Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kuningan Nomor 19 Tahun 2013

Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (PD. BPR) Kuningan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Terdiri dari 2 pasal

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kuningan Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (PD. BPR) Kuningan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kuningan
Nomor
19
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Kuningan
Tanggal Penetapan
01 Agustus 2013
Tanggal Pengundangan
02 Agustus 2013
Tanggal Berlaku
02 Agustus 2013
Sumber
LD 2013/19 Seri E
Subjek
PERBANKAN, LEMBAGA KEUANGAN - PERLINDUNGAN USAHA, PERUSAHAAN, BADAN USAHA, PERDAGANGAN
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kuningan
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 350 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERDA Kab. Kuningan No. 3 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kuningan
Mengubah :
  1. PERDA Kab. Kuningan No. 11 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (PD.BPR) Kuningan

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan