HARGA-ECERAN-TERTINGGI-(HET)-MINYAK-TANAH
2005
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 93, BD Tahun 2005 No. 54
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) Minyak Tanah di Pangkalan Wilayah Kabupaten Rembang
ABSTRAK: |
- bahwa dengan berlakunya harga jual eceran bahan bakar
minyak yang baru maka perlu menetapkan Harga Eceran
Tertinggi (HET) Minyak Tanah di Kabupaten Rembang.
bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Gubernur Jawa
Tengah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Penetapan Harga
Eceran Tertinggi (HET) Minyak Tanah di Pangkalan
Wilayah Propinsi Jawa Tengah, maka Harga Eceran
Tertinggi (HET) Minyak Tanah di Kabupaten Rembag
sudah tidak sesuai lagi dengan keadaan.
- Dasar Hukum Peraturan Bupati Ini adalah: Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1888; Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 65 Tahun 2005
- Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Berlakunya Harga Eceran Tertinggi untuk Kebutuhan Rumah Tangga dan Usaha Kecil. Pungutan untuk menaikkan Harga Eceran Tinggi, Melawan Hukum.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Oktober 2005.
- 3 hlm beserta lampiran
|