pendidikan - karakter - di - kabupaten - pangandaran
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 58, BD.2017/58
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendidikan Karakter Di Kabupaten Pangandaran
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka mewudjukan bangsa yang berbudaya melalui penguiatan nilai-nilai religius Pendidikan Karakter di Kab. Pangandaran telah diatur ditetapkan dengan Perbup Pangandaran No. 43 Tahun 2016 Perbup Pangandaran dimaksud pada huruf b maka perlu menetapkan Perbup tentang Pendidikan Karakter di Kab.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Ini Adalah UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; Uu No. 20 tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2010; UU No. 21 Tahun 2012; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2007; PP No. 48 Tahun 2008; Perpres No. 48 Tahun 2008; Perpres No. 87 Tahun 2014; Perpres no. 87 Tahun 2017; Permendagri No. 13 tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir denfgan Permendagri no. 13 tahun 2006; Permen Pendidikan dan Kebudayaan no. 81 Tahun 20134; Permen Pendidikan dan kebudayaan No. 63 Tashun 2014; Permen Pendidikan dan Kebudayaan No. 129 Tahun 2014; Permen Pendidikan dan Kebudayaan No. 23 Tahun 2015; Permen Pendidikan dan kebudayaan No. 20 Tahun 2018; Perda Kab. Pangandaran No. 7 tahun 2015; Perda Kab. Pangandaran No. 28 tahun 2016; Perda Kab. Pangandaran No. 31 Tahun 2016; Perbup Pangandaran No. 44 Tahun 2016.
Peraturan Bupati Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Maksud Dan Tujuan, Prinsip Dan Ruang Lingkup, Nilai Dasar Pendidikan Karakter, Strategi Pendidikan Karakter, Petunjuk TReknis Pelaksanaan Pendidikan Karakter, Mekanisme Penganggaran Pendidikan Karakter, Pembinaan Pengawasan Dan pelapiran, Sanksi, Ketentuan Lain Lain, Dan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2017.
44 Hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palembang Nomor 39 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Mata Pelajaran Muatan Lokal Bahasa Daerah
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini adalah bahwa dalam rangka melestarikan Bahasa Daerah di dalam mata pelajaran muatan lokal maka diperlukan pedoman pembelajaran Bahasa Daerah dalam mata pelajaran muatan lokal, bahwa berdasarkan pembagian urusan pemerintahan bidang pendidikan sebagaimana tercantum dalam Lampiran Undang-Undang No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pemerintah Kabupaten/Kota berwenang untuk menetapkan kurikulum muatan lokal pendidikan dasar, pendidikan anak usia dini dan pendidikan nonformal, sehingga Pemerintah Kota Palembang menetapkan bidang pelajaran dan atau mata pelajaran muatan lokal pada satuan pendidikan di wilayah Kota Palembang;
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 28 Tahun 1959; UU No 20 Tahun 2003; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; UU No 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No 17 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah No 57 Tahuri 2021; Peraturan Presiden No 87 Tahun 2014; Peraturan Presiden No 87 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 40 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No 20 Tahun 2018; Peraturan Menteri Pendidikan, Riset dan Teknologi No 21 Tahun, 2022
Dalam Peraturan ini diatur tentang mata pelajaran muatan lokal bahasa daerah dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Muatan Lokal Bahasa Daerah adalah bahan kajian pada satuan pendidikan yang berisi muatan dan proses pembelajaran tentang potensi dan keunikan lokal serta dilaksanakan pada satuan pendidikan yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah. Diatur mengenai ketentuan umum, Pelaksanaan Pembelajaran, Pengawasan, Monitoring dan Evaluasi, Pendanaan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Desember 2023.
8 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Semarang Nomor 37 Tahun 2020
PERWALI Kota Semarang No. 14 Tahun 2024 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Penerimaan peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, atau Bentuk Lain yang Sederajat di Kota Semarang
PERWALI Kota Semarang No. 25 Tahun 2023 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Wali Kota Semrang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama atau Bentuk Lain yang Sederajat di Kota Semarang
PERWALI Kota Semarang No. 21 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Semarang Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Atau Bentuk Lain Yang Sederajat Di Kota Semarang
Mengubah :
PERWALI Kota Semarang No. 15 Tahun 2019 tentang Penerimaan Peserta DIdik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, atau Bentuk Lain yang Sederajat di Kota Semarang
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Semarang Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Atau bentuk Lain Yang Sederajat Di Kota Semarang
ABSTRAK:
a. bahwa penerimaan peserta didik baru pada satuan pendidikan formal yaitu Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, dan Sekolah Menengah Pertama, atau bentuk lain yang Sederajat perlu dilakukan secara objektif, transparan, akuntabel, non diskriminatif dan berkeadilan guna mengakomodir perkembangan layanan pendidikan di masyarakat;
b. bahwa berdasarkan kondisi, perkembangan jaman dan relevansi peraturan perundang-undangan dengan penerimaan peserta didik baru, maka Peraturan Walikota Semarang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah pertama, atau bentuk lain yang sederajat di Kota Semarang perlu ditinjau kembali;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Walikota Semarang tentang Perubahan Atas Peratura Walikota Semarang Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman KanakKanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Atau Bentuk Lain yang Sederajat di Kota Semarang;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976, Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992, Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 1 Tahun 2007, Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 14 Tahun 2016, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 70 Tahun 2009, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 15 Tahun 2010, Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 10 Tahun 2011, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2016, Peraturan Walikota Semarang Nomor 92 Tahun 2016 dan Peraturan Walikota Semarang Nomor 15 Tahun 2019.
Peraturan Walikota ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Semarang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, atau Bentuk Lain yang Sederajat di Kota Semarang yaitu Pasal 1 angka 17 dan 18 diselipkan angka 17a yaitu tentang Surat Keterangan Yang Berpenghargaan Sama Dengan Surat Tanda Tamat Belajar, Pasal 12 ayat (3) diubah yaitu tentang zonasi dan mengubah tentang PPDB Pada TK, SD, SMP, atau bentuk yang sederajat di Kota Semarang.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Mei 2020.
Peraturan Walikota Semarang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, atau Bentuk Lain yang Sederajat di Kota Semarang
19 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukabumi Nomor 6 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren
ABSTRAK:
Bahwa pendidikan dan pembinaan Islam bertujuan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dalam upaya un tuk menuingkatakan keimanabn dan ketakwaan serta akhlak mulia untuk menjamin penyelenggaraan pesantren dalam fungsi pendidikan maka perlu menetapkan Perdaa tentang Fasilitasi Penyelneggraan Pesantren.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Ini Adalah Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 13 Tahun 2022; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 18 Tahun 2019; PP No. 12 Tahun 2019; Perpres NBo. 82 Tahun 2021.
Peraturan Bupati Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Kebijakan Umum, Perencanaan Pengembangan Pesantren, Pelaksanaan Pengembangan Pesantren, Penyelengaraan Pesantren, Pengelolaan Pesantren, Pengelolaan Data Dan Informasi, Pendanaan, Kersa Sama, Partisipasi Masyarakat, Monitoring Dan Evaluasi, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Agustus 2022.
19 Hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanggamus Nomor 24 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pencabutan Peraturan Bupati Tanggamus Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Ketentuan Pemberian Tugas Belajar dan Izin Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanggamus
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juli 2022.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 12 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pendidikan Pra Sekolah dan Pendidikan Dasar
ABSTRAK:
bahwa pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengamanatkan Pemerintah berkewajiban mencerdaskan kehidupan bangsa; bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas Penyelenggaraan Pendidikan Dasar
secara berkesinambungan dan pemerataan kesempatanmemperoleh pendidikan guna membentuk generasi unggul dan berprestasi; bahwa Peraturan Daerah Nomor 09 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Pendidikan sebagai landasan hukum
dalam penyelenggaraan pendidikan di Kabupaten Purbalingga sudah tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebutuhan hukum
masyarakat, sehingga perlu disesuaikan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pendidikan Pra Sekolah dan Pendidikan Dasar;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan Pendidikan Pra Sekolah dan Pendidikan Dasar. Hal-hal yang diatur antara lain hak dan kewajiban orang tua/wali, masyarakat, peserta didik, satuan pendidikan dan Pemerintah Daerah dalam pendidikan; , jalur, jenis dan jenjang pendidikan; pendirian, penambahan/perubahan, penggabungan dan penghapusan atau penutupan satuan pendidikan; kurikulum; sarana dan prasarana pendidikan; serta pendidik dan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan. Uraian lebih lanjut terdapat dalam Penjelasan atas peraturan ini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 November 2023.
Peraturan Daerah Nomor 09 Tahun 2008 dicabut.
37 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wakatobi Nomor 45 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 45, Berita Daerah Kabupaten Wakatobi Tahun 2022 Nomor 45
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penyelenggaraan Beasiswa Bidik Misi Merdeka Belajar
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 49
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang
Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Daerah
Kabupaten Wakatobi Nomor 8 Tahun 2021 tentang
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah
Kabupaten Wakatobi Tahun 2021-2026
mengamanahkan pelaksanaan Program Beasiswa
Bidikmisi Merdeka Belajar;
b. bahwa agar pelaksanaan Program Beasiswa Bidik Misi
Merdeka Belajar dapat dilaksanakan secara tertib,
efektif dan efisien, maka perlu mengatur Pedoman
Penyelenggaraan Beasiswa Bidikmisi Merdeka Belajar;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman
Penyelenggaraan Beasiswa Bidikmisi Merdeka Belajar;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-undang Dasar negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 4 7, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang
Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
4. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Bombana, Kabupaten
Wakatobi, dan Kabupaten Kolaka Utara di Provinsi
Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 144, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4339);
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang
Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2012 Nomor 158, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5336);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022
tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah
Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun
2017 ten tang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian
dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara
Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah,
Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan
Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan
J angka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja
Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2017 Nomor 1312);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun
2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan
Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2020 Nomor 1781);
10. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Wakatobi (Lembaran Daerah Kabupaten
Wakatobi Tahun 2016 Nomor 5) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun
2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah
Nomor 5 Tahun 2016 ten tang Pembentukan dan
Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Wakatobi
(Lembaran Daerah Kabupaten Wakatobi Tahun 2020 Nomor 5);
11. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2017 tentang
Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan
Pemerintah Daerah Kabupaten Wakatobi (Lembaran
Daerah Kabupaten Wakatobi Tahun 2017 Nomor 6);
12. Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2021 tentang
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah
Kabupaten Wakatobi Tahun 2021-2026 (Lembaran
Daerah Kabupaten Wakatobi Tahun 2021 Nomor 8);
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
MAKSUD, TUJUAN DAN ASAS
BAB III
SASARAN, KUOTA PERGURUAN TINGGI DAN PROGRAM STUDI
BEASISWA BIDIKMISI MERDEKA
BAB IV
BESARAN DAN PENYALURAN BEASISWA
BAB V
SYARAT DAN WAKTU PEMBERIAN
BAB VI
TAHAPAN DAN MEKANISME SELEKSI
BAB VII
KERJA SAMA PERGURUAN TINGGI
BAB VIII
PENGANGGARAN
BAB X
HAK DAN KEWAJIBAN PENERIMA BEASISWA
BAB XI
EVALUASI
BAB XII
PENGHENTIAN BEASISWA
BAB XIII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Maret 2022.
11 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ciamis Nomor 65 Tahun 2022
PERBUP Kab. Ciamis No. 58 Tahun 2021 tentang Pedoman Pemberian Beasiswa Melalui Program Calakan
Bagi Peserta Didik Dari Keluarga Kurang Mampu
Di Lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Ciamis
pedoman - pemberian - beasiswa - program - bantuan - siswa - miskin - bagi - siswa - sekolah - menengah - pertama - dari - keluarga - miskin - dan - kurang - mampu - di - lingkungan - dinas - pendidikan - kabupaten - ciamis
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 65, BD 2022/65
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pemberian Beasiswa Program Bantuan Siswa Miskin Bagi Siswa Sekolah Menengah Pertama dari Keluarga Miskin dan Kurang Mampu di Lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Ciamis
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan pendidikan yang terencana, terarah dan berkesinambungan perlu pemerataan, perluasan akses, peningkatan mutu dan relevansi serta penguatan tata kelola, akuntabilitas dalam menyelenggarakan dan mengelola pendidikan sebagai satu sistem , berdasarkan Pasal 114 ayat (1) dan (3) Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 23 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 23 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pendidikan, mengamanatkan bahwa peserta didik dari keluarga kurang mampu berhak memperoleh beasiswa dari Pemerintah Daerah dan/atau masyarakat dan ketentuan mengenai prosedur pemberian, persyaratan peserta didik dan pendistribusian beasiswa diatur lebih lanjut oleh Bupatidan perlu mengatur Pedoman Pemberian Beasiswa Program Bantuan Siswa Miskin bagi Siswa Sekolah Menengah Pertama dari Keluarga Miskin dan Kurang Mampu di Lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Ciamis yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 ebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018, Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 23 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 2 Tahun 2015, Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 8 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 1 Tahun 2020, Peraturan Bupati Ciamis Nomor 64 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Ciamis Nomor 29 Tahun 2022.
Peraturan Bupati ini dimaksudkan untuk memberikan pedoman pemberian beasiswa program bantuan siswa miskin bagi siswa Sekolah Menengah Pertama dari keluarga miskin dan kurang mampu di lingkungan dinas pendidikan Kabupaten Ciamis guna meningkatkan pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan bagi semua lapisan masyarakat di Kabupaten Ciamis, sebagai wujud penanggulangan kemiskinan terutama bagi siswa rawan Drop Out (DO) baik sekolah negeri maupun swasta dari keluarga miskin dan kurang mampu, serta siswa yang berprestasi dari keluarga fakir miskin/kurang mampu dan bertujuan untuk pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan, peningkatan mutu, serta relevansi dan efisiensi tata kelola lembaga pendidikan, mengurangi hambatan peserta didik dari keluarga miskin dan kurang mampu dalam mengakses layanan pendidikan, mencegah angka putus sekolah dan menarik peserta didik dari keluarga miskin dan kurang mampu untuk bersekolah kembali, membantu peserta didik dari keluarga miskin dan kurang mampu untuk memenuhi kebutuhan personal dalam kegiatan pembelajaran; dan mendukung penuntasan wajib belajar pendidikan dasar sembilan tahun (Wajardikdas sembilan tahun).
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Agustus 2022.
6 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pariaman Nomor 29 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 29, Lembaran Berita Daerah Tahun 2022 Nomor 29
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Sekolah Dasar Negeri dan Sekolah Menengah Pertama Negeri Tahun Pelajaran 2023/2024
ABSTRAK:
- bahwa penetapan zonasi nama-nama sekolah berfungsi untuk pemerataan dan penyebaran peserta didik baru, sesuai dengan standar pelayanan minimal;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Tata Cara Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru pada Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama.
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2002
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021
PPDB dilakukan berdasarkan:
a. objektif;
b. transparan; dan
c. akuntabel.
Peraturan Walikota ini bertujuan untuk:
a. mendorong peningkatan akses layanan Pendidikan;
b. digunakan sebagai pedoman bagi Kepala Sekolah dalam melaksanakan PPDB.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juni 2023.
-
Peraturan Walikota Pariaman Nomor 29 Tahun 2023
10 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Salatiga Nomor 14 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Fasilitasi Pengembangan Pesantren
ABSTRAK:
bahwa Pesantren di Kota Salatiga telah berperan nyata
dalam mewujudkan toleransi beragama dengan melahirkan
insan beriman yang berkarakter, cinta tanah air, dan
berkemajuan serta sangat mendukung pambangunan
sumber daya manusia; bahwa untuk mendukung pengembangan Pesantren dalam fungsi pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan
masyarakat, diperlukan pengaturan untuk memberikan
rekognisi, afirmasi, dan fasilitasi berdasarkan tradisi dan
kekhasannya; bahwa untuk memberikan dasar hukum bagi Pemerintah
Daerah membantu pendanaan pengembangan Pesantren
dalam fungsi pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan
masyarakat sesuai ketentuan Pasal 9 Peraturan Presiden
Nomor 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan
Pesantren, diperlukan Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Fasilitasi Pengembangan
Pesantren;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2021;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Kategori Pesantren, Fasilitasi, Tim Fasilitasi, Penghargaan, Peran Serta Masyarakat, Pembiayaan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Desember 2023.
14 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat