Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Pembentukan, Penghapusan, Penggabungan Dan/Atau Penataan Desa Bab III Persyaratan Pembentukan, Penghapusan, Penggabungan Dan/Atau Penataan Desa Bab IV Mekanisme Pembentukan, Penghapusan, Penggabungan Dan/Atau Penataan Desa Bab V Batas Wilayah Desa Bab VI Pembagian Wilayah Desa Bab VII Kewenangan, Hak dan Kewajiban Desa Bab VIII Ketentuan Peralihan Bab IX Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat