Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Temanggung Nomor 67 Tahun 2013

Standar Operasional Prosedur administrasi Pemerintahan di Lingkungan Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi an Usaha Mikro Kecil dan Menengah Kab. Temanggung

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan (SOP-AP) di lingkungan Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi Dan Usaha Mikro Kecil Dan Menengah (DINPERINDAGKOP & UMKM) bertujuan sebagai pedoman dalam penyelenggaraan administrasi pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat. Penetapan SOP-AP ini merujuk pada berbagai peraturan perundang-undangan, termasuk pedoman dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi serta regulasi daerah terkait.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Temanggung Nomor 67 Tahun 2013 tentang Standar Operasional Prosedur administrasi Pemerintahan di Lingkungan Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi an Usaha Mikro Kecil dan Menengah Kab. Temanggung
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Temanggung
Nomor
67
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Temanggung
Tanggal Penetapan
30 Desember 2013
Tanggal Pengundangan
30 Desember 2013
Tanggal Berlaku
30 Desember 2013
Sumber
BD Tahun 2013 No. 67
Subjek
PERLINDUNGAN USAHA, PERUSAHAAN, BADAN USAHA, PERDAGANGAN - PERINDUSTRIAN - KOPERASI, UMKM
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Temanggung
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 23 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan