Ketentuan Umum yaitu pengertian: Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, Perangkat Daerah, Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan, Forum TJSL/CSR, Penyelenggara/Pelaksana TJSL/CSR, Tim Fasilitasi, Perusahaan, Mitra TJSL/CSR, dan Masyarakat Penerima Manfaat; Tata Cara Pembentukan dan Struktur Organisasi Forum TJSL/CSR; Masa Bakti; Mekanisme Pelaksanaan TJSL/CSR; dan Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat