Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Unit Layanan Pengadaan Secara Elektronik Kabupaten Jepara
ABSTRAK:
bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2007 tentang Lembaga Kebiakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, perlu diatur lebih lanjut tentang Unit Layanan Pengadaan Barang Secara Elektronik (LPSE) Kabupaten Jepara; bahwa Lembaga Kebijakan Pengadaaan Barang/jasa Pemerintah (LKPP) mewajibkan pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah secara elektronik (e-procurement) secara bertahap di lingkungan instansi pemerintah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembentukan Unit Layanan Pengadaan Barang Secara Elektronik Kabupaten Jepara;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Peraturan emerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2007 ; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Bupati Jepara Nomor 40 Tahun 2009;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Pembentukan
Bab III Kedudukan dan Fungsi Unit LPSE
Bab IV Susunan Organisasi, Tugas Pokok dan Rincian Tugas Unit LPSE
Bab V Tata Kerja
Bab VI Kepegawaian
Bab VII Pembiayaan
Bab VIII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Februari 2011.
8 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kebumen Nomor 90 Tahun 2020
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaPembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/Panitia
Status Peraturan
Dicabut dengan :
PERBUP Kab. Kebumen No. 92 Tahun 2022 tentang Besaran Tunjangan Perumahan Bagi Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kebumen
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Besaran Tunjangan Perumahan
Bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten Kebumen
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Pasal 17 ayat (1) Peraturan Daerah
Kabupaten Kebumen Nomor 15 Tahun 2017 tentang Hak
Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kebumen, besaran
tunjangan perumahan harus memperhatikan asas
kepatutan, kewajaran, rasionalitas, standar harga setempat
yang berlaku, dan standar luas bangunan dan lahan rumah
negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan;
b. bahwa untuk menentukan besaran tunjangan perumahan
bagi pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten Kebumen telah dilakukan penaksiran
harga oleh lembaga penilai publik Kantor Jasa Penilai
Publik Salam & Rekan Semarang dengan Nomor Laporan
00162/2.0159-00/PI/11/0367/1/XI/2020 tanggal 3
November 2020 serta dengan memperhatikan surat Ketua
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kebumen
Nomor : 170/2206, tanggal 18 November 2020, Perihal :
Usulan Perubahan Tunjangan Perumahan untuk Pimpinan
dan Anggota DPRD Kabupaten Kebumen Tahun 2021;
c. bahwa berdasarkan Pasal 17 ayat (6) Peraturan Daerah
Kabupaten Kebumen Nomor 15 Tahun 2017 tentang Hak
Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kebumen, ketentuan
lebih lanjut mengenai besaran tunjangan perumahan diatur
dalam Peraturan Bupati
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 15 Tahun 2019;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah
diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015;Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950;Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017;Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 15 Tahun
2017;Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 3 Tahun
2020
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Tunjangan Perumahan diberikan kepada Pimpinan DPRD dan Anggota DPRD
dengan tujuan untuk kelancaran tugas, fungsi, dan wewenang DPRD.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 November 2020.
Peraturan Bupati Kebumen Nomor
36 Tahun 2017 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/Panitia
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERBUP Kab. Jepara No. 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Jepara Nomor 60 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pemilihan Unsur Pengarah Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Jepara
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Jepara Nomor 60 Tahun 2011 Tentang Tata Cara Pemilihan Unsur Pengarah Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Jepara
ABSTRAK:
bahwa guna meningkatkan kinerja dan efektivitas kegiatan penanganan bencana di Kabupaten Jepara, maka perlu mengubah anggota dari unsur pengarah yang berasal dari instansi/lembaga pemerintah daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu metetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Jepara Nomor 60 Tahun 2011 ten tang Tata Cara Pemilihan Unsur Pengarah Badan Penanggu langan Daerah Kabupaten Jepara;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 tahun 2004; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 22 tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 17 Tahun 2011; Peraturan Bupati Jepara Nomor 60 Tahun 2011;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan ketentuan Pasal 6.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 September 2014.
Peraturan Bupati Jepara Nomor 60 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pemilihan Unsur Pengarah Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Jepara diubah.
4 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mamuju Nomor 21 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Mamuju Nomor 34 Tahun 2018 Tentang Penertiban Hewan Ternak
ABSTRAK:
a. bahwa Peraturan Bupati Mamuju Nomor 34 Tahun 2018 tentang Penertiban Hewan Ternak perlu dilakukan penyesuaian;
b. bahwa dalam rangka mewujudkan ketertiban lingkungan, sarana umum dan ketertiban jalan yang aman, damai dan bersih, perlu dilakukan pembinaan dan pengendalian dari gangguan hewan ternak yang berkeliaran;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Mamuju Nomor 34 Tahun 2018 tentang Penertiban Hewan Ternak;
Pasal 18 ayat (6) UUD1945;UU No. 29 Tahun 1959;UU No. 26 Tahun 2004;UU No. 18 Tahun 2009;UU No. 32 Tahun 2009;UU No. 12 Tahun 2011;UU No. 23 Tahun 2014;PP No. 6 Tahun 2013;PP No. 22 Tahun 2021;Permendagri No. 80 Tahun 2015;Perda No. 6 Tahun 2016;Perda No. 8 Tahun 2019;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Petugas dalam melakukan penangkapan dilarang bertindak diskriminatif terhadap pemilik ternak
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Oktober 2021.
6 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jepara Nomor 21 Tahun 2000
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan, Penghapusan, Penggabungan Dan Atau Penataan Desa
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka peningkatan kelancaran penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan pada masyarakat di Desa agar lebih berdaya guna dan berhasil guna sesuai dengan perkembangan keadaan selaras dengan Otonomi, demokrasi dan pemberdayaan masyarakat, maka Desa yang kondisi masyarakatnya tidak lagi memenuhi persyaratan dapat di hapus, digabung atau ditata kembali; bahwa untuk maksud tersebut huruf a dipandang perlu mengatur Pembentukan, Penghapusan, Penggabungan dan atau Penataan Desa dengan Peraturan Daerah;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 1999
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Pembentukan, Penghapusan, Penggabungan Dan/Atau Penataan Desa
Bab III Persyaratan Pembentukan, Penghapusan, Penggabungan Dan/Atau Penataan Desa
Bab IV Mekanisme Pembentukan, Penghapusan, Penggabungan Dan/Atau Penataan Desa
Bab V Batas Wilayah Desa
Bab VI Pembagian Wilayah Desa
Bab VII Kewenangan, Hak dan Kewajiban Desa
Bab VIII Ketentuan Peralihan
Bab IX Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Desember 2000.
Peraturan Presiden (PERPRES) tentang Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan kinerja Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika, perlu dilakukan perubahan nomenklatur serta tugas dan fungsi yang diselaraskan dengan peraturan perundang-undangan.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan UU Nomor 31 Tahun 2009.
Perpres ini mengatur tentang Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) yang merupakan lembaga pemerintah nonkementerian yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang penyelenggaraan meteorologi, klimatologi, dan geofisika. BMKG berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi. Untuk melaksanakan tugas teknis operasional dan/atau tugas teknis penunjang tertentu di lingkungan BMKG dapat dibentuk Unit Pelaksana Teknis.
CATATAN:
Peraturan Presiden (PERPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Januari 2024.
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2008 tentang Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pendanaan yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas dan fungsi BMKG bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Pembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/PanitiaPengelolaan Keuangan Negara/DaerahPerbankan, Lembaga KeuanganBantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan BencanaPerekonomian
Status Peraturan
Diubah dengan :
KEPPRES No. 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2021 tentang Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia
KEPPRES No. 16 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2021 tentang Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia
Satuan Tugas - Penanganan - Hak Tagih Negara - Dana Bantuan - Likuiditas - Bank Indonesia
2021
Keputusan Presiden (KEPPRES) NO. 6, jdih.setkab.go.id : 7 hlm.
Keputusan Presiden (KEPPRES) tentang Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia
ABSTRAK:
Pada saat terjadi krisis sektor keuangan tahun 1997, Pemerintah telah memberikan Bantuan Likuiditas Bank lndonesia terhadap korporasi atau perseorangan, yang pelaksanaan pemulihannya dilakukan oleh BPPN. Berdasarkan Keppres Nomor 15 Tahun 2004, dengan berakhirnya tugas BPPN, maka segala kekayaan BPPN menjadi kekayaan negara yang dikelola oleh Menteri Keuangan. Dalam pengelolaan kekayaan negara oleh Menteri Keuangan tersebut masih terdapat hak tagih negara atas sisa piutang negara maupun aset properti terhadap beberapa korporasi atau perseorangan, dengan kompleksitas permasalahan yang memerlukan penanganan dan pemulihan hak tagih negara sehingga diperlukan langkah-langkah yang tepat, fokus, terpadu, dan sinergis antarkementerian/lembaga.
Dasar hukum Keppres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Tap MPR Nomor X/MPR/2001.
Keppres ini mengatur mengenai pembentukan Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia yang selanjutnya disebut Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia, dalam rangka penanganan dan pemulihan hak negara atas sisa piutang negara dari dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia maupun aset properti. Satgas ini berada di bawah dan bertanggung jawab kepada presiden. Pembentukan Satgas ini bertujuan untuk melakukan penanganan, penyelesaian, dan pemulihan hak negara yang berasal dari dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia secara efektif dan efisien, berupa upaya hukum dan/atau upaya lainnya di dalam atau di luar negeri, baik terhadap debitur, obligor, pemilik perusahaan serta ahli warisnya maupun pihak-pihak lain yang bekerja sama dengannya, serta merekomendasikan perlakuan kebijakan terhadap penanganan dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia.
CATATAN:
Keputusan Presiden (KEPPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 06 April 2021.
Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia bertugas sejak Keputusan Presiden ini ditetapkan sampai dengan tanggal 31 Desember 2023.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rembang Nomor 44 Tahun 2008
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 44, BD Tahun 2008 No. 44
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Badan Kabupaten Rembang
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 113 Peraturan Daerah
Kabupaten Rembong Nomor 12 Tahun 2008 tentang Organisasi
dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Rembang, dalam
rangka melaksanakan sebagian tugas pada Dinas dan lembaga
teknis daerah yang berbentuk badan dapat dibentuk Unit
Pelaksana Teknis Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Badan.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Presiden, Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 12 Tahun 2008
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Pembentukan UPTD dan UPTB Kabupaten Rembang. UPTD dan UPTS merupakan unsur pelaksana teknis operasional Dinas dan badan
lapangan yang dipimpin oleh kepala yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada kepala dinas dan badan. yang bersangkutan secara operasional dikoordinasikan oleh camat dan mempunyai tugas melaksanakaan sebagian kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang yang mempunyai wilayah kerja 1 (satu) atau beberapa kecamatan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2008.
8 hlm beserta lampiran
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat