataan, Pengelolaan, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juli 2023.
6 Hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Cianjur Nomor 116 Tahun 2022
pedoman - penerapan - tata - kelola - perusahaan - yang - baik - good - corporate - governance - pada - badan - usha - milik - daerah
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 116, BD Kab. CIanjur Tahun 2022 No 240
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penerapan Tata Kelola Perusahan Yang Baik (Good Corporate Governance) pada Badan Usaha Milik Daerah
ABSTRAK:
Bahwa dalam upaya meningkatkan daya saing perubahan milik Daerah agar penerapan tata kelola perusahaan yang baik sebagaiamana di maksud dengan huruf a maka perlu menetapkan Perbup tentang pedoman penerapan tata kelola Perusahaan yang baik Good Corporate Governance Pada Badan Usaha Milik Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Ini Adalah UU No. 14 Tahun 1950 sebagaiamana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 40 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaiamana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 54 Tahun 2017; Permendagri No. 37 Tahun 2018; Permendagri No. 118 Tahun 2018; PP No. 48 Tahun 2021; Perdaprov Jabar No. 6 Tahun 2015; Perda kab. Cianjur No. 7 Tahun 2020; Perda kab. Cianjur No. 14 Tahun 2021.
Peraturan Bupati Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Penerapan Prinsip Dan Tujuan, Pemilik Modal Atau Pemegang Saham, Dewan Pengawas Atau Dewan Komisaris, Direksi, Auditor Eksternal, Pengelolaan Informasi, Keselamatan Kesehatan Kesetaraan Kerja Dan Pelestarian Lingkungan, Hubungan Dengan Pemangku Kepentingan, Etika Berusaha Anti Korupsi Dan Donasi, Program Pengenalan BUMD, Pengukuran Terhadap Penerapan GCG, Ketentuan Lain Lain, Dan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Oktober 2022.
22 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kuningan Nomor 11 Tahun 2010
Perbankan, Lembaga KeuanganPerlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERDA Kab. Kuningan No. 19 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (PD. BPR) Kuningan
pengelolaan - perusahaan - daerah - bank - perkreditan - rakyat - kuningan
2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD 2010/116 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (PD.BPR) Kuningan
ABSTRAK:
Bahwa Organisasi dan Tatakerja PD BPR Kuningan selama ini ditetapkan dengan Perda no. 20 Tahun 2004 dalam perkembangan selanjutnya untuk mendorong pertumbuhan perekonomian daerah dan meningkatkan pelayanan maka perlu menetapkan Perda tenatng Pengelolaan PD BPR Kuningan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU no. 5 Tahun 1962; UU No. 7 Tahun 1992; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; Permendagri No. 22 Tahun 2006; Perda kab. kuningan No. 19 Tahun 2004; Perda kab. Kuningan No. 3 tahun 2008; Perda Kab. kuningan No. Tahun 2010.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tenatng Ketentuan Umum, Kegiatan Usaha, Susunan Organisasi, Pengurus, Kepegawaian, Dana Pensiun Dan Tunjangan Hari Tua, Perencanaan Dan Pelaporan, Tahun Buku Dan Pengunaan Laba, Pembinaan, Kerjasama, Pembubaran, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Agustus 2010.
26 Hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kampar Nomor 12 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penataan dan Pembinaan Toko Swalayan
ABSTRAK:
Bahwa ketentuan dalam Peraturan Bupati Kampar Nomor 62 Tahun 2017 tentang petunjuk penataan dan pembinaan toko Modern sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Kampar Nomor 73 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kampar Nomor 62 Tahun 2017 tentang Petunjuk Penataan dan Pembinaan Toko Modern, sudah tidak sesuai dengan Perkembangandan kondisi saat ini sehingga perlu diganti.
Dasar Hukum Perbup adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2013; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021; Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2020; sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 64 Tahun 2020; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2021; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 29 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Kampar Nomor 11 Tahun 2019;
Dalam Peraturan ini berisi 10 (sepuluh) bab dan 24 (dua puluh empat) pasal Ketentuan Umum; Perizinan; Prosedur Pemberian Perizinan; Penataan Toko Swalayan; Jam Operasional; Kemitraan Usaha; Pembinaan Dan Pengawasan; Larangan Dan Sanksi; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Maret 2023.
Lamp I
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kubu Raya Nomor 20 Tahun 2023
tata kerja forum tanggung jawab sosial dan lingkungan
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 20, BD.2023/NO.20, LL Kab. Kubu Raya : 9 HAL
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Organisasi dan Tata Kerja Forum Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan Kabupaten Kubu Raya
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 14 Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan, telah ditetapkan Peraturan Bupati Kubu Raya Nomor 17 Tahun 2017 tentang Organisasi Dan Tata. Kerja Forum Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 4 Tahun 2016;
Ketentuan Umum; Organisasi Forum; Tata Kerja; Pembiayaan; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juli 2023.
Peraturan Bupati Kubu Raya Nomor 17 Tahun 2017
2 Halaman dan 7 halaman lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 15 Tahun 1994
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 15, LD Tahun 1995 No.2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Susunan Organisasi dan Tatakerja Dinas Pengelolaan Pasar Kabupaten Dati II Temanggung
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan kelancaran penyelengaraan Pemerintahan
dan Pembangunan secara berdaya guna dan berhasil guna di bidang
peningkatan pendapatan asli Daerah serta pelayanan kepada masyarakat,
sedangkan pasar merupakan wadah pertumbuhan kegiatan perekonomian,
maka perlu adanya pengaturan dan pengelolaan pasar di wilayah Kabupaten
Daerah Tingkat II Temanggung. Berdasarkan Surat Persetujuan Menteri Dalam Negeri Nomor
061.1 /989/S tanggal 8 Maret 1994 Jo. Surat Gubernur Kepala Daerah Tingkat
I Jawa Tengah Nomor 061.1/010842 tanggal 4 April 1994 maka perlu
membentuk Dinas Pengelolaan Pasar dan menetapkan Organisasi dan
Tatakerjanya.
Dasar Hukum atas Peraturan Daerah ini adalah : Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1992; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 1992; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 97 tahun 1993
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Dinas Pengelolaan Pasar dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati Kepala Daerah. Dinas Pengelolaan Pasar mempunyai tugas pokok :
a. melaksanakan sebagian urusan rumah tangga daerah di bidang pengelolaan pasar yang
menjadi tanggung jawabnya;
b. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Bupati Kepala Daerah berdasarkan
peraturan perundang- undangan yang berlaku.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Februari 1995.
12 hlm beserta Lampiran dan Penjelasan
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rembang Nomor 93 Tahun 2005
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 93, BD Tahun 2005 No. 54
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) Minyak Tanah di Pangkalan Wilayah Kabupaten Rembang
ABSTRAK:
bahwa dengan berlakunya harga jual eceran bahan bakar
minyak yang baru maka perlu menetapkan Harga Eceran
Tertinggi (HET) Minyak Tanah di Kabupaten Rembang.
bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Gubernur Jawa
Tengah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Penetapan Harga
Eceran Tertinggi (HET) Minyak Tanah di Pangkalan
Wilayah Propinsi Jawa Tengah, maka Harga Eceran
Tertinggi (HET) Minyak Tanah di Kabupaten Rembag
sudah tidak sesuai lagi dengan keadaan.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Ini adalah: Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1888; Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 65 Tahun 2005
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Berlakunya Harga Eceran Tertinggi untuk Kebutuhan Rumah Tangga dan Usaha Kecil. Pungutan untuk menaikkan Harga Eceran Tinggi, Melawan Hukum.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Oktober 2005.
3 hlm beserta lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Temanggung Nomor 67 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 67, BD Tahun 2013 No. 67
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Operasional Prosedur administrasi Pemerintahan di Lingkungan Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi an Usaha Mikro Kecil dan Menengah Kab. Temanggung
ABSTRAK:
Bahwa guna menjamin prosedur penyelenggaraan
administrasi pemerintahan di lingkungan Dinas
Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Dan Usaba Mikro
Kecil Dan Menengah Kabupaten Temanggung dapat
terlaksana lebih baik dan jelas diperlukan adanya Standar
Operasional Prosedur. Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Dan
Usaha Mikro Kecil Dan Menengah Kabupaten Temanggung
telah menyusun Rancangan Standar Operasional Prosedur
Administrasi Pemerintahan di lingkungannya yang
selanjutnya perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan (SOP-AP) di lingkungan Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi Dan Usaha Mikro Kecil Dan Menengah (DINPERINDAGKOP & UMKM) bertujuan sebagai pedoman dalam penyelenggaraan administrasi pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat. Penetapan SOP-AP ini merujuk pada berbagai peraturan perundang-undangan, termasuk pedoman dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi serta regulasi daerah terkait.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2013.
69 hlm beserta Lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Utara Nomor 90 Tahun 2017
ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS METROLOGI LEGAL DINAS PERDAGANGAN, PERINDUSTRIAN, KOPERASI, USAHA KECIL DAN MENEGAH
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 90, BD.2017/No.90
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Metrologi Legal Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi, Usaha Kecil dan Menegah
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 40 ayat
(1) Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor
13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah, maka dalam rangka pelaksanaan
tugas teknis operasional pada Dinas Perdaganga,
Perindustrian, Koperasi Usaha Kecil dana Menengah,
perlu membentuk Unit Pelaksana Teknis Metrologi
Legal;
b. bahwa berdasarkan ketentuan peraturan perundang
undangan yang berlaku, telah dilakukan konsultasi
tertulis dan telah terbit Surat Sekretaris Daerah
Propinsi Sulawesi Selatan Nomor : 0601.1/7305/B.
Ortala tanggal 6 November 2017 ha! Rekomendasi
Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) di
Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu
Utara;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Organisasi dan
Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Metrologi Legal
Dinas Perdaganga, Perindustrian, Koperasi Usaha
Kecil dana Menengah;
1. UndangUndang Nomor 13 Tahun 1999 tentang
Pembentukan kabupaten Daerah Tingkat II Luwu
Utara (Lembaran N egara Republik Indonesia Tahun
1999 Nomor47, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3826);
2. UndangUndang Nomor 5 Tahun 2014 tentang
Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
-.
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679);
4. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan
(Lembaran Negara
Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 292,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5601);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah
(Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun
2017 tentang Pedoman dan Pembentukan Ca bang
Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah ( Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 451);
7. Peraturan Daerah kabupaten Luwu Utara Nomor 13
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu
Utara Tahun 2016 Nomor 13, Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 349);
PERATURAN BUPATI TENTANG ORGANISASI DAN TATA
KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS METROLOGI LEGAL
DINAS PERDAGANGAN, PERINDUSTRIAN, KOPERASI
USAHA KECIL DAN MENENGAH.
BABI
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Bupati ini, yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Kabupaten Luwu Utara.
2. Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur
penyelenggara Pemerintah Daerah yang memirnpin
pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi
kewenangan daerah otonom.
3. Bupati adalah Bupati Luwu Utara.
- 2 -
v
'
.
4. Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah
Kabupaten Luwu Utara.
5. Dinas adalah Dinas Perdagangan, Perindustrian,
Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten
Luwu Utara.
6. Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Perdagangan,
Perindustrian, Koperasi Usaha Kecil dan Menengah
Kabupaten Luwu Utara.
7. Unit Pelaksana Telrnis yang selanjutnya disingkat UPT
adalah UPT Metrologi Legal pada Dinas Perdagangan,
Perindustrian, Koperasi Usaha Kecil dan Menengah
Kabupaten Luwu Utara.
8. Kepala UPT adalah Kepala UPT Metrologi Legal.
9. Tugas adalah ikhtisar dari keseluruhan tugas jabatan.
10. Fungsi adalah pekerjaan yang merupakan penjabaran
dari tugas.
11. Uraian tugas adalah paparan atau bentangan atas
semua tugas jabatan yang merupakan upaya pokok
yang dilakukan petnegangjabatan.
BAB II
PEMBENTUKAN DAN KEDUDUKAN
Pasal 2
(1) Dengan Peraturan Bupati
Metrologi Legal, Kelas A.
ini, dibentuk UPT
(2) UPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipimpin
oleh Kepala UPT, berada di bawah dan
bertanggungjawab kepada Kepala Dinas.
BAB III
SUSUNAN ORGANISASI
Pasal 3
(1) Susunan organisasi UPT terdiri dari:
a. Kepala UPT ;
b. Subbagian Tata Usaha; dan
c. Jabatan Fungsional.
(2) Bagan susunan organisasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), tercantum dalam lampiran yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Bupati ini.
- 3 -
BAB IV
TUGAS, FUNGSI DAN URAIAN TUGAS
Bagian Kesatu
Togas, Fungsi, dan Uraian Togas Kepala UPT
Pasal 4
(1) Kepala UPT mempunyai tugas membantu Kepala
Dinas dalam melaksanakan kegiatan pelayanan
peningkatan Metrologi Legal.
(2) Kepala UPT dalam melaksanakan tugas sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), mempunyai fungsi sebagai
berikut:
a. perencanaan teknis pelaksanaan pelayanan
peningkatan Metrologi Legal;
b. pelaksanaan teknis pelayanan peningkatan
Metrologi Legal;
c. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan
pelayanan peningkatan Metrologi Legal;
d. pelaksanaan administrasi UPT; dan
e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh
Kepala Dinas terkait tugas dan fungsinya.
(3) Uraian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
meliputi:
menyusun rencana kegiatan UPT sebagai
pedoman dalam pelaksanaan tugas;
mendistribusikan dan memberi petunjuk
pelaksanaan tugas;
a.
b.
c.
memantau, mengawasi dan mengevaluasi
pelaksanaan tugas dalam lingkungan UPT untuk
mengetahui perkembangan pelaksanaan tugas;
menyusun rancangan, mengoreksi, memaraf
dan/ atau menandatangani naskah dinas;
mengikuti rapat-rapat sesuai dengan bidang
tugasnya;
merumuskan dan melaksanakan kebijakan
program, keuangan, umum, perlengkapan,
kepegawaian, dalam lingkungan UPT;
c.)
d.
e.
f.
g. melaksanakan teknis pelayanan Pengelolaan
Metrologi Legal;
h. melaksanakan pelayanan dalam bentuk
bimbingan dan konsultasi peningkatan Metrologi
Legal;
i. melaksanakan pelayanan pelatihan pengukuran
produktifitas mikro dan makro;
j. melaksanakan pelayanan pelatihan peningkatan
produktifitas;
k. melaksanakan konsultasi dengan
lembaga
pemerintah dan non pemerintah dalam rangka
pelaksanaan tugas dan fungsi UPT;
1. menilai kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara
sesuai ketentuan peraturan perundang-
undangan;
m. menyusun laporan basil pelaksanaan tugas
kepala UPT dan memberikan saran pertimbangan
kepada atasan sebagai bahan perumusan
kebijakan; dan
n. menyelenggarakan tugas kedinasan lain yang
diperintahkan atasan sesuai dengan bidang
tugasnya.
Bagian Kedua
Togas, dan Uraian Togas
Kepala Subbagian Tata Usaha
Pasal 5
(1) Subbagian Tata Usaha dipimpin oleh Kepala
Subbagian Tata Usaha yang mempunyai tugas
membantu Kepala UPT dalam mengoordinasikan dan
melaksanakan pelayanan teknis dan administrasi
penyusunan program, pelaporan, um urn,
kepegawaian, dan keuangan dalam lingkungan UPT.
(2) Uraian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
meliputi:
a. menyusun rencana kegiatan Subbagian Tata
Usaha sebagai pedoman dalam pelaksanaan
tugas;
b. mendistribusikan dan memberi petunjuk
pelaksanaan tugas;
c. memantau, mengawasi dan mengevaluasi
pelaksanaan tugas dalam lingkungan Subbagian
Tata Usaha untuk mengetahui perkembangan
pelaksanaan tugas;
d. menyusun rancangan, mengoreksi, memaraf
dan/ atau menandatangani naskah dinas;
e. mengikuti rapat-rapat sesuai dengan bidang
tugasnya;
f. melakukan koordinasi pelaksanaan kegiatan
dalam lingkungan UPT dalam lingkungan UPT
sehingga terwujud koordinasi, sinkronisasi dan
integrasi pelaksanaan kegiatan;
g. melakukan koordinasi serta meyiapkan bahan
penyusunan program UPT;
h. mengkoordinasikan dan melakukan pengolahan
dan penyajian data dan informasi;
i. mengkoordinasikan dan melakukan pelayanan
administrasi umum;
j. mengkoordinasikan dan melakukan pelayanan
kepegawaian dan hokum;
k. mengkoordinasikan dan melakukan pelayanan
administrasi keuangan;
I. mengkoordinasikan dan melaksanakan pelayanan
ketatausahaan;
m. mengkoordinasikan dan melakukan administrasi
pelayanan organisasi dan tatalaksana;
n. mengkoordinasikan dan melakukan pelaksanaan
urusan kerumahtanggaan;
o. mengkoordinasikan dan melakukan kegiatan
kehumasan;
p. melakukan konsultasi dengan
lembaga
pemerintah dan non pemerintah dalam rangka
mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi;
q. menilai kinerja pegawai Aparatur Sipil Negara
sesuai ketentuan peraturan perundang-
undangan;
r. menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas
Kepala Sub Bagian Tata Usaha dan memberikan
saran pertimbangan kepada atasan sebagai
bahan perumusan kebijakan; dan
s. menyelenggarakan tugas kedinasan lain yang
diperintahkan atasan sesuai dengan bidang
tu gas.
BABV
JABATAN FUNGSIONAL
Pasal 6
(1) Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 ayat (1) huruf e adalah jabatan fungsional
yang telah ditetapkan berdasarkan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(2) Pengangkatan Jabatan Fungsional pada UPT
dilaksanakan berdasarkan hasil analisis kebutuhan
dan formasi, serta sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan.
BAB VI
TATAKERJA
Pasal 7
(1) Kepala UPT, Kepala Sub Bagian Tata Usaha, Pejabat
Fungsional dan seluruh Personil dalam UPT
melaksanakan tugas dan fungsi sesuai dengan
ketentuan Perundang-undangan, serta menerapkan
prinsif hierarki, koordinasi, kerja sama, intergrasi,
sinkronisasi, simplikasi, akuntabilitas, transparansi,
serta efektifitas dan efesiensi.
(2) Kepala UPT melaksanakan sistem pengendalian
internal di lingkungan organisasinya.
(3) Kepala UPT bertanggungjawab memimpin dan
mengkoordinasikan bawahan dan memberikan
pengarahan serta petunujuk bagi pelaksanaan tugas
bawahan.
(4) Kepala UPT dalam melaksanakan tugas melakukan
pembinaan dan pengawasan terhadap satuan
organisasi di bawahnya.
BAB VII
PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
DALAM JABATAN
Pasal 9
Pengangkatan dan pemberhentian dalam jabatan
struktural dan jabatan fungsional di lingkungan UPT,
dilaksanakan oleh pejabat yang berwenang berdasarkan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB VIII
PEMBIAYAAN
Pasal 10
Pembiayaan untuk mendukung Unit Pelaksana Teknis di
bebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
dan sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,
BABIX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 11
Pelaksanaan Peraturan Bupati im sejak pelantikan
terhadap pejabat UPT berdasarkan Peraturan Bupati ini.
Pasal 12
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang mengetabuinya, memerintahkan
pengundangan Pera tu ran Bupati mi dengan
penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Luwu
Utara.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 November 2017.
9
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat