Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kubu Raya No. 17 Tahun 2017

Organisasi Dan Tata Kerja Forum Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ketentuan Umum yaitu pengertian: Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, Perangkat Daerah, Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan, Forum TJSL/CSR, Penyelenggara/Pelaksana TJSL/CSR, Tim Fasilitasi, Perusahaan, Mitra TJSL/CSR, dan Masyarakat Penerima Manfaat; Tata Cara Pembentukan dan Struktur Organisasi Forum TJSL/CSR; Masa Bakti; Mekanisme Pelaksanaan TJSL/CSR; dan Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kubu Raya Nomor 17 Tahun 2017 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Forum Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kubu Raya
Nomor
17
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Sungai Raya
Tanggal Penetapan
02 Mei 2017
Tanggal Pengundangan
02 Mei 2017
Tanggal Berlaku
02 Mei 2017
Sumber
BD.2017/NO.17, TBD No.17, LL KAB. KUBU RAYA: 9 HLM
Subjek
PEMBENTUKAN, PERUBAHAN, DAN PEMBUBARAN KOMISI / KOMITE / BADAN / DEWAN / STAF KHUSUS / TIM / PANITIA - DASAR PEMBENTUKAN KEMENTERIAN / LEMBAGA / BADAN / ORGANISASI - STRUKTUR ORGANISASI
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kubu Raya
Bidang
Halaman ini telah diakses 969 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERBUP Kab. Kubu Raya No. 20 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Forum Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan Kabupaten Kubu Raya

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan