Peraturan Bupati ini dimaksudkan untuk memberikan pedoman pemberian beasiswa program bantuan siswa miskin bagi siswa Sekolah Menengah Pertama dari keluarga miskin dan kurang mampu di lingkungan dinas pendidikan Kabupaten Ciamis guna meningkatkan pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan bagi semua lapisan masyarakat di Kabupaten Ciamis, sebagai wujud penanggulangan kemiskinan terutama bagi siswa rawan Drop Out (DO) baik sekolah negeri maupun swasta dari keluarga miskin dan kurang mampu, serta siswa yang berprestasi dari keluarga fakir miskin/kurang mampu dan bertujuan untuk pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan, peningkatan mutu, serta relevansi dan efisiensi tata kelola lembaga pendidikan, mengurangi hambatan peserta didik dari keluarga miskin dan kurang mampu dalam mengakses layanan pendidikan, mencegah angka putus sekolah dan menarik peserta didik dari keluarga miskin dan kurang mampu untuk bersekolah kembali, membantu peserta didik dari keluarga miskin dan kurang mampu untuk memenuhi kebutuhan personal dalam kegiatan pembelajaran; dan mendukung penuntasan wajib belajar pendidikan dasar sembilan tahun (Wajardikdas sembilan tahun).
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat