Peraturan Bupati ini mengatur tentang Tunjangan Perumahan diberikan kepada Pimpinan DPRD dan Anggota DPRD dengan tujuan untuk kelancaran tugas, fungsi, dan wewenang DPRD. Pemerintah Daerah memberikan Tunjangan Perumahan kepada Pimpinan DPRD dan Anggota DPRD aktif. Tunjangan Perumahan sebagaimana dimaksud diberikan dalam bentuk uang dan dibayarkan setiap bulan serta dikenakan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat