standar-operasional-prosedur-administrasi-pemerintahan-dilingkungan-dinas-perindustrian-perdagangan-koperasi-usaha-mikro-kecil-dan-menengah
2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 67, BD Tahun 2013 No. 67
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Operasional Prosedur administrasi Pemerintahan di Lingkungan Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi an Usaha Mikro Kecil dan Menengah Kab. Temanggung
ABSTRAK: |
- Bahwa guna menjamin prosedur penyelenggaraan
administrasi pemerintahan di lingkungan Dinas
Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Dan Usaba Mikro
Kecil Dan Menengah Kabupaten Temanggung dapat
terlaksana lebih baik dan jelas diperlukan adanya Standar
Operasional Prosedur. Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Dan
Usaha Mikro Kecil Dan Menengah Kabupaten Temanggung
telah menyusun Rancangan Standar Operasional Prosedur
Administrasi Pemerintahan di lingkungannya yang
selanjutnya perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
- Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009
- Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan (SOP-AP) di lingkungan Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi Dan Usaha Mikro Kecil Dan Menengah (DINPERINDAGKOP & UMKM) bertujuan sebagai pedoman dalam penyelenggaraan administrasi pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat. Penetapan SOP-AP ini merujuk pada berbagai peraturan perundang-undangan, termasuk pedoman dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi serta regulasi daerah terkait.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2013.
- 69 hlm beserta Lampiran
|