Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jepara Nomor 21 Tahun 2000

Pembentukan, Penghapusan, Penggabungan Dan Atau Penataan Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Pembentukan, Penghapusan, Penggabungan Dan/Atau Penataan Desa Bab III Persyaratan Pembentukan, Penghapusan, Penggabungan Dan/Atau Penataan Desa Bab IV Mekanisme Pembentukan, Penghapusan, Penggabungan Dan/Atau Penataan Desa Bab V Batas Wilayah Desa Bab VI Pembagian Wilayah Desa Bab VII Kewenangan, Hak dan Kewajiban Desa Bab VIII Ketentuan Peralihan Bab IX Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jepara Nomor 21 Tahun 2000 tentang Pembentukan, Penghapusan, Penggabungan Dan Atau Penataan Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Jepara
Nomor
21
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2000
Tempat Penetapan
Jepara
Tanggal Penetapan
02 Desember 2000
Tanggal Pengundangan
03 Desember 2000
Tanggal Berlaku
02 Desember 2000
Sumber
LD.2000/NO.26
Subjek
PEMBENTUKAN, PERUBAHAN, DAN PEMBUBARAN KOMISI/KOMITE/BADAN/DEWAN/STAF KHUSUS/TIM/PANITIA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Jepara
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 87 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan